Tasmalinda
Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB
Pengendara melintas di jalan lingkar selatan Palembang-Banyuasin yang tertutup kabut asap di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (2/9/2026). 16 korporasi disidik kasus karhutla Sumsel, mengapa identitasnya belum dibuka ke publik? [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz]
Baca 10 detik
  • Polda Sumsel menyelidiki 16 korporasi dan menahan 43 tersangka perorangan terkait kasus karhutla di berbagai wilayah.
  • Penyidik menggandeng ahli IPB untuk mengambil sampel tanah guna memperkuat pembuktian dampak kerusakan lingkungan.
  • Kementerian Kehutanan mencatat puluhan hingga ratusan titik panas di Sumsel pada akhir September 2026.

SuaraSumsel.id - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan memasuki tahap yang lebih serius. Polisi menyebut 16 korporasi telah masuk dalam proses penyidikan, sementara 43 tersangka perorangan telah ditahan.

Namun, di tengah asap yang kembali menyelimuti sejumlah wilayah Sumsel, muncul pertanyaan lain: siapa 16 korporasi tersebut dan sejauh mana proses hukumnya berjalan?

Pertanyaan itu menjadi relevan karena penanganan karhutla tidak hanya berbicara mengenai pemadaman api. Ada pula persoalan pertanggungjawaban atas kebakaran, kerusakan lingkungan, hingga biaya yang harus dikeluarkan negara untuk menangani dampaknya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring sebelumnya mengatakan, Polda Sumsel bersama jajaran menangani 50 laporan polisi terkait karhutla. Sebanyak 34 laporan berkaitan dengan pelaku perorangan, sedangkan 16 laporan lainnya menyangkut korporasi.

Polisi telah menyebut sebaran perkara korporasi tersebut.

Dari 16 korporasi yang masuk penyidikan, enam berada di Ogan Komering Ilir (OKI), dua di Ogan Ilir, dua di OKU Timur, dua di Musi Rawas Utara, dua di Muara Enim, serta masing-masing satu di Banyuasin dan OKU Selatan.

Penyidik juga menggandeng ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Basuki Wasis.

Sampel tanah dari lokasi perkara telah diambil untuk dianalisis di laboratorium. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memperkuat pembuktian mengenai dampak kerusakan lingkungan akibat kebakaran.

Dengan kata lain, proses terhadap korporasi belum berhenti pada penetapan siapa yang diperiksa. Penyidik masih harus membangun pembuktian untuk menentukan ada tidaknya unsur pelanggaran dan pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga: Banpres Karhutla Rp100 Miliar Sudah Turun, Apa yang Sudah Berubah di Sumsel?

Lalu, Mengapa Nama Perusahaan Tidak Muncul?

Di sinilah pertanyaan publik menjadi menarik. Polisi telah menyampaikan jumlah korporasi, jumlah laporan, bahkan lokasi sebarannya. Tetapi identitas perusahaan tidak disebutkan dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan tersebut.

Dalam konteks hukum, kondisi itu perlu dibedakan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Perusahaan yang sedang disidik belum dapat disebut terbukti melakukan pembakaran atau melakukan pelanggaran.

Karena itu, pembukaan identitas juga harus mempertimbangkan status hukum, alat bukti, serta ketentuan yang berlaku.

Namun dari sisi kepentingan publik, transparansi perkembangan perkara tetap penting. Terlebih ketika karhutla bukan hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga berdampak pada kualitas udara, aktivitas masyarakat dan membutuhkan pengerahan sumber daya negara.

Pertanyaannya kemudian bukan semata-mata apakah nama perusahaan harus segera diumumkan. Yang lebih penting, sejauh mana publik dapat mengetahui perkembangan 16 perkara tersebut secara transparan?

Load More