SuaraSumsel.id - Sekretaris Daerah Kota Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, Ratu Dewa menjelaskan pihaknya belum mengeluarkan izin pengoperasian kembali gerai bar dan restoran Holywings di Jalan R Soekamto yang berganti nama baru menjadi Gold Dragon.
“Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang belum mengeluarkan perizinan untuk restoran, bar pada gerai itu (Gold Dragon atau sebelumnya Holywings),” kata Ratu Dewa di Palembang, Sabtu.
Dewa menjelaskan Pemerintah Kota Palembang tidak melarang pendirian tempat usaha hanya saja dengan catatan usaha itu harus jelas dan memenuhi secara lengkap perizinannya.
Ia mengimbau pihak pengelola gerai sedapat mungkin menyelesaikan segala urusan perizinan yang menjadi ketentuan dari Pemerintah Kota Palembang.
“Kami tidak melihat dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) semata tapi dari sisi yuridis formalnya penting yaitu izinnya dari seluruh sektor harus diselesaikan, termasuk amdal, lalin dan semacamnya, supaya tidak bergejolak lagi nantinya,” kata dia.
Baca juga: Satpol PP tutup Gerai Holywings di Jalan R Soekamto Palembang
Sebelumnya, Manager Operasional Golden Dragon Bar Palembang Joko Heryadi mengumumkan secara resmi pergantian nama gerai tersebut pada Rabu (3/8).
Pada kesempatan itu Heryadi menyebutkan pergantian nama dari Holywings Palembang menjadi Gold Dragon Bar atas pertimbangan jajaran manajemen, terlebih untuk menyikapi tuntutan publik dan nasib para pegawai sebanyak 78 orang yang terpaksa diberhentikan usai gerai ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja kota Palembang.
Ia pun memastikan manajemen tengah mengurus perizinan secara lengkap dan tertib administrasi sebagaimana ketentuan dari pemerintah.
Baca Juga: Sumsel di Akhir Pekan: Berawan Dengan Potensi Hujan Ringan
Melansir ANTARA, adapun diketahui gerai yang sebelumnya bernama Holywings Palembang tersebut resmi ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota setempat pada Rabu (29/6).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang CP Besi mengatakan penutupan tersebut dilakukan karena pihak pengelola melanggar beberapa peraturan daerah nomor 44 tahun 2002 Juncto peraturan daerah nomor 13 tahun 2008 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 44 tahun 2002 tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Selanjutnya, melanggar peraturan daerah nomor 4 tahun 2020 penyelenggaraan kepariwisataan dan peraturan daerah nomor 19 tahun 2011 tentang pembinaan di bidang industri dan usaha perdagangan.
“Meski demikian penutupan ini sifatnya hanya berlangsung sementara,” katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Jemaah Haji Asal Babel Meninggal Dunia di Madinah
-
Ingin Kawasan Benteng Kuto Besak Jadi Pusat Rayakan HUT RI, PKL Ditertibkan
-
Sumsel di Akhir Pekan: Berawan Dengan Potensi Hujan Ringan
-
Kebakaran Hanguskan 2 Rumah Warga di Lorok Pakjo Palembang
-
Saat Pempek Dan Kopi Sumsel Dipromosikan di Jantung Pariwisata
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
7 Foundation Pilihan MUA untuk Makeup Pernikahan yang Tahan Lama
-
7 Fakta Tragis Lansia di Palembang Jadi Korban Perampokan, Jasad Ditemukan Membusuk
-
Rumus Diskon Ganda: Cara Menghitung 50 Persen dan 20 Persen dengan Benar
-
Ziarah Kubro Palembang 2026: Jadwal Lengkap, Rangkaian Acara, dan Maknanya
-
5 Fakta Narkoba Etomidate Berkedok Vape yang Beredar di Palembang