SuaraSumsel.id - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sebuah kawasan pergudangan di Jalan By Pass Alang-alang Lebar, Kota Palembang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Barly Ramadhany kepada wartawan di Palembang, Kamis, mengatakan secara keseluruhanl ada 6.982 botol minuman keras milik PT PSP, yang disita penyidik Unit 1 Subdit I Tipid Indagsi pada Kamis siang.
Penyitaan dilakukan karena PT PSP yang bergerak pada bidang perdagangan itu tidak memiliki surat izin dari pemerintah dalam perdagangan minuman keras golongan B dan C.
"Pelaku, yakni SP, selaku direktur PT PSP, tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Semuanya terungkap setelah dilakukan penyelidikan di pergudangan Skypark Bizz Alang-alang Lebar," katanya.
Ia mengatakan bahwa SP saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui PT PSP sudah memasarkan minuman keras secara ilegal itu selama dua tahun terakhir.
Pemasaran minuman keras itu dilakukan secara daring kepada masyarakat dan melayani pemesanan dari beberapa tempat-tempat hiburan di Kota Palembang dan sekitarnya.
"Ya, kami menemukan bahwa PT PSP juga mendapat pemenuhan pesanan minuman keras dari tempat-tempat usaha itu (tempat hiburan)," katanya.
Ribuan botol minuman keras yang disita tersebut terdiri atas berbagai bermerek, di antaranya golongan alkohol tipe B sebanyak 6.274 botol Happy Soju 360 mililiter berbagai rasa, 177 botol Wine Sababay Buleleng, Bali, dan Wine Cockburns 750 mililiter.
Minuman keras kandungan alkohol tipe C berupa 531 botol minuman Captain Morgan, Vodka Smirnoff, Gordon Pink-Dry, dan Vodka Sky 750 mililiter.
Baca Juga: 'Demam' Ferdy Sambo, Orangtua di Sumsel Ini Beri Anaknya Nama Perdi Sambo
Pelaku SP disangkakan melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta beberapa peraturan Menteri Perdagangan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal selama 4 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
Vonis Mantan Gubernur Alex Noerdin Dipotong Jadi 9 Tahun, Banding Diterima Pengadilan Tinggi
-
Demo Menolak BBM Naik di Palembang Dibubarkan Paksa: Mahasiswa Dipukul, Disemprot Gas Air Mata Dan Ditangkap
-
Sesalkan Kasus Tewasnya Santri, MUI Berharap Pimpinan Ponpes Gontor Bisa Selesaikan Kasus dengan Keluarga
-
Semakin Sore: Gelombang Demo Mahasiswa, Buruh, Sopir Ojol Menolak BBM Naik di Palembang Kian Memanas
-
Viral Pelajar SMP Empat Lawang Dikeroyok Beramai-Ramai, Disdikbud: Dua Pelaku Dikeluarkan Dari Sekolah
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
BRIZZI ARKIV Hadir di Blok M Hub, Saatnya Bawa Pulang Karya Lokal!
-
Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur