SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir dan JPU OKI, menuntut tiga tahun penjara 11 terdakwa mantan kepala desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Selain itu, satu kontraktor dituntut 6 tahun penjara (berkas terpisah) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora RI pembangunan fasilitas olahraga Kabupaten Ogan Ilir tahun 2015.
Dalam tuntutannya kepada 10 terdakwa JPU menuntut hukuman sebagaiman diatur dalam pasal 3 ayat (1) yakni pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap 10 terdakwa dengan pidana masing – masing 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan, Kamis (12/1/2023)
Baca Juga: Kantor PT Bukit Asam Digeledah Kejati Sumsel, Dugaan Korupsi Akusisi Saham
JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan.
Adapun nama 11 terdakwa tersebut, 1. Zainal Abidin selaku kontraktor, 2. Ferry Yanto Kades Desa Burai, 3. Zainal Abidin Mantan Kades Tanjung Atap Barat, 4. Husni Kades Tanjung Laut, 5. Safry Kades Tanjung Pinang, 6. Rasid PNS Kantor Camat Tanjung Batu, 7. Ahmad Budiman Mantan Kades Sentul.8. Umarni PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Tanjung Tambak, 9. Suhemi Mantan Kades Tanjung Lalang, 10. Hasan Basri PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Bangun Jaya, 11. Ilham PJS Kades Tanjung Baru.
Menurut JPU hal yang meringankan para terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan.
“Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” ungkap JPU.
Untuk berkas terpisah terdakwa Zainal Abidin selaku kontraktor pelaksana kegiatan pembangunan yang berasal dari dana refocusing Kemenpora RI, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Tokoh Taman Siswa Sumsel Ki H Bakhtiar Tutup Usia
Usai mendengarkan tuntutan JPU, kuasa hukum para terdakwa, Supendi, SH, MH, mengatakan, terkait tuntutan JPU, menurut dirinya terlalu tinggi. Kenapa terlalu tinggi karena di situ kliennya hanya melakukan kesalahan administrasi, sedikitpun kliennya tidak menikmati uang sepeserpun.
“Untuk tuntutan tersebut kita akan melakukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan,” ungkapnya.
JPU Kejari Ogan Ilir Julius, mengatakan, berkas dakwaan 11 orang tersangka di antaranya terdiri dari sepuluh orang mantan Kades di Kabupaten Ogan Ilir, serta satu tersangka lainnya yang merupakan rekanan atau pelaksana kegiatan.
“Usai berkas dakwaan saat diperiksa dan dinyatakan lengkap oleh petugas PN Palembang, berarti pihak Kejari Ogan Ilir tinggal menunggu penetapan sidang saja,” ungkap Julius.
Para tersangka mantan Kades serta pelaksana kegiatan dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang. Dalam kasus dugaan korupsi ini pihak Kejari Ogan Ilir menetapkan 11 orang mantan Kades, yakni mantan Kades Senuro Darat dikarenakan telah meninggal dunia, dan secara otomatis perkaranya dinyatakan gugur sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP.
Perbuatan para tersangka sebagaimana berkas dakwaan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kantor PT Bukit Asam Digeledah Kejati Sumsel, Dugaan Korupsi Akusisi Saham
-
Sidak Pedagang Chiki Ngebul di Kawasan Kambang Iwak, Dinkes Palembang Temukan Ini
-
Pelanggan PDAM Tirta Bukit Sulap Lubuk Linggau Bisa Bayar Tagihan Dengan ATM BCA
-
Buntut Pengeroyokan UKMK UIN Raden Fatah Palembang, 3 Mahasiswa Tersangka
-
Terungkap, Ini Penyebab Gedung Polsri Palembang Terbakar Pagi Hari
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Motivasi Langsung dari Gubernur, Ini Pesan Herman Deru untuk Generasi Muda Sumsel
-
Makin Mudah! Ini 7 Titik Pengisian Mobil Listrik di Tol Sumatera Selatan 2025
-
Biar Tahan 10 Tahun, Ini 6 Cara Merawat Baterai Mobil Listrik yang Benar
-
Lebih Nyaman atau Lebih Sexy? Ini Bedanya Push-Up Bra dan Bralette 2025
-
Dapat Saldo Dadakan! Klaim Sekarang 5 Link DANA Kaget Terbaru