SuaraSumsel.id - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sebuah kawasan pergudangan di Jalan By Pass Alang-alang Lebar, Kota Palembang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Barly Ramadhany kepada wartawan di Palembang, Kamis, mengatakan secara keseluruhanl ada 6.982 botol minuman keras milik PT PSP, yang disita penyidik Unit 1 Subdit I Tipid Indagsi pada Kamis siang.
Penyitaan dilakukan karena PT PSP yang bergerak pada bidang perdagangan itu tidak memiliki surat izin dari pemerintah dalam perdagangan minuman keras golongan B dan C.
"Pelaku, yakni SP, selaku direktur PT PSP, tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Semuanya terungkap setelah dilakukan penyelidikan di pergudangan Skypark Bizz Alang-alang Lebar," katanya.
Ia mengatakan bahwa SP saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui PT PSP sudah memasarkan minuman keras secara ilegal itu selama dua tahun terakhir.
Pemasaran minuman keras itu dilakukan secara daring kepada masyarakat dan melayani pemesanan dari beberapa tempat-tempat hiburan di Kota Palembang dan sekitarnya.
"Ya, kami menemukan bahwa PT PSP juga mendapat pemenuhan pesanan minuman keras dari tempat-tempat usaha itu (tempat hiburan)," katanya.
Ribuan botol minuman keras yang disita tersebut terdiri atas berbagai bermerek, di antaranya golongan alkohol tipe B sebanyak 6.274 botol Happy Soju 360 mililiter berbagai rasa, 177 botol Wine Sababay Buleleng, Bali, dan Wine Cockburns 750 mililiter.
Minuman keras kandungan alkohol tipe C berupa 531 botol minuman Captain Morgan, Vodka Smirnoff, Gordon Pink-Dry, dan Vodka Sky 750 mililiter.
Baca Juga: 'Demam' Ferdy Sambo, Orangtua di Sumsel Ini Beri Anaknya Nama Perdi Sambo
Pelaku SP disangkakan melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta beberapa peraturan Menteri Perdagangan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal selama 4 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
Vonis Mantan Gubernur Alex Noerdin Dipotong Jadi 9 Tahun, Banding Diterima Pengadilan Tinggi
-
Demo Menolak BBM Naik di Palembang Dibubarkan Paksa: Mahasiswa Dipukul, Disemprot Gas Air Mata Dan Ditangkap
-
Sesalkan Kasus Tewasnya Santri, MUI Berharap Pimpinan Ponpes Gontor Bisa Selesaikan Kasus dengan Keluarga
-
Semakin Sore: Gelombang Demo Mahasiswa, Buruh, Sopir Ojol Menolak BBM Naik di Palembang Kian Memanas
-
Viral Pelajar SMP Empat Lawang Dikeroyok Beramai-Ramai, Disdikbud: Dua Pelaku Dikeluarkan Dari Sekolah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
18.000 Liter Minyakita Oplosan Disita di Bengkulu, Pakai Minyak Curah dan Kemasan Diubah
-
Sosok Pria di Balik Identitas Ganda yang Diduga Tipu Dokter di Palembang, Terbongkar Usai Lebaran
-
Gandus Geger, Siswi SD Ditemukan Trauma, Diduga Korban Kekerasan Seksual Driver Ojol
-
Dituntut 12 Tahun, Eks Dirjen Perkeretaapian Divonis 8,5 Tahun di Kasus LRT Palembang
-
Rakor Dipimpin Gubernur Herman Deru, Benarkah Banjir Palembang Segera Teratasi?