SuaraSumsel.id - Petani plasma sawit yang tergabung dalam APPKSI mengirimkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo. Surat terbukan Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) meminta agar kebijakan minyak goreng harus segera dituntaskan.
Presiden Jokowi dianggap belum bertindak dengan serius terkait kebijakan sawit dan turunannya sehingga berdampak pada hidup petani sawit.
Melansir Suara.com, dari surat yang sama, mereka menyebut, kebijakan DMO dan DPO jadi penyebab ekspor CPO yang lamban sehingga turut membuat harga komoditas sawit turun. Mereka lantas menuntut pemerintah segera mencabut aturan DMO dan DPO.
"Bagaimana nasib kami pak. Harga tandan buah segar jatuh, tolong bapak tanggung jawab," tulis APPKSI melalui keterangan resmi mereka, Rabu (29/6/2022).
Petisi kepada Presiden Jokowi disebabkan karena ketidakbecusan dalam tata kelola minyak goreng dan turunannya mengakibatkan nasib petani plasma makin tidak jelas.
“Bersama ini kami sampaikan Petisi kepada Presiden Jokowi akibat ketidak becusan dalam tata Kelola minyak goreng dan turunannya telah meyebabkan nasib kami para petani plasma sawit makin tidak jelas dalam mencari nafkah di negara yang menjadi penghasil CPO terbesar di dunia,” tulis Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia, dalam surat terbuka.
Kekiniaan hargaTBS rata-rata turun hingga berkisar di angka Rp1.000 per kg. Per 26 Juni 2022, harga TBS di 10 provinsi wilayah anggota SPKS berkisar Rp 500-1.070 per kilogram.
Petani sawit diperkirakan merugi hingga Rp 1,5-juta Rp 2 juta per ha setiap bulan. Sedangkan kerugian petani sawit swadaya dari bulan April-Juni ini diperkirakan mencapai Rp 50 triliun.
"Saat ini, harga TBS jatuh tinggal Rp 500 s/d 1.000 per kilogram," terang surat terbuka tersebut.
Baca Juga: Mantan Politisi PDIP Sumsel Sakim Divonis 3 Tahun Penjara, Kasus Penipuan Jual Beli Tanah
APPKSI sendiri sudah meminta Pemerintah segera bergerak agar harga TBs kembali normal sesuai harga CPO dunia dengan mencabut aturan DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation).
Diharapkan, pencabutan aturan itu membuat ekspor CPO semakin mudah dan menghindari kerugian dampak CPO yang menumpuk di gudang. Penumpukan itu juga berimbas pada potensi komoditas busuk sehingga semakin merugikan.
Tag
Berita Terkait
-
Mantan Politisi PDIP Sumsel Sakim Divonis 3 Tahun Penjara, Kasus Penipuan Jual Beli Tanah
-
Holywings Palembang Ditutup, Komisi II DPRD: Sebelumnya, Kami Pernah Panggil Manajemen Tapi Tak Hadir
-
Pedagang Elpiji di Sumsel Khawatir Aplikasi MyPertamina Bikin Pembeli Ribet: Saro Dak Punya HP
-
Bersengketa Lahan Dengan Warga, Kades di Musi Rawas Ditikam Berkali-Kali
-
Sumsel Punya Program Mandiri Pangan, Kenapa Harga Cabai Sampai Rp120.000 Per Kilogram?
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar
-
Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change
-
Kabut Asap Palembang Hari Ini Berdampak ke Penerbangan, 4 Pesawat Sempat Tertahan