SuaraSumsel.id - Satu pelaku dari komplotan perampok bersenpi (senjata api) yang beberapa waktu lalu beraksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan berhasil ditangkap.
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika, kepada wartawan di Palembang, Senin, mengatakan tersangka seorang pria berinisial H alias Hans (47), warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Tersangka H ditangkap personel gabungan Subdit III Jatanras dan Satreskrim Polres Musi Rawas dalam operasi penyergapan di rumahnya, dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Musi Rawas, Senin siang.
“H, salah satu anggota dari kawanan perampok yang membawa kabur uang ratusan juta rupiah dari korbannya pada Senin, 19 September 2022,” kata dia.
Adapun korban tersebut merupakan rombongan karyawan perusahaan swasta CV.SMS berinisial AF (53) dan H (30) yang sedang melakukan perjalanan dinas menuju Kabupaten Empat Lawang via Jalintim Musi Rawas.
Tersangka H mengaku bertugas sebagai pemberi informasi keberadaan korban yang mengendarai mobil minibus abu-abu, kepada sekitar empat orang rekannya yang sudah bersembunyi di semak pinggir jalan.
Setibanya korban di tikungan Jalintim Desa Batu Bandung, Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Musi Rawas, Senin (19/9) pagi, mereka tiba-tiba didatangi oleh kawanan perampok yang sudah menantinya sejak lama.
Kawanan rampok menodongkan senjata tajam jenis parang dan salah satu diantaranya mengacungkan senjata api laras pendek.
Di tempat kejadian saat itu pula kawanan perampok tersebut sempat melakukan pemukulan menggunakan kayu terhadap korban AF hingga mengalami luka memar di bagian tubuhnya.
Baca Juga: Sidang Vonis Mantan Pejabat Polda Sumsel Terima Suap Rp10 Miliar Proyek PUPR Muba Digelar 19 Oktober
Hingga akhirnya para korban pun memberikan seluruh harta benda mereka di antaranya laptop, gawai, satu buah tas berisikan identitas diri bahkan termasuk uang perusahaan senilai Rp300 juta kepada perampok.
“Penyidikan masih berlanjut, sementara diketahui tersangka H merupakan karyawan CV.SMS. sejumlah tersangka perampokan lain masih dalam buruan, satu diantaranya diketahui berinisial DD,” ujarnya.
Adapun atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Vonis Mantan Pejabat Polda Sumsel Terima Suap Rp10 Miliar Proyek PUPR Muba Digelar 19 Oktober
-
Harga TBS Sawit di Bengkulu Mulai Naik, Rp2.000 Per Kilogram
-
2 Warga Palembang Edarkan Uang Palsu di OKU, Modus Berbelanja di Warung Terpencil
-
Viral Keributan Laga Futsal di Sekayu Sumsel, Adu Jotos di Tengah Lapangan Bikin Netizen Kecewa
-
Mirip di Palembang, Masjid Laksamana Cheng Ho Juga Dibangun di Bangka Belitung
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Cak Imin Bicara Pemutihan Utang BPJS, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Isu Menkeu Purbaya Curiga Permainan Bunga Rp285,6 Triliun Bikin TPG Telat
-
Semen Baturaja Sabet 3 Penghargaan GRC 2025, Bukti Tata Kelola dan Kepemimpinan Unggul
-
UMKM Panen Rezeki di Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Gubernur Dorong Produk Lokal Naik Kelas
-
1.863 Peserta Serbu Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Terbesar Sepanjang Penyelenggaraan