SuaraSumsel.id - Satu pelaku dari komplotan perampok bersenpi (senjata api) yang beberapa waktu lalu beraksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan berhasil ditangkap.
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika, kepada wartawan di Palembang, Senin, mengatakan tersangka seorang pria berinisial H alias Hans (47), warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Tersangka H ditangkap personel gabungan Subdit III Jatanras dan Satreskrim Polres Musi Rawas dalam operasi penyergapan di rumahnya, dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Musi Rawas, Senin siang.
“H, salah satu anggota dari kawanan perampok yang membawa kabur uang ratusan juta rupiah dari korbannya pada Senin, 19 September 2022,” kata dia.
Adapun korban tersebut merupakan rombongan karyawan perusahaan swasta CV.SMS berinisial AF (53) dan H (30) yang sedang melakukan perjalanan dinas menuju Kabupaten Empat Lawang via Jalintim Musi Rawas.
Tersangka H mengaku bertugas sebagai pemberi informasi keberadaan korban yang mengendarai mobil minibus abu-abu, kepada sekitar empat orang rekannya yang sudah bersembunyi di semak pinggir jalan.
Setibanya korban di tikungan Jalintim Desa Batu Bandung, Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Musi Rawas, Senin (19/9) pagi, mereka tiba-tiba didatangi oleh kawanan perampok yang sudah menantinya sejak lama.
Kawanan rampok menodongkan senjata tajam jenis parang dan salah satu diantaranya mengacungkan senjata api laras pendek.
Di tempat kejadian saat itu pula kawanan perampok tersebut sempat melakukan pemukulan menggunakan kayu terhadap korban AF hingga mengalami luka memar di bagian tubuhnya.
Baca Juga: Sidang Vonis Mantan Pejabat Polda Sumsel Terima Suap Rp10 Miliar Proyek PUPR Muba Digelar 19 Oktober
Hingga akhirnya para korban pun memberikan seluruh harta benda mereka di antaranya laptop, gawai, satu buah tas berisikan identitas diri bahkan termasuk uang perusahaan senilai Rp300 juta kepada perampok.
“Penyidikan masih berlanjut, sementara diketahui tersangka H merupakan karyawan CV.SMS. sejumlah tersangka perampokan lain masih dalam buruan, satu diantaranya diketahui berinisial DD,” ujarnya.
Adapun atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Vonis Mantan Pejabat Polda Sumsel Terima Suap Rp10 Miliar Proyek PUPR Muba Digelar 19 Oktober
-
Harga TBS Sawit di Bengkulu Mulai Naik, Rp2.000 Per Kilogram
-
2 Warga Palembang Edarkan Uang Palsu di OKU, Modus Berbelanja di Warung Terpencil
-
Viral Keributan Laga Futsal di Sekayu Sumsel, Adu Jotos di Tengah Lapangan Bikin Netizen Kecewa
-
Mirip di Palembang, Masjid Laksamana Cheng Ho Juga Dibangun di Bangka Belitung
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
LRT Sumsel Cuma Rp1.000 saat HUT RI, Cek Jadwal Tambahan Perjalanannya
-
HUT ke-81 RI: BRI Perluas Akses Keuangan Hingga Pelosok dan Mancanegara
-
Video Viral Pengeroyokan Pelajar SMKN 2 Palembang, Ini 5 Fakta yang Terungkap
-
Diduga Rekam Mahasiswi saat PKKMB Unsri, Dua Mahasiswa Dilaporkan ke Polisi
-
Tragedi Dini Hari di Prabumulih, Begini Kronologi Tabrakan yang Tewaskan 3 Orang