Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 24 September 2022 | 12:24 WIB
Burgo, makanan khas kota Palembang [jepretan instagram bundarayya]

SuaraSumsel.id - Kota Palembang memiliki ragam kekayaan mulai dari kuliner, seni dan budaya yang dinilai rentan diakui pihak lain. Karena itu kekayaan tersebut segera dipatenkan oleh Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham Rebulik Indonesia (Kemenkuham RI).

Setidaknya ada 10 item yang telah resmi mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk kuliner dan seni budaya Palembang.

Sebanyak 10 KIK yang disematkan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Palembang, H Harnojoyo di Hotel Novotel Kota Palembang, Jumat (23/9/2022).

“Alhamdulillah ada 10 KIK Kota Palembang sudah diakui dan bersertifikat DJKI Kemenkuham,” katanya.

Baca Juga: Ada Potensi Bencana Hidrometeorologi Meningkat, BPBD Sumsel Mulai Siagakan Personel

Adapun KIK yang sudah diakui ialah, Dulmuluk, Tempoyak Palembang, Tanjak Palembang, Selendang Muzawaroh, Pindang Palembang, Lak Palembang, Kue Lapan Jam, Burgo, Tepung Tawar Perdamaian dan Ngidang.

“Kekayaan Intelektual Kota Palembang yang sudah diakui 10 yakni disektor makanan, pakaian adat, tarian adat serta tradisi adat Kota Palembang,” katanya.

Dengan telah dimilikinya sertifikat ini, pihaknya mengajak kepada masyarakat untuk terus melestarikan kekayaan budaya di Palembang.

“Jangan sampai kekayaan budaya kita di klaim bangsa lain, beruntung hari telah diakui 10 KIK dengan sertifkat hak paten dari Kemenkuham RI,” ujarnya melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga: Harga Sudah Naik, Pengendara Masih Antre Panjang di SPBU di Sumsel

Load More