SuaraSumsel.id - Sekretaris Daerah Kota Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, Ratu Dewa menjelaskan pihaknya belum mengeluarkan izin pengoperasian kembali gerai bar dan restoran Holywings di Jalan R Soekamto yang berganti nama baru menjadi Gold Dragon.
“Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang belum mengeluarkan perizinan untuk restoran, bar pada gerai itu (Gold Dragon atau sebelumnya Holywings),” kata Ratu Dewa di Palembang, Sabtu.
Dewa menjelaskan Pemerintah Kota Palembang tidak melarang pendirian tempat usaha hanya saja dengan catatan usaha itu harus jelas dan memenuhi secara lengkap perizinannya.
Ia mengimbau pihak pengelola gerai sedapat mungkin menyelesaikan segala urusan perizinan yang menjadi ketentuan dari Pemerintah Kota Palembang.
“Kami tidak melihat dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) semata tapi dari sisi yuridis formalnya penting yaitu izinnya dari seluruh sektor harus diselesaikan, termasuk amdal, lalin dan semacamnya, supaya tidak bergejolak lagi nantinya,” kata dia.
Baca juga: Satpol PP tutup Gerai Holywings di Jalan R Soekamto Palembang
Sebelumnya, Manager Operasional Golden Dragon Bar Palembang Joko Heryadi mengumumkan secara resmi pergantian nama gerai tersebut pada Rabu (3/8).
Pada kesempatan itu Heryadi menyebutkan pergantian nama dari Holywings Palembang menjadi Gold Dragon Bar atas pertimbangan jajaran manajemen, terlebih untuk menyikapi tuntutan publik dan nasib para pegawai sebanyak 78 orang yang terpaksa diberhentikan usai gerai ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja kota Palembang.
Ia pun memastikan manajemen tengah mengurus perizinan secara lengkap dan tertib administrasi sebagaimana ketentuan dari pemerintah.
Baca Juga: Sumsel di Akhir Pekan: Berawan Dengan Potensi Hujan Ringan
Melansir ANTARA, adapun diketahui gerai yang sebelumnya bernama Holywings Palembang tersebut resmi ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota setempat pada Rabu (29/6).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang CP Besi mengatakan penutupan tersebut dilakukan karena pihak pengelola melanggar beberapa peraturan daerah nomor 44 tahun 2002 Juncto peraturan daerah nomor 13 tahun 2008 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 44 tahun 2002 tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Selanjutnya, melanggar peraturan daerah nomor 4 tahun 2020 penyelenggaraan kepariwisataan dan peraturan daerah nomor 19 tahun 2011 tentang pembinaan di bidang industri dan usaha perdagangan.
“Meski demikian penutupan ini sifatnya hanya berlangsung sementara,” katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Jemaah Haji Asal Babel Meninggal Dunia di Madinah
-
Ingin Kawasan Benteng Kuto Besak Jadi Pusat Rayakan HUT RI, PKL Ditertibkan
-
Sumsel di Akhir Pekan: Berawan Dengan Potensi Hujan Ringan
-
Kebakaran Hanguskan 2 Rumah Warga di Lorok Pakjo Palembang
-
Saat Pempek Dan Kopi Sumsel Dipromosikan di Jantung Pariwisata
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
5 Bank Digital untuk Atur Keuangan Lebih Rapi bagi Pasangan Muda dan Keluarga
-
Peran AgenBRILink dalam Memperluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Perbatasan
-
5 Skenario Kapan Harus Pakai Kartu Kredit atau QRIS, Nomor 3 Jarang Disadari
-
7 Bedak Tabur Jumbo untuk Hemat Pemakaian Setiap Hari
-
7 Modus Penipuan E-Wallet untuk Cegah Saldo Lenyap bagi Pengguna Harian