“Tentu daerah penghasil akan mendapatkan bagian lebih besar dari dana bagi hasil migas ini. Dana ini bisa dipergunakan bagi daerah (pemerintah daerah), dalam sejumlah pembangunan,” imbuhnya.
Partisipasi Interest (PI) 10 Persen Agar Daerah Makin Untung
Skema desentralisasi untung bagi daerah, sebenarnya bisa ditempuh dengan optimalisasi skema PI 10 persen. Sayangnya, baru satu BUMD yang mengupayakan hal tersebut, yakni BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumsel. BUMD Sumsel Energy Gemilang tengah menjajaki skema PI 10 persen dengan target eksploitasi di daerah Lematang.
Padahal, kata Andi, skema ini pun bisa dimaksimalkan oleh BUMD lainnya. Dengan syarat menjadikan sebagai perusahaan profesional. “Skema IP sebenarnya bisa dipilih sebagai upaya optimalisasi untung daerah penghasil migas,” imbuhnya menegaskan.
“Untuk mencapai skema PI ini perlu mempersiapkan BUMD yang bersaing. Ini salah satu skema makin memaksimalkan efek ganda industri migas di Sumsel,” imbuhnya.
“Bagaimana pun, sebenarnya ini butuh gerak (pemerintah daerah). Dengan IP melalui skema BUMD, mampu memperbesar manfaat daerah penghasil migas,” pungkas dia.
Karena itu, ia pun menyarankan memang perlu ada sinergisitas dalam mengoptimalkan untuk sebagai provinsi penghasil migas. Sinergitas publik salah satunya media, SKK Migas juga perusahaan Kontraktor Kerja Sama (KKSK).
“Itu kenapa SKK juga melibatkan media, seperti halnya menggelar media gathering,” akunya.
Pengamat Ekonomi Alumni Universitas Sriwijaya (Unsri), Muhammad Iqbal mengungkapkan pengelolaan minyak dan gas bumi dengan melibatkan peran serta pemerintah baik daerah maupun nasional yang diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja migas.
Baca Juga: Palembang Mendung, Sejumlah Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Sore-Malam Hari Ini
“PI 10 persen pada KKS wajib ditawarkan oleh perusahaan pada BUMD dan BUMN. Pengolahan demikian memberikan manfaat dan profit bagi BUMD yang sekaligus bagi pendapatan daerah. Selain memberikan pengetahuan bagi BUMD sekaligus pengalaman agar lebih profesional,” terangnya.
Pemda juga juga mendorong percepatan proses sekaligus bersinergitas secara bersama.
“Namun setahu saya, kepemilikan saham BUMD hanya boleh mengelola satu PI 10 persen, tidak boleh lebih. Selain itu, ketika suatu lapangan diberikan persetujuan pengembangan. Maka Saat itulah ada kewajiban menawarkan PI ke Pemda,” katanya.
PI 10 persen ini diatur dalam Permen 37 Tahun 2016 yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 yang menyatakan kegiatan hulu Migas juga menyatakan kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD yang memenuhi syarat.
“Sebenarnya juga tidak diperlukan modal yang sangat besar. Manfaat sepenuhnya milik daerah yang sepenuhnya digunakan meningkatkan perekonomian daerah dan masyarakat,” pungkas dia.
Upaya mendorong ialah membahasakan efek ganda hulu migas lebih populer. Senada disampaikan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan untuk mewujudkan visi hulu migas yakni produksi 1 juta BOPD (barel minyak per hari) dan 12 BSCFD (miliar standar kaki kubik per hari) gas pada tahun 2030, industri hulu migas tidak dapat berjalan sendiri, tentunya dibutuhkan bantuan serta komitmen dari para pemangku kepentingan yang terlibat untuk dapat mewujudkan hal tersebut.
Berita Terkait
-
Palembang Mendung, Sejumlah Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Sore-Malam Hari Ini
-
Rayakan Ecogreen Campus Day, Mahasiswa Dan Dosen UIN Raden Fatah Palembang Tanam Pohon Endemik
-
Harga Telur Ayam di Sumsel Mulai Naik, Emak-Emak Makin Bingung
-
Tekan Inflasi Akhir Tahun, Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Agar Lebih Cermat
-
Museum Batu Bara di Sumsel Resmi Dibuka, Ini Koleksi yang Dipamerkan
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Sah Dilamar! Tangis Haru Kesha Ratuliu Pecah Saat Syifa Hadju Pamer Cincin dari El Rumi
-
Pertamina Plaju Salurkan Bantuan Logistik untuk Tim Siaga Karhutla di Pemulutan
-
Bukan Cuma Filter! Ini Rahasia Edit Foto ala Kamera Analog Tahun 80 'Vibes'-nya Dapet Banget
-
Yakin Bjorka Sudah Ditangkap? 5 Kejanggalan di Balik Penangkapan 'Hacker' Lulusan SMK
-
Ashanty Murka! Balas Dituduh Merampas, Bongkar Penipuan Miliaran: Perawatan Pake Uang Saya!