SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan meminta penyidik Kepolisian Daerah setempat segera merampungkan berkas penyidikan tersangka Mularis Djahri, mantan Direktur Utama PT Campang Tiga, dalam kasus dugaan perambahan lahan perkebunan dan tindak pidana pencucian uang.
Mularis Djahri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel atas kasus dugaan perambahan lahan perkebunan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perkebunan di Desa Campang Tiga Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, sejak Senin malam, 17 Oktober 2022, dilepaskan dari sel tahanan polda setelah masa penahanan selama 120 hari berakhir.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin kepada wartawan di Palembang, Senin, mengatakan lepasnya tersangka Mularis dari sel tahanan Polda Sumsel karena penyidik kepolisian belum merampungkan berkas penyidikan sampai masa penahanan tersangka habis.
Berkas penyidikan itu dikembalikan oleh jaksa penuntut umum Kejati Sumsel karena setelah dipelajari ternyata penyidik polisi belum melampirkan kecukupan alat bukti supaya kasus yang disangkakan kepada Mularis bisa dibuktikan di persidangan.
Hal tersebut diketahuinya ketika pihak jaksa penuntut umum menerima berkas penyidikan tersangka Mularis beberapa hari sebelum masa penahanannya habis.
"Dikembalikan karena belum mencukupi alat bukti. Jadi kalau benar fakta peristiwanya ada, alat buktinya lengkap dapat dilampirkan maka tersangka dapat segera diadili di persidangan,” ujar Kajati.
Menurut Sarjono, proses peradilan tersebut sangat penting untuk mengetahui siapa sebenarnya yang salah dan perkara dapat terselesaikan secara tuntas.
Sepengetahuan Kajati, Kasus Mularis ini lebih pada sengketa kepemilikan lahan perkebunan yang melibatkan PT Campang Tiga dengan PT Laju Perdana Indah dan sudah berlangsung sejak tahun 2004, jauh sebelum ditangani Polda Sumsel.
"Kedua pihak ini bertikai terus sejak tahun 2004 karena klaim sama-sama memiliki kelengkapan dokumen di atas lahan. Kan kasihan dengan pekerja dan masyarakat yang tinggal di wilayah setempat, tentu mereka merasakan dampaknya juga. Jadi, kalau itu sudah terpenuhi (berkas penyidikan, red) akan ada penentuan sikap yang final," katanya.
Baca Juga: Menarik Diteliti, 8 Bunga Raflesia Mekar Berdekatan di Hutan Lahat Sumsel Tahun Ini
Sebelumnya, pada 21 Juni 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menetapkan mantan Direktur Utama PT Campang Tiga Mularis Djahri sebagai tersangka kasus dugaan perambahan lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) seluas 4.300 hektare di wilayah Desa Campang Tiga Ilir, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Tersangka Mularis yang pernah maju sebagai calon Wali Kota Palembang pada tahun 2013 dan 2018 itu juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang hasil perkebunan dengan kerugian negara mencapai Rp700 miliar lebih.
Penyidik menjerat tersangka Mularis dengan pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Sumsel Sepekan: Warga Seberang Ulu Ingin Pisah Dari Palembang Dan 4 Berita Menarik Lainnya
-
5 Fakta Pengusaha Sawit Sumsel Mularis Djahri Dibebaskan: Polisi Belum Rampungkan Berkas
-
Pengusaha Sawit Mularis Djahri Dibebaskan, Anaknya Masih Ditahan Polda Sumsel
-
Berkas Perkara Tak Lengkap Hingga Masa Penahanan Habis, Pengusaha Sawit Mularis Djahri Dibebaskan
-
Hastag Copot Kapolda Sumsel Ramai Dibahas, Soal Sengketa Tanah Pengusaha Mularis
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?
-
Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana
-
60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah
-
Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?