SuaraSumsel.id - Satu pelaku dari komplotan perampok bersenpi (senjata api) yang beberapa waktu lalu beraksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan berhasil ditangkap.
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika, kepada wartawan di Palembang, Senin, mengatakan tersangka seorang pria berinisial H alias Hans (47), warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Tersangka H ditangkap personel gabungan Subdit III Jatanras dan Satreskrim Polres Musi Rawas dalam operasi penyergapan di rumahnya, dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Musi Rawas, Senin siang.
“H, salah satu anggota dari kawanan perampok yang membawa kabur uang ratusan juta rupiah dari korbannya pada Senin, 19 September 2022,” kata dia.
Adapun korban tersebut merupakan rombongan karyawan perusahaan swasta CV.SMS berinisial AF (53) dan H (30) yang sedang melakukan perjalanan dinas menuju Kabupaten Empat Lawang via Jalintim Musi Rawas.
Tersangka H mengaku bertugas sebagai pemberi informasi keberadaan korban yang mengendarai mobil minibus abu-abu, kepada sekitar empat orang rekannya yang sudah bersembunyi di semak pinggir jalan.
Setibanya korban di tikungan Jalintim Desa Batu Bandung, Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Musi Rawas, Senin (19/9) pagi, mereka tiba-tiba didatangi oleh kawanan perampok yang sudah menantinya sejak lama.
Kawanan rampok menodongkan senjata tajam jenis parang dan salah satu diantaranya mengacungkan senjata api laras pendek.
Di tempat kejadian saat itu pula kawanan perampok tersebut sempat melakukan pemukulan menggunakan kayu terhadap korban AF hingga mengalami luka memar di bagian tubuhnya.
Baca Juga: Sidang Vonis Mantan Pejabat Polda Sumsel Terima Suap Rp10 Miliar Proyek PUPR Muba Digelar 19 Oktober
Hingga akhirnya para korban pun memberikan seluruh harta benda mereka di antaranya laptop, gawai, satu buah tas berisikan identitas diri bahkan termasuk uang perusahaan senilai Rp300 juta kepada perampok.
“Penyidikan masih berlanjut, sementara diketahui tersangka H merupakan karyawan CV.SMS. sejumlah tersangka perampokan lain masih dalam buruan, satu diantaranya diketahui berinisial DD,” ujarnya.
Adapun atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Vonis Mantan Pejabat Polda Sumsel Terima Suap Rp10 Miliar Proyek PUPR Muba Digelar 19 Oktober
-
Harga TBS Sawit di Bengkulu Mulai Naik, Rp2.000 Per Kilogram
-
2 Warga Palembang Edarkan Uang Palsu di OKU, Modus Berbelanja di Warung Terpencil
-
Viral Keributan Laga Futsal di Sekayu Sumsel, Adu Jotos di Tengah Lapangan Bikin Netizen Kecewa
-
Mirip di Palembang, Masjid Laksamana Cheng Ho Juga Dibangun di Bangka Belitung
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Oknum Prajurit Yonif 200 Raider Diamankan Pomdam Sriwijaya Usai Tembak Mati Rekan Sejawat
-
Isak Tangis Adik Pratu Ferischal Lepas Kepergian Kakak yang Tewas Ditembak Rekan TNI di THM Panhead
-
Duel Maut 2 Prajurit TNI di Tempat Hiburan Malam Palembang: Pratu Ferischal Tewas Diterjang Peluru
-
Saat Perempuan Punya Penghasilan Sendiri, Risiko Kekerasan Disebut Bisa Berkurang
-
Long Weekend Dimanfaatkan Warga Palembang untuk Borong Emas saat Harga Turun Rp20 Ribu