Mularis Djahri dibebaskan Polda Sumsel [ANTARA]
Atas kasus dugaan tersebut Mularis disangkakan melanggar Pasal 107 huruf a Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak Rp10 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Siap-Siap Siaga Banjir, Palembang Diprediksi Hujan Sore Hari Ini
-
Korban Pemukulan Anggota DPRD Palembang Mengakui Terima Uang Damai Rp100 Juta
-
Update Harga Sembako di Palembang: Beras Naik, Telur Ayam Tidak Stabil
-
Sering Ditanya Kapan Cair? Dana Insentif Rp 1,3 Miliar Bagi Guru Palembang Tunggu Perwali
-
Sawit Belum Memakmurkan Petani Bumi Sriwijaya
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi
-
Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?
-
Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027
-
Hellyana Diberhentikan Sementara, Sampai Kapan Jabatan Wagub Babel Kosong?
-
Kabut Asap Mengepung Sungai Musi, Mereka Tetap Bekerja demi Penghasilan