Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:15 WIB
Mularis Djahri dibebaskan Polda Sumsel [ANTARA]

Pada waktu itu, masa penahanan almarhum Johan juga berakhir dan dilepas demi hukum. Namun, baru menghirup udara bebas kasusnya langsung diambil alih oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah mengambil alih penanganan kasusnya, komisi antirasuah ini pun akhirnya kembali menahan almarhum Johan Anuar, tutup Supriadi.

4. Disebutkan negara rugi Rp700 miliar

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap mantan Calon Wali Kota Palembang tahun 2013 dan 2018 yang juga Direktur Utama PT. Campang Tiga (CT) Mularis Djahri sebagai tersangka terkait kasus dugaan perambahan lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) seluas 4.300 hektare di wilayah Desa Campang Tiga Ilir, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp700 miliar.

Baca Juga: Pupus Harapan Sekolah di Lumbung Sawit Sumsel

5. Terancam penjara 20 tahun sekaligus denda Rp10 miliar

Atas kasus dugaan tersebut Mularis disangkakan melanggar  Pasal 107 huruf a Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak Rp10 miliar.

Load More