SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir dan JPU OKI, menuntut tiga tahun penjara 11 terdakwa mantan kepala desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Selain itu, satu kontraktor dituntut 6 tahun penjara (berkas terpisah) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora RI pembangunan fasilitas olahraga Kabupaten Ogan Ilir tahun 2015.
Dalam tuntutannya kepada 10 terdakwa JPU menuntut hukuman sebagaiman diatur dalam pasal 3 ayat (1) yakni pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap 10 terdakwa dengan pidana masing – masing 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan, Kamis (12/1/2023)
JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan.
Adapun nama 11 terdakwa tersebut, 1. Zainal Abidin selaku kontraktor, 2. Ferry Yanto Kades Desa Burai, 3. Zainal Abidin Mantan Kades Tanjung Atap Barat, 4. Husni Kades Tanjung Laut, 5. Safry Kades Tanjung Pinang, 6. Rasid PNS Kantor Camat Tanjung Batu, 7. Ahmad Budiman Mantan Kades Sentul.8. Umarni PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Tanjung Tambak, 9. Suhemi Mantan Kades Tanjung Lalang, 10. Hasan Basri PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Bangun Jaya, 11. Ilham PJS Kades Tanjung Baru.
Menurut JPU hal yang meringankan para terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan.
“Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” ungkap JPU.
Untuk berkas terpisah terdakwa Zainal Abidin selaku kontraktor pelaksana kegiatan pembangunan yang berasal dari dana refocusing Kemenpora RI, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Kantor PT Bukit Asam Digeledah Kejati Sumsel, Dugaan Korupsi Akusisi Saham
Usai mendengarkan tuntutan JPU, kuasa hukum para terdakwa, Supendi, SH, MH, mengatakan, terkait tuntutan JPU, menurut dirinya terlalu tinggi. Kenapa terlalu tinggi karena di situ kliennya hanya melakukan kesalahan administrasi, sedikitpun kliennya tidak menikmati uang sepeserpun.
“Untuk tuntutan tersebut kita akan melakukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan,” ungkapnya.
JPU Kejari Ogan Ilir Julius, mengatakan, berkas dakwaan 11 orang tersangka di antaranya terdiri dari sepuluh orang mantan Kades di Kabupaten Ogan Ilir, serta satu tersangka lainnya yang merupakan rekanan atau pelaksana kegiatan.
“Usai berkas dakwaan saat diperiksa dan dinyatakan lengkap oleh petugas PN Palembang, berarti pihak Kejari Ogan Ilir tinggal menunggu penetapan sidang saja,” ungkap Julius.
Para tersangka mantan Kades serta pelaksana kegiatan dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang. Dalam kasus dugaan korupsi ini pihak Kejari Ogan Ilir menetapkan 11 orang mantan Kades, yakni mantan Kades Senuro Darat dikarenakan telah meninggal dunia, dan secara otomatis perkaranya dinyatakan gugur sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP.
Perbuatan para tersangka sebagaimana berkas dakwaan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kantor PT Bukit Asam Digeledah Kejati Sumsel, Dugaan Korupsi Akusisi Saham
-
Sidak Pedagang Chiki Ngebul di Kawasan Kambang Iwak, Dinkes Palembang Temukan Ini
-
Pelanggan PDAM Tirta Bukit Sulap Lubuk Linggau Bisa Bayar Tagihan Dengan ATM BCA
-
Buntut Pengeroyokan UKMK UIN Raden Fatah Palembang, 3 Mahasiswa Tersangka
-
Terungkap, Ini Penyebab Gedung Polsri Palembang Terbakar Pagi Hari
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
BRI Cairkan Dividen Tunai Rp346 per Saham, Total Pembayaran Capai Rp52,1 Triliun
-
Skandal Asusila di Balik Ponpes Lahat: Polisi Tidak Proses Hukum karena Permintaan Korban
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden
-
Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak