SuaraSumsel.id - Pengusaha sawit di Sumatera Selatan (Sumsel), Mularis Djahri dibebaskan karena masa tahanannya telah habis sementara penyidik belum mampu merampungkan berkas perkaranya.
Tersangka kasus dugaan perambahan lahan perkebunan dibebaskan pada Senin (17/10) malam. Berikut lima fakta pembebasan pengusaha sawit di Sumsel karena berkas dan alat bukti belum lengkap.
1. Berkas belum rampung
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Supriyadi mengatakan tersangka adalah Mularis Djahri, selaku mantan Direktur Utama PT. Campang Tiga dibebaskan demi hukum karena penyidik yang menangani kasusnya belum merampungkan berkas penyidikan.
Baca Juga: Pupus Harapan Sekolah di Lumbung Sawit Sumsel
2. Masa tahanan telah lebih 120 hari
Sementara, masa penahanan tersangka sudah lebih dari 120 hari atau terhitung sejak 21 Juni 2022.
"Jadi perlu kami sampaikan, ini bukan karena penyidik tidak bisa membuktikan tuduhan yang disangkakan, tapi berkasnya saja yang belum rampung,” kata dia, saat di konfirmasi wartawan di Markas Polda Sumsel.
Kendati demikian, Supriadi menegaskan, jika berkas penyidikan tersangka sudah rampung maka Mularis bakal dipanggil lagi dilakukan penahanan itu kewenangan penyidik.
3. Dicontohkan kasus Wabup Johan Anuar
Baca Juga: 6 Situs Dinas Diretas, Segini Anggaran IT Pada Dinas-Dinas di Pemprov Sumsel
Dia menjelaskan kasus Mularis juga pernah terjadi pada saat Polda Sumatera Selatan memproses mantan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) almarhum Johan Anuar yang tersangkut kasus penjualan lahan TPU Kemelak, OKU.
Pada waktu itu, masa penahanan almarhum Johan juga berakhir dan dilepas demi hukum. Namun, baru menghirup udara bebas kasusnya langsung diambil alih oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah mengambil alih penanganan kasusnya, komisi antirasuah ini pun akhirnya kembali menahan almarhum Johan Anuar, tutup Supriadi.
4. Disebutkan negara rugi Rp700 miliar
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap mantan Calon Wali Kota Palembang tahun 2013 dan 2018 yang juga Direktur Utama PT. Campang Tiga (CT) Mularis Djahri sebagai tersangka terkait kasus dugaan perambahan lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) seluas 4.300 hektare di wilayah Desa Campang Tiga Ilir, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp700 miliar.
5. Terancam penjara 20 tahun sekaligus denda Rp10 miliar
Atas kasus dugaan tersebut Mularis disangkakan melanggar Pasal 107 huruf a Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Daftar Diskon BRI Palembang: Hemat Makan, Belanja, & Kecantikan!
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
-
Negara Rugi Rp1,3 Triliun, Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang Tambah 'Luka' Waskita Karya
-
Umumkan Lamaran dengan Polisi, Febby Rastanty Tampil Menawan dengan Kebaya Kartini dari Songket Palembang
Tag
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
-
Pakai AC di Kelas, Orang Tua Murid Keluhkan Iuran Rp 20 Ribu untuk Bayar Listrik di SMA Negeri 1 Bontang
-
KPU Kaltim Pastikan Debat Ketiga Berlangsung Kondusif, Aturan Diperketat
-
Kekerasan di Paser: Polda Kaltim Buru Pelaku, JATAM Desak Cabut Izin PT MCM
Terkini
-
WNA China Tewas Tertabrak Speedboat di Sumsel, Nakhoda Jadi Tersangka
-
Rayakan HUT Emas ke - 50, Semen Baturaja Sinergi Membangun Keberlanjutan
-
Demi Harga Diri, Novi Dipenjara: Kisah Ibu 2 Anak Berjuang dari Tetangga Genit
-
Membanggakan, Maylafazza Alkayla Giffary Raih Putri Anak Indonesia Pariwisata 2024
-
Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera