Tasmalinda
Senin, 10 Oktober 2022 | 19:34 WIB
Terdakwa AKBP Dalizon, mantan pejabat Polda Sumsel, terdakwa suap proyek Dinas PUPR [Sumselupdate.com]

SuaraSumsel.id - Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, JPU Kejagung membacakan tanggapan (Replik) atas pembelaan (Pledoi) terdakwa Dalizon terkait  kasus dugaan korupsi pemerasan serta penerimaan suap Rp10 miliar dari Dinas PUPR Muba.

Dalam bacaannya JPU, Ikhwanuddin SH, mengatakan, tetap pada dakwaan serta tuntutan yang telah disusun.

“Oleh sebab itu, kesimpulannya JPU tetap pada dakwaan dan tuntutan pidana serta memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan menolak pledoi yang disampaikan terdakwa dalam putusan nanti,” kata Ikhwanuddin SH Jaksa satgasus P3TK Pidsus Kejagung RI saat membacakan kesimpulan repliknya, Senin (10/10/2022).

“Persidangan vonis pidana atas nama terdakwa AKBP Dalizon, kita sepakati akan dibacakan pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 mendatang,” tegas Mangapul Manalu sebelum mengakhiri persidangan.

Usai mendengarkan Replik dari JPU, kuasa hukum AKBP Dalizon langsung menjawab Duplik dan tetap pada Pledoinya.

Jaksa Kejagung RI Syamsul Bahri Siregar SH, dalam sidang yang digelar Senin 26 September 2022 lalu, menuntut terdakwa AKBP Dalizon dengan pidana 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU menilai bahwa terdakwa AKBP Dalizon terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta yuridis telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan ketiga JPU, melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tipikor. [ANTARA]

Load More