SuaraSumsel.id - Pengusaha sawit di Sumatera Selatan (Sumsel), Mularis Djahri dibebaskan karena masa tahanannya telah habis sementara penyidik belum mampu merampungkan berkas perkaranya.
Tersangka kasus dugaan perambahan lahan perkebunan dibebaskan pada Senin (17/10) malam. Berikut lima fakta pembebasan pengusaha sawit di Sumsel karena berkas dan alat bukti belum lengkap.
1. Berkas belum rampung
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Supriyadi mengatakan tersangka adalah Mularis Djahri, selaku mantan Direktur Utama PT. Campang Tiga dibebaskan demi hukum karena penyidik yang menangani kasusnya belum merampungkan berkas penyidikan.
2. Masa tahanan telah lebih 120 hari
Sementara, masa penahanan tersangka sudah lebih dari 120 hari atau terhitung sejak 21 Juni 2022.
"Jadi perlu kami sampaikan, ini bukan karena penyidik tidak bisa membuktikan tuduhan yang disangkakan, tapi berkasnya saja yang belum rampung,” kata dia, saat di konfirmasi wartawan di Markas Polda Sumsel.
Kendati demikian, Supriadi menegaskan, jika berkas penyidikan tersangka sudah rampung maka Mularis bakal dipanggil lagi dilakukan penahanan itu kewenangan penyidik.
3. Dicontohkan kasus Wabup Johan Anuar
Baca Juga: Pupus Harapan Sekolah di Lumbung Sawit Sumsel
Dia menjelaskan kasus Mularis juga pernah terjadi pada saat Polda Sumatera Selatan memproses mantan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) almarhum Johan Anuar yang tersangkut kasus penjualan lahan TPU Kemelak, OKU.
Pada waktu itu, masa penahanan almarhum Johan juga berakhir dan dilepas demi hukum. Namun, baru menghirup udara bebas kasusnya langsung diambil alih oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah mengambil alih penanganan kasusnya, komisi antirasuah ini pun akhirnya kembali menahan almarhum Johan Anuar, tutup Supriadi.
4. Disebutkan negara rugi Rp700 miliar
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap mantan Calon Wali Kota Palembang tahun 2013 dan 2018 yang juga Direktur Utama PT. Campang Tiga (CT) Mularis Djahri sebagai tersangka terkait kasus dugaan perambahan lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) seluas 4.300 hektare di wilayah Desa Campang Tiga Ilir, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp700 miliar.
5. Terancam penjara 20 tahun sekaligus denda Rp10 miliar
Tag
Berita Terkait
-
Siap-Siap Siaga Banjir, Palembang Diprediksi Hujan Sore Hari Ini
-
Korban Pemukulan Anggota DPRD Palembang Mengakui Terima Uang Damai Rp100 Juta
-
Update Harga Sembako di Palembang: Beras Naik, Telur Ayam Tidak Stabil
-
Sering Ditanya Kapan Cair? Dana Insentif Rp 1,3 Miliar Bagi Guru Palembang Tunggu Perwali
-
Sawit Belum Memakmurkan Petani Bumi Sriwijaya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sengketa Pengawalan Truk CPO Berujung Bentrok Bersenjata, Ada Apa di Muara Lakitan?
-
Mengapa Dodi Reza Dipanggil Kejati? Fakta Baru Kasus Sungai Lalan Mulai Terungkap
-
Pria di Musi Rawas Tewas Diracun Selingkuhan dengan Sianida, Ini Kronologinya
-
Kilang Plaju Cetak Operator Scaffolding Bersertifikat, Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal
-
Dari Sawit hingga Mess Dibakar, Ini Kronologi Kerusuhan PT BCP Group Wilmar