“Bagaimana pun, sebenarnya ini butuh gerak (pemerintah daerah). Dengan IP melalui skema BUMD, mampu memperbesar manfaat daerah penghasil migas,” pungkas dia.
Karena itu, ia pun menyarankan memang perlu ada sinergisitas dalam mengoptimalkan untuk sebagai provinsi penghasil migas. Sinergitas publik salah satunya media, SKK Migas juga perusahaan Kontraktor Kerja Sama (KKSK).
“Itu kenapa SKK juga melibatkan media, seperti halnya menggelar media gathering,” akunya.
Pengamat Ekonomi Alumni Universitas Sriwijaya (Unsri), Muhammad Iqbal mengungkapkan pengelolaan minyak dan gas bumi dengan melibatkan peran serta pemerintah baik daerah maupun nasional yang diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja migas.
Baca Juga: Palembang Mendung, Sejumlah Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Sore-Malam Hari Ini
“PI 10 persen pada KKS wajib ditawarkan oleh perusahaan pada BUMD dan BUMN. Pengolahan demikian memberikan manfaat dan profit bagi BUMD yang sekaligus bagi pendapatan daerah. Selain memberikan pengetahuan bagi BUMD sekaligus pengalaman agar lebih profesional,” terangnya.
Pemda juga juga mendorong percepatan proses sekaligus bersinergitas secara bersama.
“Namun setahu saya, kepemilikan saham BUMD hanya boleh mengelola satu PI 10 persen, tidak boleh lebih. Selain itu, ketika suatu lapangan diberikan persetujuan pengembangan. Maka Saat itulah ada kewajiban menawarkan PI ke Pemda,” katanya.
PI 10 persen ini diatur dalam Permen 37 Tahun 2016 yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 yang menyatakan kegiatan hulu Migas juga menyatakan kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD yang memenuhi syarat.
“Sebenarnya juga tidak diperlukan modal yang sangat besar. Manfaat sepenuhnya milik daerah yang sepenuhnya digunakan meningkatkan perekonomian daerah dan masyarakat,” pungkas dia.
Baca Juga: Harga Telur Ayam di Sumsel Mulai Naik, Emak-Emak Makin Bingung
Upaya mendorong ialah membahasakan efek ganda hulu migas lebih populer. Senada disampaikan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan untuk mewujudkan visi hulu migas yakni produksi 1 juta BOPD (barel minyak per hari) dan 12 BSCFD (miliar standar kaki kubik per hari) gas pada tahun 2030, industri hulu migas tidak dapat berjalan sendiri, tentunya dibutuhkan bantuan serta komitmen dari para pemangku kepentingan yang terlibat untuk dapat mewujudkan hal tersebut.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR