SuaraSumsel.id - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sebuah kawasan pergudangan di Jalan By Pass Alang-alang Lebar, Kota Palembang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Barly Ramadhany kepada wartawan di Palembang, Kamis, mengatakan secara keseluruhanl ada 6.982 botol minuman keras milik PT PSP, yang disita penyidik Unit 1 Subdit I Tipid Indagsi pada Kamis siang.
Penyitaan dilakukan karena PT PSP yang bergerak pada bidang perdagangan itu tidak memiliki surat izin dari pemerintah dalam perdagangan minuman keras golongan B dan C.
"Pelaku, yakni SP, selaku direktur PT PSP, tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Semuanya terungkap setelah dilakukan penyelidikan di pergudangan Skypark Bizz Alang-alang Lebar," katanya.
Ia mengatakan bahwa SP saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui PT PSP sudah memasarkan minuman keras secara ilegal itu selama dua tahun terakhir.
Pemasaran minuman keras itu dilakukan secara daring kepada masyarakat dan melayani pemesanan dari beberapa tempat-tempat hiburan di Kota Palembang dan sekitarnya.
"Ya, kami menemukan bahwa PT PSP juga mendapat pemenuhan pesanan minuman keras dari tempat-tempat usaha itu (tempat hiburan)," katanya.
Ribuan botol minuman keras yang disita tersebut terdiri atas berbagai bermerek, di antaranya golongan alkohol tipe B sebanyak 6.274 botol Happy Soju 360 mililiter berbagai rasa, 177 botol Wine Sababay Buleleng, Bali, dan Wine Cockburns 750 mililiter.
Minuman keras kandungan alkohol tipe C berupa 531 botol minuman Captain Morgan, Vodka Smirnoff, Gordon Pink-Dry, dan Vodka Sky 750 mililiter.
Baca Juga: 'Demam' Ferdy Sambo, Orangtua di Sumsel Ini Beri Anaknya Nama Perdi Sambo
Pelaku SP disangkakan melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta beberapa peraturan Menteri Perdagangan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal selama 4 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
Vonis Mantan Gubernur Alex Noerdin Dipotong Jadi 9 Tahun, Banding Diterima Pengadilan Tinggi
-
Demo Menolak BBM Naik di Palembang Dibubarkan Paksa: Mahasiswa Dipukul, Disemprot Gas Air Mata Dan Ditangkap
-
Sesalkan Kasus Tewasnya Santri, MUI Berharap Pimpinan Ponpes Gontor Bisa Selesaikan Kasus dengan Keluarga
-
Semakin Sore: Gelombang Demo Mahasiswa, Buruh, Sopir Ojol Menolak BBM Naik di Palembang Kian Memanas
-
Viral Pelajar SMP Empat Lawang Dikeroyok Beramai-Ramai, Disdikbud: Dua Pelaku Dikeluarkan Dari Sekolah
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama