Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:15 WIB
Mularis Djahri dibebaskan Polda Sumsel [ANTARA]

Atas kasus dugaan tersebut Mularis disangkakan melanggar  Pasal 107 huruf a Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak Rp10 miliar.

Load More