SuaraSumsel.id - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap tersangka pelaku investasi bodong jenis usaha pet shop atau toko hewan peliharaan yang korbannya menyasar kalangan mahasiswi di Kota Palembang.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan tersangka seorang perempuan berinisial IZ (24), warga Kota Palembang.
Tersangka IZ ditangkap tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumsel di tempat pelariannya, yakni Desa Cipinang Karajan, Purwakarta, Jawa Barat pada Minggu (18/9/2022).
“Tersangka akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Desa Cipinang itu, setelah menjadi buruan polisi satu tahun terakhir,” kata dia.
Pada kasus ini, tersangka ditangkap polisi setelah salah satu mitra bisnisnya seorang mahasiswi berinisial SM (22), warga Jalan Panti Sosial, Palembang melapor telah menjadi korban penipuan.
Kepada polisi, korban mengaku mengalami kerugian materiil mencapai senilai Rp70 juta.
Uang tersebut diketahui merupakan total investasi yang diberikan korban kepada IZ, untuk bisnis pet shop dan papan karangan bunga yang berlangsung sejak Oktober 2021.
Korban dijanjikan bakal menerima keuntungan sebesar 30 persen atau sekitar Rp21 juta dari total nilai investasi itu, yang akan dicairkan oleh tersangka pada periode pencairan tertentu sesuai kesepakatan mereka.
“Namun dalam perjalanannya, keuntungan itu tidak ada sampai batas waktu yang mereka tentukan, justru IZ kabur,” kata dia.
Baca Juga: Ini 10 Kekayaan Palembang Baru Dipatenkan: Ada Burgo, Selendang Muzawaroh Dan Ngidang
Tersangka sudah diringkus dan dibawa ke Markas Polda Sumsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, sehingga tidak menutup kemungkinan ada korban lain nantinya.
Pihak kepolisian saat ini setidaknya sudah menerima pelaporan dari 11 orang kalangan mahasiswi yang mengaku menjadi korban atas perbuatan IZ.
Tersangka IZ disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama empat tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ini 10 Kekayaan Palembang Baru Dipatenkan: Ada Burgo, Selendang Muzawaroh Dan Ngidang
-
Ini 5 Kebiasaan Warga Saat Mengunjungi Jakabaring Sport City Palembang di Akhir Pekan
-
Terungkap! Pemilik Lahan Gudang BBM Terbakar Oknum Polisi di Palembang
-
Pulau Kemaro, Saksi Bisu Cinta Tragis Dua Etnis
-
Realisasi Masih di Bawah 30 Persen, Diskes Palembang Tetap Layani Vaksinasi Booster
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Siswa SD Tewas Tersedak Kelengkeng MBG, Kenapa Juknis Buah Belum Spesifik?
-
Antrean Solar Sumsel Belum Reda, Kebutuhan 2,8 Juta KL Hanya Dialokasikan 650 Ribu KL
-
BRI Private Perkuat Layanan Eksklusif Lewat Premium Medical Check Up
-
BRI inFrame 2026 Kembali, Mengabadikan Inspirasi di Balik Ekonomi Kerakyatan
-
Anton Dimakamkan Kedinasan, Keluarga Ungkap Masalah Rumah Tangga Sebelum Tewas Ditikam Istri