SuaraSumsel.id - Tujuh warga di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami penipuan oleh tetangganya sendiri. Dengan modus bakal diterima sebagai pegawai honorer di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Tak terima dengan peristiwa penipuan yang dialami, salah satu korban yakni M Ferdi Saputra (23), melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang, Rabu (21/12/2022)
Warga Jalan Papera, Lorong Aman, Keluarahan Sungai Pangeran, Kecamatan IT I, Palembang ini menuturkan, peristiwa penipuan yang dialaminya terjadi pada 17 September 2022.
Kasus ini berawal saat pelaku berinisial RSM sering bermain ke rumah ke para korban, karena hubungan tetangga. “Kalau kepada saya, terlapor seorang oknum dosen ini sering main ke rumah untuk membeli kue Pak. Karena keluarga saya benjualan kue. Lalu ia menawarkan diri bisa memasukan bekerja di Kemenkumham,” ungkap Ferdi ditemui usai membuat laporan polisi.
Setelah menerima tawaran, guna memuluskan jalan korban untuk masuk bekerja, terlapor meminta pelicin sebesar Rp49 juta.
“Karena tidak ada pekerjaan, jadi ketika ditawari saya pun mau saja. Namun terlapor ini meminta sejumlah uang, karena percaya jadi saya turutin permintaanya. Oleh keluarga saya, awalnya ditransfer sebesar Rp5 juta dan hingga total terakhir Rp49 juta,” bebernya.
Akan tetapi setelah uang diberikan, hingga bulan Desember 2022 ini, korban hanya dijanjikan akan dilantik menjadi honorer.
“Saya dijanjikan akan di lantik bulan Desember ini Pak, namun hingga kini belum bekerja, apalagi dilantik menjadi honorer. Saya merasa sudah tertipu, jadi sekarang saya buat laporan polisi, dengan harapan pelaku cepat ditangkap, kerugian kami bisa dikembalikan,” pungkasnya.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, selain korban M Ferdi Saputra, juga terdapat enam korban lainnya, yakni Kiki Angreni, Ilham, Asrinaldi, Tasya Virginia, Elpira Carolina, dan Diajeng Takarina.
Baca Juga: Terungkap! Kebakaran Rumah Tewaskan Tiga Warga Sumsel Akibat Simpan Solar Ilegal
Ke enam korban sudah menjadi korban penipuan hendak di masukan bekerja sebagai tenaga honorer di BPKAD, Satpol PP, dan RS Siti Fatimah Provinsi Sumsel, serta Kemenkumham.
Ketujuh korban kini sudah memasukan laporan ke petugas SPKT Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah, membenarkan adanya laporan korban dugaan tindak pidana penipuan.
Berita Terkait
-
Bejatnya Ayah di Palembang Setubuhi Anak Tiri, Modus Minta Pijat Saat Istri Pergi
-
Toko Ponsel di Mal Ternama Palembang Dibobol Maling, Puluhan IPhone Teranyar Raib
-
Kronologi Satu Keluarga di Palembang Dibacok Tetangga Karena Bersihkan Got
-
Teganya Ayah di Palembang, Setubuhi Anak Berkebutuhan Khusus Lalu 'Dijual' Ke Teman
-
Ini Lokasi SPBU di Sumbagsel Siaga 24 Jam Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2023
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun