Tasmalinda
Kamis, 30 Juni 2022 | 19:36 WIB
Ilustrasi hakim. Mantan Politisi PDIP Sumsel Sakim Divonis 3 Tahun, Kasus Penipuan Jual Beli Tanah [shutterstock]

SuaraSumsel.id - Terdakwa yang merupakan mantan politisi PDIP Sumsel, Sakim divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/6/2022). Dia divonis bersalah dengan hukuman selama tiga tahun penjara atas kasus jual beli tanah 1 hektar di kelurahan Alang-Alang Lebar, Talang Kelapa.

Hakim menyatakan terdakwa Sakim terbukti bersalah dan telah melanggar pasal 378 KUHP. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara,” ungkap hakim membacakan keputusan perkaranya.

Atas vonis ini, Kejari Palembang menyatakan akan mempertimbangkan hal tersebut. "Kami pikir-pikir atas keputusan vonis ini, yang  mulia majelis hakim," ujar JPY Kejari Palembang, Ursula Dewi.

Sementara dari terdakwa langsung menyatakan banding atas keputusan vonis tersebut.

"Klien kami, Sakim Nanda menyatakan banding," ujarnya melansir dari sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa Ursula Dewi yang menjerat mantan anggota DPRD ini selama 3 tahun 8 bulan. Kasus ini bermula saat politisi PDIP, Sakim Nanda Setiawan Homandala diduga menggelapkan atas hasil penjualan tanah pada pihak lain ketiga.

Load More