Tasmalinda
Minggu, 27 Juli 2025 | 18:13 WIB
warga merusak rumah pelaku pembunuhan dan rudapaksa bocah 6 tahun

SuaraSumsel.id - Kasus penculikan dan pembunuhan seorang bocah perempuan berusia 6 tahun, RDP mengguncang kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Setelah pelaku RY (20) ditangkap polisi, warga bertindak emosional dengan mendatangi rumahnya dan merusak bangunan tersebut hingga porak poranda.

Suasana mencekam menyelimuti Desa Menang Raya saat amarah warga memuncak. Rumah pelaku penculik dan pembunuh bocah 6 tahun itu jadi sasaran pelampiasan massa.

Batu beterbangan menghantam jendela hingga pecah berkeping-keping, genting atap hancur berjatuhan, dan isi rumah porak-poranda tak tersisa.

Dalam rekaman video yang viral, terdengar teriakan warga menggema: “Hancurkan! Bakar!” seruan yang mewakili amarah kolektif atas kekejian yang tak termaafkan.

Sabtu malam, 26 Juli, menjadi awal dari tragedi memilukan di Desa Menang Raya. RDP, bocah perempuan berusia 6 tahun, dilaporkan hilang setelah bermain di halaman Masjid Babul Khoir bersama teman-temannya.

Ketika malam semakin larut dan pencarian dilakukan, tubuh mungil RDP akhirnya ditemukan tak bernyawa di kebun karet, hanya berjarak beberapa ratus meter dari lokasi ia terakhir terlihat 

Keesokan paginya, Minggu 27 Juli, polisi bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku, RY (20), di kediamannya. Ia sempat mencoba kabur lewat jendela belakang rumah, namun dilumpuhkan dengan tindakan tegas oleh petugas.

Namun, ketegangan tak berakhir di sana. Setelah penangkapan, amarah warga memuncak. Massa yang geram mendatangi rumah pelaku, melempari batu, menghancurkan jendela, merusak atap, dan membuat isi rumah berantakan.

Baca Juga: Detik-detik RDP Diculik dan Dibunuh: Tangisan Terakhir Bocah 6 Tahun di OKI

Teriakan "Hancurkan! Bakar!" menggema, mencerminkan luapan emosi atas kekejaman yang terjadi di tengah mereka.

Polisi yang berjaga terpaksa turun tangan membubarkan kerumunan dan mengamankan lokasi agar tidak semakin memanas.

Motif keji di balik aksi RY (20) membuat banyak pihak terperangah. Dalam pemeriksaan, pemuda itu mengaku terdorong melakukan kejahatan karena keinginan menikah yang tak kesampaian, serta kecanduan menonton konten pornografi.

Ia membujuk korban kecil itu dengan makanan ringan, lalu menyeretnya ke semak-semak. Di sana, RY membekap dan mencekik hingga RDP meregang nyawa, sebelum akhirnya merudapaksa jasad tak bernyawa itu sebanyak dua kali, sebuah kekejian yang sulit dinalar.

Atas perbuatannya, RY dijerat Pasal 80 jo 76C dan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara kini membayangi, sementara proses hukum terus berlanjut di Polres Ogan Komering Ilir.

Load More