SuaraSumsel.id - Terdakwa yang merupakan mantan politisi PDIP Sumsel, Sakim divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/6/2022). Dia divonis bersalah dengan hukuman selama tiga tahun penjara atas kasus jual beli tanah 1 hektar di kelurahan Alang-Alang Lebar, Talang Kelapa.
Hakim menyatakan terdakwa Sakim terbukti bersalah dan telah melanggar pasal 378 KUHP. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara,” ungkap hakim membacakan keputusan perkaranya.
Atas vonis ini, Kejari Palembang menyatakan akan mempertimbangkan hal tersebut. "Kami pikir-pikir atas keputusan vonis ini, yang mulia majelis hakim," ujar JPY Kejari Palembang, Ursula Dewi.
Sementara dari terdakwa langsung menyatakan banding atas keputusan vonis tersebut.
"Klien kami, Sakim Nanda menyatakan banding," ujarnya melansir dari sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa Ursula Dewi yang menjerat mantan anggota DPRD ini selama 3 tahun 8 bulan. Kasus ini bermula saat politisi PDIP, Sakim Nanda Setiawan Homandala diduga menggelapkan atas hasil penjualan tanah pada pihak lain ketiga.
Tag
Berita Terkait
-
Holywings Palembang Ditutup, Komisi II DPRD: Sebelumnya, Kami Pernah Panggil Manajemen Tapi Tak Hadir
-
Pedagang Elpiji di Sumsel Khawatir Aplikasi MyPertamina Bikin Pembeli Ribet: Saro Dak Punya HP
-
Bersengketa Lahan Dengan Warga, Kades di Musi Rawas Ditikam Berkali-Kali
-
Sumsel Punya Program Mandiri Pangan, Kenapa Harga Cabai Sampai Rp120.000 Per Kilogram?
-
Keluarga Tahanan Tewas di Polres Empat Lawang Lapor Propam: Jasad Penuh Luka, Diduga Anggota Terlibat
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Polisi Hancurkan Mobil Warga yang Tak Bersalah, Ini Faktanya
-
Terungkap Jaringan Judol Kamboja di Palembang, 2 Mahasiswa Kelola 200 Akun Facebook
-
Proyek Rumah Limas Tak Pernah Ada, ASN Palembang Didakwa Tipu Korban Rp233 Juta
-
Malam Mencekam di OKU Selatan, Jembatan Gantung Putus dan Lukai 9 Warga
-
Rumah Ditinggal ke Palembang, Emas 23 Suku Milik ASN di Ogan Ilir Raib Digondol Maling