SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan meminta penyidik Kepolisian Daerah setempat segera merampungkan berkas penyidikan tersangka Mularis Djahri, mantan Direktur Utama PT Campang Tiga, dalam kasus dugaan perambahan lahan perkebunan dan tindak pidana pencucian uang.
Mularis Djahri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel atas kasus dugaan perambahan lahan perkebunan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perkebunan di Desa Campang Tiga Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, sejak Senin malam, 17 Oktober 2022, dilepaskan dari sel tahanan polda setelah masa penahanan selama 120 hari berakhir.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin kepada wartawan di Palembang, Senin, mengatakan lepasnya tersangka Mularis dari sel tahanan Polda Sumsel karena penyidik kepolisian belum merampungkan berkas penyidikan sampai masa penahanan tersangka habis.
Berkas penyidikan itu dikembalikan oleh jaksa penuntut umum Kejati Sumsel karena setelah dipelajari ternyata penyidik polisi belum melampirkan kecukupan alat bukti supaya kasus yang disangkakan kepada Mularis bisa dibuktikan di persidangan.
Hal tersebut diketahuinya ketika pihak jaksa penuntut umum menerima berkas penyidikan tersangka Mularis beberapa hari sebelum masa penahanannya habis.
"Dikembalikan karena belum mencukupi alat bukti. Jadi kalau benar fakta peristiwanya ada, alat buktinya lengkap dapat dilampirkan maka tersangka dapat segera diadili di persidangan,” ujar Kajati.
Menurut Sarjono, proses peradilan tersebut sangat penting untuk mengetahui siapa sebenarnya yang salah dan perkara dapat terselesaikan secara tuntas.
Sepengetahuan Kajati, Kasus Mularis ini lebih pada sengketa kepemilikan lahan perkebunan yang melibatkan PT Campang Tiga dengan PT Laju Perdana Indah dan sudah berlangsung sejak tahun 2004, jauh sebelum ditangani Polda Sumsel.
"Kedua pihak ini bertikai terus sejak tahun 2004 karena klaim sama-sama memiliki kelengkapan dokumen di atas lahan. Kan kasihan dengan pekerja dan masyarakat yang tinggal di wilayah setempat, tentu mereka merasakan dampaknya juga. Jadi, kalau itu sudah terpenuhi (berkas penyidikan, red) akan ada penentuan sikap yang final," katanya.
Baca Juga: Menarik Diteliti, 8 Bunga Raflesia Mekar Berdekatan di Hutan Lahat Sumsel Tahun Ini
Sebelumnya, pada 21 Juni 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menetapkan mantan Direktur Utama PT Campang Tiga Mularis Djahri sebagai tersangka kasus dugaan perambahan lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) seluas 4.300 hektare di wilayah Desa Campang Tiga Ilir, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Tersangka Mularis yang pernah maju sebagai calon Wali Kota Palembang pada tahun 2013 dan 2018 itu juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang hasil perkebunan dengan kerugian negara mencapai Rp700 miliar lebih.
Penyidik menjerat tersangka Mularis dengan pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Sumsel Sepekan: Warga Seberang Ulu Ingin Pisah Dari Palembang Dan 4 Berita Menarik Lainnya
-
5 Fakta Pengusaha Sawit Sumsel Mularis Djahri Dibebaskan: Polisi Belum Rampungkan Berkas
-
Pengusaha Sawit Mularis Djahri Dibebaskan, Anaknya Masih Ditahan Polda Sumsel
-
Berkas Perkara Tak Lengkap Hingga Masa Penahanan Habis, Pengusaha Sawit Mularis Djahri Dibebaskan
-
Hastag Copot Kapolda Sumsel Ramai Dibahas, Soal Sengketa Tanah Pengusaha Mularis
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Kasus Pengoplosan Elpiji 3 Kilogram di Bangka Terungkap, Bagaimana Pengawasan Distribusinya?
-
Nyaris Lepas ke Pasar Gelap? Dua Kucing Kuwuk Dilindungi Diamankan di Palembang
-
Viral Dua Kontainer Mengambang di Laut Banyuasin, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Kapan Siswa Palembang Mulai Libur Panjang Imlek dan Ramadan? Ini Detailnya dari Disdik
-
Ladang Ganja 3 Hektare Tersembunyi di Lereng Hutan Empat Lawang Terbongkar