Tasmalinda
Minggu, 07 Agustus 2022 | 12:47 WIB
Ilustrasi pencabulan. Pria lansia di OKU Sumsel cabuli anak tiri selama lima tahun terakhir.

SuaraSumsel.id - Seorang pria di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan (Sumsel) tega mencabuli anak tirinya LP (21) sejak lima tahun terakhir. Perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2017 silam atau saat korban masih berusia di bawah umur.

Perbuatan bejat  tersebut dilakukan EK saat ibu kandung korban atau istri tersangka sedang tidak berada di rumah. Beruntung peristiwa tersebut dapat diketahui saat aksi bejat tersebut berlangsung. Perbuatan EK dipergoki adik korban dan akhirnya aib tersebut terbongkar.

EK akhirnya diserahkan oleh Ketua RT setempat ke petugas Polsek Baturaja Timur.

Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin menyebutkan perbuatan tersangka terungkap pada Jumat (20/7/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Harga Sawit Sumsel Masih Melandai Meski Tarif Pungutan Ekspor Dihapus

“Terungkapnya melalui adik kandung korban, yang saat itu melihat pelaku memasuki kamar korban, lalu menggendong korban yang sedang dalam keadaan tidur. Setelah korban terbangun, pelaku melakukan pencabulan, adik korban yang memergoki berhasil menghentikan perbuatan pelaku,” ujarnya.

Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, setelah beberapa jam kemudian di hari yang sama, tersangka diserahkan oleh Ketua RT setempat ke Mapolsek Baturaja Timur. Tersangka langsung diamankan untuk diproses secara Hukum.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 tahun 2022, Pasal 6 Hurup C, dan atau Pasal 289 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan penjara, minimal 9 tahun lebih,” terangnya.

Load More