SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022). Politisi Partai Golkar ini dinyatakan melakukan tindakan korupsi hingga harus membayar denda Rp 1 miliar atas dua kasus yang menjeratnya.
Kasus yang menjerat Alex Noerdin hingga duduk di bangku pesakitan pengadilan tipikor yakni korupsi di dana hibah masjid Sriwijaya sekaligus korupsi jual beli gas oleh BUMD PDPDE hilir selama sembilan tahun. Kedua kasus ini terjadi saat Alex Noerdin menjabat sebagai Gubernur Sumsel dua periode. Berikut fakta-fakta vonis mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
Dinyatakan Korupsi
Majelis hakim menyatakan Alex Noerdin bersalah dengan melakukan tindakan hukum korupsi atas dua kasus yang telah lama disidik oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumsel ini.
Divonis hukuman 12 tahun penjara
Majelis Hakim Tipikor Palembang memvonis terdakwa 12 tahun penjara dengan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim Tipikor Palembang yang dipimpin oleh Yoserizal SH MH, pada sidang Rabu(15/6), menyatakan terdakwa Alex Noerdin terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang secara melawan hukum dan memperkaya tiga terdakwa lainnya serta merugikan perekonomian negara.
Unsur memberatkan, Alex menyebabkan kerugian negara
Dalam sidang Majelis Hakim menjelaskan, unsur merugikan keuangan negara untuk kasus jual beli gas PDPDE Sumsel jumlah kerugian negara berdasarkan audit BPK RI senilai 2,1 miliar dan 30,2 juta USD.
Baca Juga: Cuaca Sumsel 14 Juni 2022, Palembang Diprediksi Hujan Siang Hari
Sementara perkara hibah pembangunan Masjid Sriwijaya nilai kerugian yang diderita negara adalah senilai 64 miliar, yang didapat dari total dana pembangunan Masjid Sriwijaya kepada KSO Brantas Abipraya.
Didakwa pasal berlapis
Untuk itu Majelis Hakim menjerat terdakwa Alex Noerdin dalam dua perkara yaitu dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke KUH Pidana.
Lebih rendah dari tuntutan jaksa
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumsel, yang menuntut terdakwa Alex Noerdin 20 Tahun Penjara.
Terdakwa Alex Noerdin dalam tuntutan, wajib membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD Untuk Perkara PDPDE,Sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya 4,8 miliar, yang mana jika terdakwa tidak sanggup mengganti, maka digantikan dengan pudana tambahan 10 Tahun Penjara.
Dalam petikan amar putusan,terdakwa Alex noerdin tidak di jatuhi hukuman pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara sebagaimana tuntutan JPU.
Adapun pertimbangan hal yang memberatkan, menurut hakim perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan.
Blokir tabungan Alex dibuka
Dalam amar putusan juga disebutkan, agar pihak penuntut umum dapat membuka beberapa rekening yang diblokir selama proses penyidikan hingga proses persidangan berlangsung.
Alex mengajukan banding
Meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, namun Alex mengajukan banding atas vonis tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Cuaca Sumsel 14 Juni 2022, Palembang Diprediksi Hujan Siang Hari
-
Bayar Upah Pekerja di Bawah UMP, 9 Perusahaan di Sumsel Dipolisikan Pekerja
-
Desa Banjar Aji Lahat Diterjang Angin Puting Beliung Jelang Magrib, 81 Rumah Warga Rusak
-
Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Alex Noerdin Banding
-
Tak Penuhi Panggilan Penyidik Dan Jadi DPO, Mantan Bendahara Setwan Pali Ditangkap di Rumah Saudara
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Dari Enfagrow hingga Milo Cereal, Ini Daftar Lengkap Promo Susu dan Sereal Alfamart Terbaru
-
Bukan Sekadar Murah: Di Balik Ledakan Tren Thrifting Gen Z Melawan 'Tirani' Fast Fashion
-
Lupakan Merek Impor! 7 Sepatu Lari Lokal Ini Kualitasnya Bikin Kaget
-
Adu Jago Bikin Foto Miniatur AI: Gemini vs Copilot vs Midjourney, Mana Paling Keren & Gratis?
-
'Kok Pak Teddy Terus Dicari?' Viral Canda Prabowo, Sadar Pesonanya Kalah dari Sang 'Ajudan'