SuaraSumsel.id - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap tersangka pelaku investasi bodong jenis usaha pet shop atau toko hewan peliharaan yang korbannya menyasar kalangan mahasiswi di Kota Palembang.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan tersangka seorang perempuan berinisial IZ (24), warga Kota Palembang.
Tersangka IZ ditangkap tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumsel di tempat pelariannya, yakni Desa Cipinang Karajan, Purwakarta, Jawa Barat pada Minggu (18/9/2022).
“Tersangka akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Desa Cipinang itu, setelah menjadi buruan polisi satu tahun terakhir,” kata dia.
Pada kasus ini, tersangka ditangkap polisi setelah salah satu mitra bisnisnya seorang mahasiswi berinisial SM (22), warga Jalan Panti Sosial, Palembang melapor telah menjadi korban penipuan.
Kepada polisi, korban mengaku mengalami kerugian materiil mencapai senilai Rp70 juta.
Uang tersebut diketahui merupakan total investasi yang diberikan korban kepada IZ, untuk bisnis pet shop dan papan karangan bunga yang berlangsung sejak Oktober 2021.
Korban dijanjikan bakal menerima keuntungan sebesar 30 persen atau sekitar Rp21 juta dari total nilai investasi itu, yang akan dicairkan oleh tersangka pada periode pencairan tertentu sesuai kesepakatan mereka.
“Namun dalam perjalanannya, keuntungan itu tidak ada sampai batas waktu yang mereka tentukan, justru IZ kabur,” kata dia.
Baca Juga: Ini 10 Kekayaan Palembang Baru Dipatenkan: Ada Burgo, Selendang Muzawaroh Dan Ngidang
Tersangka sudah diringkus dan dibawa ke Markas Polda Sumsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, sehingga tidak menutup kemungkinan ada korban lain nantinya.
Pihak kepolisian saat ini setidaknya sudah menerima pelaporan dari 11 orang kalangan mahasiswi yang mengaku menjadi korban atas perbuatan IZ.
Tersangka IZ disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama empat tahun. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ini 10 Kekayaan Palembang Baru Dipatenkan: Ada Burgo, Selendang Muzawaroh Dan Ngidang
-
Ini 5 Kebiasaan Warga Saat Mengunjungi Jakabaring Sport City Palembang di Akhir Pekan
-
Terungkap! Pemilik Lahan Gudang BBM Terbakar Oknum Polisi di Palembang
-
Pulau Kemaro, Saksi Bisu Cinta Tragis Dua Etnis
-
Realisasi Masih di Bawah 30 Persen, Diskes Palembang Tetap Layani Vaksinasi Booster
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Bagikan THR Lebaran Lebih Mudah, BRI Catat 45,9 Juta Pengguna BRImo Aktif Gunakan Layanan Digital
-
Hindari Macet! Ini Panduan Transportasi & Parkir ke Masjid Agung Palembang Saat Salat Id
-
Bersama BRI Sambut Lebaran 2026: BRImo Hadirkan Lebih Dari 100 Fitur untuk Transaksi Praktis
-
7 Sunnah Salat Idulfitri: Amalan Sebelum dan Sesudah yang Dianjurkan Lengkap dengan Penjelasannya
-
Baru Habis Makan Ketupat Langsung Ngantuk? Jangan Rebahan, Ini Cara Cepat Hilangkan Food Coma