SuaraSumsel.id - Satu pelaku dari komplotan perampok bersenpi (senjata api) yang beberapa waktu lalu beraksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan berhasil ditangkap.
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika, kepada wartawan di Palembang, Senin, mengatakan tersangka seorang pria berinisial H alias Hans (47), warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Tersangka H ditangkap personel gabungan Subdit III Jatanras dan Satreskrim Polres Musi Rawas dalam operasi penyergapan di rumahnya, dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Musi Rawas, Senin siang.
“H, salah satu anggota dari kawanan perampok yang membawa kabur uang ratusan juta rupiah dari korbannya pada Senin, 19 September 2022,” kata dia.
Baca Juga: Sidang Vonis Mantan Pejabat Polda Sumsel Terima Suap Rp10 Miliar Proyek PUPR Muba Digelar 19 Oktober
Adapun korban tersebut merupakan rombongan karyawan perusahaan swasta CV.SMS berinisial AF (53) dan H (30) yang sedang melakukan perjalanan dinas menuju Kabupaten Empat Lawang via Jalintim Musi Rawas.
Tersangka H mengaku bertugas sebagai pemberi informasi keberadaan korban yang mengendarai mobil minibus abu-abu, kepada sekitar empat orang rekannya yang sudah bersembunyi di semak pinggir jalan.
Setibanya korban di tikungan Jalintim Desa Batu Bandung, Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Musi Rawas, Senin (19/9) pagi, mereka tiba-tiba didatangi oleh kawanan perampok yang sudah menantinya sejak lama.
Kawanan rampok menodongkan senjata tajam jenis parang dan salah satu diantaranya mengacungkan senjata api laras pendek.
Di tempat kejadian saat itu pula kawanan perampok tersebut sempat melakukan pemukulan menggunakan kayu terhadap korban AF hingga mengalami luka memar di bagian tubuhnya.
Baca Juga: Viral Keributan Laga Futsal di Sekayu Sumsel, Adu Jotos di Tengah Lapangan Bikin Netizen Kecewa
Hingga akhirnya para korban pun memberikan seluruh harta benda mereka di antaranya laptop, gawai, satu buah tas berisikan identitas diri bahkan termasuk uang perusahaan senilai Rp300 juta kepada perampok.
“Penyidikan masih berlanjut, sementara diketahui tersangka H merupakan karyawan CV.SMS. sejumlah tersangka perampokan lain masih dalam buruan, satu diantaranya diketahui berinisial DD,” ujarnya.
Adapun atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Berita Terkait
-
Sidang Vonis Mantan Pejabat Polda Sumsel Terima Suap Rp10 Miliar Proyek PUPR Muba Digelar 19 Oktober
-
Harga TBS Sawit di Bengkulu Mulai Naik, Rp2.000 Per Kilogram
-
2 Warga Palembang Edarkan Uang Palsu di OKU, Modus Berbelanja di Warung Terpencil
-
Viral Keributan Laga Futsal di Sekayu Sumsel, Adu Jotos di Tengah Lapangan Bikin Netizen Kecewa
-
Mirip di Palembang, Masjid Laksamana Cheng Ho Juga Dibangun di Bangka Belitung
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
Terkini
-
Dapat Saldo Dadakan! Klaim Sekarang 5 Link DANA Kaget Terbaru
-
Masih Ditahan, Kini Tersangka Lagi: Ini Profil Alex Noerdin dan 3 Kasus Korupsi Besarnya
-
Bukan Cuma Tangguh, Ini 7 Sepatu Gunung yang Cocok Buat Hiking & Hangout 2025
-
Binaan BRI Go Global, UMKM Kuliner Raih Sukses di Pasar Internasional
-
Sepatu Lari 2025: Pilih Mana untuk Speedwork atau Training Harian? Jangan Sampai Keliru