SuaraSumsel.id - Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, JPU Kejagung membacakan tanggapan (Replik) atas pembelaan (Pledoi) terdakwa Dalizon terkait kasus dugaan korupsi pemerasan serta penerimaan suap Rp10 miliar dari Dinas PUPR Muba.
Dalam bacaannya JPU, Ikhwanuddin SH, mengatakan, tetap pada dakwaan serta tuntutan yang telah disusun.
“Oleh sebab itu, kesimpulannya JPU tetap pada dakwaan dan tuntutan pidana serta memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan menolak pledoi yang disampaikan terdakwa dalam putusan nanti,” kata Ikhwanuddin SH Jaksa satgasus P3TK Pidsus Kejagung RI saat membacakan kesimpulan repliknya, Senin (10/10/2022).
“Persidangan vonis pidana atas nama terdakwa AKBP Dalizon, kita sepakati akan dibacakan pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 mendatang,” tegas Mangapul Manalu sebelum mengakhiri persidangan.
Usai mendengarkan Replik dari JPU, kuasa hukum AKBP Dalizon langsung menjawab Duplik dan tetap pada Pledoinya.
Jaksa Kejagung RI Syamsul Bahri Siregar SH, dalam sidang yang digelar Senin 26 September 2022 lalu, menuntut terdakwa AKBP Dalizon dengan pidana 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU menilai bahwa terdakwa AKBP Dalizon terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta yuridis telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan ketiga JPU, melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tipikor. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Banding Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Dikabulkan PT, KPK Tempuh Kasasi
-
AKBP Dalizon Dituntut Kembalikan Kerugian Negara Rp 10 Miliar
-
Mantan Pejabat Polda Sumsel Mengaku Setor Rp4,2 Miliar Ke Atasan, AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Bui
-
Sosok Mantan Kapolres AKBP Dalizon Yang Mengaku Setor Uang Suap Proyek Muba Rp4,25 Miliar ke Pejabat Polda
-
KOK BISA GINI! AKBP Dalizon Jadi Tumbal, Kombes Pol Anton Setiawan Terima Setoran Rp 500 Juta Per Bulan Malah Aman
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar
-
Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change