SuaraSumsel.id - Terdakwa yang merupakan mantan politisi PDIP Sumsel, Sakim divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/6/2022). Dia divonis bersalah dengan hukuman selama tiga tahun penjara atas kasus jual beli tanah 1 hektar di kelurahan Alang-Alang Lebar, Talang Kelapa.
Hakim menyatakan terdakwa Sakim terbukti bersalah dan telah melanggar pasal 378 KUHP. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara,” ungkap hakim membacakan keputusan perkaranya.
Atas vonis ini, Kejari Palembang menyatakan akan mempertimbangkan hal tersebut. "Kami pikir-pikir atas keputusan vonis ini, yang mulia majelis hakim," ujar JPY Kejari Palembang, Ursula Dewi.
Sementara dari terdakwa langsung menyatakan banding atas keputusan vonis tersebut.
"Klien kami, Sakim Nanda menyatakan banding," ujarnya melansir dari sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa Ursula Dewi yang menjerat mantan anggota DPRD ini selama 3 tahun 8 bulan. Kasus ini bermula saat politisi PDIP, Sakim Nanda Setiawan Homandala diduga menggelapkan atas hasil penjualan tanah pada pihak lain ketiga.
Tag
Berita Terkait
-
Holywings Palembang Ditutup, Komisi II DPRD: Sebelumnya, Kami Pernah Panggil Manajemen Tapi Tak Hadir
-
Pedagang Elpiji di Sumsel Khawatir Aplikasi MyPertamina Bikin Pembeli Ribet: Saro Dak Punya HP
-
Bersengketa Lahan Dengan Warga, Kades di Musi Rawas Ditikam Berkali-Kali
-
Sumsel Punya Program Mandiri Pangan, Kenapa Harga Cabai Sampai Rp120.000 Per Kilogram?
-
Keluarga Tahanan Tewas di Polres Empat Lawang Lapor Propam: Jasad Penuh Luka, Diduga Anggota Terlibat
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata
-
Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan
-
Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut
-
Sidang Korupsi Chromebook Muara Enim: Saksi Ungkap Skema Fee, 5 Persen untuk Bupati Edison