SuaraSumsel.id - Pengusaha sawit di Sumatera Selatan (Sumsel), Mularis Djahri dibebaskan karena masa tahanannya telah habis sementara penyidik belum mampu merampungkan berkas perkaranya.
Tersangka kasus dugaan perambahan lahan perkebunan dibebaskan pada Senin (17/10) malam. Berikut lima fakta pembebasan pengusaha sawit di Sumsel karena berkas dan alat bukti belum lengkap.
1. Berkas belum rampung
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Supriyadi mengatakan tersangka adalah Mularis Djahri, selaku mantan Direktur Utama PT. Campang Tiga dibebaskan demi hukum karena penyidik yang menangani kasusnya belum merampungkan berkas penyidikan.
2. Masa tahanan telah lebih 120 hari
Sementara, masa penahanan tersangka sudah lebih dari 120 hari atau terhitung sejak 21 Juni 2022.
"Jadi perlu kami sampaikan, ini bukan karena penyidik tidak bisa membuktikan tuduhan yang disangkakan, tapi berkasnya saja yang belum rampung,” kata dia, saat di konfirmasi wartawan di Markas Polda Sumsel.
Kendati demikian, Supriadi menegaskan, jika berkas penyidikan tersangka sudah rampung maka Mularis bakal dipanggil lagi dilakukan penahanan itu kewenangan penyidik.
3. Dicontohkan kasus Wabup Johan Anuar
Baca Juga: Pupus Harapan Sekolah di Lumbung Sawit Sumsel
Dia menjelaskan kasus Mularis juga pernah terjadi pada saat Polda Sumatera Selatan memproses mantan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) almarhum Johan Anuar yang tersangkut kasus penjualan lahan TPU Kemelak, OKU.
Pada waktu itu, masa penahanan almarhum Johan juga berakhir dan dilepas demi hukum. Namun, baru menghirup udara bebas kasusnya langsung diambil alih oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah mengambil alih penanganan kasusnya, komisi antirasuah ini pun akhirnya kembali menahan almarhum Johan Anuar, tutup Supriadi.
4. Disebutkan negara rugi Rp700 miliar
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap mantan Calon Wali Kota Palembang tahun 2013 dan 2018 yang juga Direktur Utama PT. Campang Tiga (CT) Mularis Djahri sebagai tersangka terkait kasus dugaan perambahan lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) seluas 4.300 hektare di wilayah Desa Campang Tiga Ilir, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp700 miliar.
5. Terancam penjara 20 tahun sekaligus denda Rp10 miliar
Tag
Berita Terkait
-
Siap-Siap Siaga Banjir, Palembang Diprediksi Hujan Sore Hari Ini
-
Korban Pemukulan Anggota DPRD Palembang Mengakui Terima Uang Damai Rp100 Juta
-
Update Harga Sembako di Palembang: Beras Naik, Telur Ayam Tidak Stabil
-
Sering Ditanya Kapan Cair? Dana Insentif Rp 1,3 Miliar Bagi Guru Palembang Tunggu Perwali
-
Sawit Belum Memakmurkan Petani Bumi Sriwijaya
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Ternyata Cuma 7 Langkah! Rahasia Ombre Lips Korea Sempurna untuk Pemula
-
Bukan Lagi di Jalan Raya, Anak Muda Sumsel Kini Punya Sirkuit untuk Adu Nyali Balap
-
Bibir Gelap atau Kering? Ini Trik Ombre Lips Korea Untukmu
-
Di Balik Riuh Festival Bidar Palembang: Tradisi yang Menyatukan dan Menghidupi
-
Mencekam di Gelora Sriwijaya Palembang! Tali Bendera Gagal Terikat, Merah Putih Nyaris Jatuh