SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022). Politisi Partai Golkar ini dinyatakan melakukan tindakan korupsi hingga harus membayar denda Rp 1 miliar atas dua kasus yang menjeratnya.
Kasus yang menjerat Alex Noerdin hingga duduk di bangku pesakitan pengadilan tipikor yakni korupsi di dana hibah masjid Sriwijaya sekaligus korupsi jual beli gas oleh BUMD PDPDE hilir selama sembilan tahun. Kedua kasus ini terjadi saat Alex Noerdin menjabat sebagai Gubernur Sumsel dua periode. Berikut fakta-fakta vonis mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
Dinyatakan Korupsi
Majelis hakim menyatakan Alex Noerdin bersalah dengan melakukan tindakan hukum korupsi atas dua kasus yang telah lama disidik oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumsel ini.
Baca Juga: Cuaca Sumsel 14 Juni 2022, Palembang Diprediksi Hujan Siang Hari
Divonis hukuman 12 tahun penjara
Majelis Hakim Tipikor Palembang memvonis terdakwa 12 tahun penjara dengan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim Tipikor Palembang yang dipimpin oleh Yoserizal SH MH, pada sidang Rabu(15/6), menyatakan terdakwa Alex Noerdin terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang secara melawan hukum dan memperkaya tiga terdakwa lainnya serta merugikan perekonomian negara.
Unsur memberatkan, Alex menyebabkan kerugian negara
Dalam sidang Majelis Hakim menjelaskan, unsur merugikan keuangan negara untuk kasus jual beli gas PDPDE Sumsel jumlah kerugian negara berdasarkan audit BPK RI senilai 2,1 miliar dan 30,2 juta USD.
Baca Juga: Bayar Upah Pekerja di Bawah UMP, 9 Perusahaan di Sumsel Dipolisikan Pekerja
Sementara perkara hibah pembangunan Masjid Sriwijaya nilai kerugian yang diderita negara adalah senilai 64 miliar, yang didapat dari total dana pembangunan Masjid Sriwijaya kepada KSO Brantas Abipraya.
Didakwa pasal berlapis
Untuk itu Majelis Hakim menjerat terdakwa Alex Noerdin dalam dua perkara yaitu dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke KUH Pidana.
Lebih rendah dari tuntutan jaksa
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumsel, yang menuntut terdakwa Alex Noerdin 20 Tahun Penjara.
Terdakwa Alex Noerdin dalam tuntutan, wajib membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD Untuk Perkara PDPDE,Sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya 4,8 miliar, yang mana jika terdakwa tidak sanggup mengganti, maka digantikan dengan pudana tambahan 10 Tahun Penjara.
Dalam petikan amar putusan,terdakwa Alex noerdin tidak di jatuhi hukuman pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara sebagaimana tuntutan JPU.
Adapun pertimbangan hal yang memberatkan, menurut hakim perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan.
Blokir tabungan Alex dibuka
Dalam amar putusan juga disebutkan, agar pihak penuntut umum dapat membuka beberapa rekening yang diblokir selama proses penyidikan hingga proses persidangan berlangsung.
Alex mengajukan banding
Meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, namun Alex mengajukan banding atas vonis tersebut.
Berita Terkait
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
Tag
- # alex noerdin
- # Sidang Alex Noerdin
- # Vonis Alex Noerdin
- # Sidang vonis Alex Noerdin
- # Alex Noerdin Banding
- # Alex Noerdin
- # Alex Noerdin Korupsi
- # Alex Noerdin Korupsi Masjid Sriwijaya
- # Alex Noerdin terima Fee
- # Terdakwa Alex Noerdin
- # Korupsi dana hibah masjid Sriwijaya
- # Dana hibah masjid sriwijaya
- # Korupsi BUMD PDPDE Hilir
- # Kasus Korupsi BUMD PDPDE Hilir
- # sumsel
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
-
Gunung Dempo Erupsi Lagi! Semburkan Abu Vulkanik hingga 200 Meter