Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 21:04 WIB
Temuan migas baru di Muara Enim Sumsel [dok SKK Migas]

SuaraSumsel.id - Mencatat sejarah eksploitasi minyak bumi, seperti kilang minyak PT. Pertamina di Plaju, Palembang membuat Sumatera Selatan (Sumsel) patut bangga. Perjalanan sejarah mengenalkan Sumsel sebagai salah satu daerah penghasil minyak dan gas (migas) di Indonesia.

Perjalanannya hingga saat ini, ketika produksi rata-rata minyak bumi Indonesia mencapai 772.00 barel/hari (BOPD) (2019), Sumsel masih menyokong cukup signifikan. Sumsel mampu berkontribusi di angka 10 persen dari rata-rata produksi harian nasional atau sekitar 74.000 BOPD (2019).

Dengan capaian produksi rata-rata harian nasional tersebut, maka sudah seharusnya pemerintah daerah menyambut upaya optimalisasi untung sebagai daerah penghasil migas.

Pemaknaan penghasil migas yang disinonimkan kata kaya migas kadang kurang pas. Sebenarnya posisi Indonesia belum bertengger di negara-negara pemilik cadangan migas terbesar saat ini. SKK Migas mengungkapkan Indonesia berada di urutan 27 negara pemilik cadangan minyak bumi. Dengan kata lain hanya berkontribusi 0,2 persen cadangan dunia.

Baca Juga: Palembang Mendung, Sejumlah Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Sore-Malam Hari Ini

Posisi yang jauh dibandingkan sekelas negara di Asia seperti seperti Vietnam. Malah lebih jauh dibanding China dengan cadangan minyak bumi di urutan ke-13.

“Pertanyaannya apakah benar, Indonesia kaya minyak dan gas?, tanya Kepala Departemen Humas SKK Migas Sumbagsel, Andi Arie P dalam media Gathering yang digelar belum lama ini.

Situasi lebih baik di sektor gas meski tidak pula termasuk sebagai sepuluh negara dengan cadangan gas terbesar dunia. Indonesia hanya berada di urutan 13 sebagai pemilik cadangan gas terbesar dunia atau hanya berkontribusi 1,4 persen dari cadangan gas dunia.

Situasi pun dipersulit dengan kebutuhan konsumsi migas Indonesia kian meningkat. Setidaknya kini selisih konsumsi dan produksi migas mengharuskan impor migas yang tentu menjadi beban negara.

Sebagai perbandingan, konsumsi bahan bakar minyak Indonesia mencapai 1.785.000 barrel per hari pada tahun 2019. Dengan rata-rata produksi minyak bumi Indonesia pada waktu yang sama 2019, hanya di angka 772.00 barrel per hari (BOPD). Selisih ini dipenuhi dari impor yang terus dilakukan saat ini.

Baca Juga: Harga Telur Ayam di Sumsel Mulai Naik, Emak-Emak Makin Bingung


Bagaimana dengan Sumsel?

Jika dibandingkan dengan provinsi lain di Sumatera Bagian Selatan atau Sumbagsel, Sumsel masih bisa kembali berbangga. Sumsel memiliki sembilan kota dan kabupaten penghasil migas. Tiga daerah belum menghasil (eksplorasi) dan tiga daerah yang sama sekali tidak menghasilkan. Adapun kota dan kabupaten penghasil migas di Sumsel yakni Musi Banyuasin, Banyuasin, Prabumulih, Lahat, Muara Enim. Lima daerah penghasil migas lainnya yakni Musi Rawas, Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Pali dan Muratara.

“Kabupaten Musi Banyuasin paling tinggi perolehan dana bagi hasil migas di Sumsel,” ujar Andi.

Dia menjelaskan sejumlah efek ganda dari industri migas bisa berasal dari sejumlah skema di antaranya, dana bagi hasil (DBH), partisipasi interest (IP) 10 persen, pajak dan retribusi daerah sekaligus berbagai transaksi bisnis penyedia jasa, ketersediaan bahan bakar, kelistrikan, hingga penggunaan fasilitas penunjang serta adanya kewajiban sosial perusahaan.

“Kabar baiknya, dana bagi hasil Sumsel dalam dua tahun ini mengalami peningkatan,” sambung ia.

Pada tahun ini, dana bagi hasil migas menyentuh angka Rp 2.028.842.335.000. Angka yang mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu, sebesar Rp1.195.893.446.000.

“Tentu daerah penghasil akan mendapatkan bagian lebih besar dari dana bagi hasil migas ini. Dana ini bisa dipergunakan bagi daerah (pemerintah daerah), dalam sejumlah pembangunan,” imbuhnya.


Partisipasi Interest (PI) 10 Persen Agar Daerah Makin Untung

Skema desentralisasi untung bagi daerah, sebenarnya bisa ditempuh dengan optimalisasi skema PI 10 persen. Sayangnya, baru satu BUMD yang mengupayakan hal tersebut, yakni BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumsel. BUMD Sumsel Energy Gemilang tengah menjajaki skema PI 10 persen dengan target eksploitasi di daerah Lematang.

Padahal, kata Andi, skema ini pun bisa dimaksimalkan oleh BUMD lainnya. Dengan syarat menjadikan sebagai perusahaan profesional. “Skema IP sebenarnya bisa dipilih sebagai upaya optimalisasi untung daerah penghasil migas,” imbuhnya menegaskan.

“Untuk mencapai skema PI ini perlu mempersiapkan BUMD yang bersaing. Ini salah satu skema makin memaksimalkan efek ganda industri migas di Sumsel,” imbuhnya.

“Bagaimana pun, sebenarnya ini butuh gerak (pemerintah daerah). Dengan IP melalui skema BUMD, mampu memperbesar manfaat daerah penghasil migas,” pungkas dia.

Karena itu, ia pun menyarankan memang perlu ada sinergisitas dalam mengoptimalkan untuk sebagai provinsi penghasil migas. Sinergitas publik salah satunya media, SKK Migas juga perusahaan Kontraktor Kerja Sama (KKSK).

“Itu kenapa SKK juga melibatkan media, seperti halnya menggelar media gathering,” akunya.

Pengamat Ekonomi Alumni Universitas Sriwijaya (Unsri), Muhammad Iqbal mengungkapkan pengelolaan minyak dan gas bumi dengan melibatkan peran serta pemerintah baik daerah maupun nasional yang diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja migas.

“PI 10 persen pada KKS wajib ditawarkan oleh perusahaan pada BUMD dan BUMN. Pengolahan demikian memberikan manfaat dan profit bagi BUMD yang sekaligus bagi pendapatan daerah. Selain memberikan pengetahuan bagi BUMD sekaligus pengalaman agar lebih profesional,” terangnya.

Pemda juga juga mendorong percepatan proses sekaligus bersinergitas secara bersama.

“Namun setahu saya, kepemilikan saham BUMD hanya boleh mengelola satu PI 10 persen, tidak boleh lebih. Selain itu, ketika suatu lapangan diberikan persetujuan pengembangan. Maka Saat itulah ada kewajiban menawarkan PI ke Pemda,” katanya.

PI 10 persen ini diatur dalam Permen 37 Tahun 2016 yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 yang menyatakan kegiatan hulu Migas juga menyatakan kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD yang memenuhi syarat.

“Sebenarnya juga tidak diperlukan modal yang sangat besar. Manfaat sepenuhnya milik daerah yang sepenuhnya digunakan meningkatkan perekonomian daerah dan masyarakat,” pungkas dia.

Upaya mendorong ialah membahasakan efek ganda hulu migas lebih populer. Senada disampaikan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan untuk mewujudkan visi hulu migas yakni produksi 1 juta BOPD (barel minyak per hari) dan 12 BSCFD (miliar standar kaki kubik per hari) gas pada tahun 2030, industri hulu migas tidak dapat berjalan sendiri, tentunya dibutuhkan bantuan serta komitmen dari para pemangku kepentingan yang terlibat untuk dapat mewujudkan hal tersebut.

“Hubungan dan komunikasi yang baik dengan pemangku kepentingan dibutuhkan untuk mendapatkan dukungan mereka. Tidak hanya itu, kemampuan untuk menyuarakan potensi migas Indonesia serta menjualnya kepada para investor juga menjadi poin penting dalam kondisi saat ini,” kata Dwi saat membuka acara Lokakarya Kehumasan SKK Migas – KKKS 2022 pada Jumat (5/8).

Kepala SKK Migas Perwakilan Sumatera bagian Selatan (Sumbagsel) Anggono Mahendrawan mengungkapkan peran media yang memberkan ruang menyampaikan fakta dengan jelas dan benar kepada masyarakat.

"Salah satu terpenting ialah adanya ruang yang terbuka juga mengenai kontribusi hulu migas yang dilakukan oleh KKKS di wilayah operasinya dengan tetap memperhatikan sinergi dan kolaborasi yang baik bersama masyarakat dan pemerintah daerah" ujarnya dalam kesempatan media gatrhering belum lama ini.

Di kesempatan yang sama, Lead Goverment Relation Medco E&P Indonesia region Sumsel, Yulianto Pamit mengungkapkan hal yang sama. Dikatakannya Medco juga berupaya membuka ruang dalam upaya meningkatkan efek ganda industri hulu migas, termasuk PI 10 persen. "Berharap sinergisitas terjaga antara pers, SKK Migas dan KKKS," ujarnya.

Sementara Gubernur Sumsel, Herman Deru mengungkapkan Sumsel juga mengupayakan jika skema yang masih dalam proses tahapan persiapan terus diupayakan. "Sumsel juga berusaha untuk itu (skema PI 10 persen), harapannya bisa menjadi contoh bagi BUMD kabupaten dan kota. Progresnya, bisa tanya ke BUMD-nya," katanya belum lama ini.

Tulisan ini mengikuti lomba jurnalistik digelar SKK Migas Perwakilan Sumsel.

Load More