SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatrera Selatan atau Sumsel, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palembang. Vonis yang dibacakan secara bergilir oleh majelis hakim yang diketahui Yoesrizal ini, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 20 tahun penjara.
Mendapatkan vonis lebih rendah, politisi Partai Golkar ini mengajukan banding. Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara atas dua kasus korupsi yakni kasus korupsi dana hibah masjid raya Sriwijaya dan korupsi di tubuh BUMD PDPE hilir.
“Yang mulia para hakim, tentu saja saya tidak setuju keputusan ini dan saya nyatakan banding,” tegas Alex yang dihadirkan secara hybrid dalam sidang yang berlangsung hingga malam, Rabu (15/6/20222).
“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga, bersikap sopan dalam persidangan.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU sebelumnya menjerat politisi Partai Golkar ini dengan hukuman 20 tahun penjara sekaligus denda 3,2 juta dollar dan Rp 4,8 miliar. Dalam dua kasus korupsi ini, Alex Noerdin bersama terdakwa lainnya, Muddai Madang.
Namun terdakwa Muddai Madang dituntut jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Kasus ini bermula dari penerimaan penjualan gas yang sudah dikurangi dengan biaya operasional selama kurun waktu tersebut terdapat kerugiaan negara sebesar 30 juta US dollar. Kemudian, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel.
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD, yang berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas).
Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Penyidik Dan Jadi DPO, Mantan Bendahara Setwan Pali Ditangkap di Rumah Saudara
Akan tetapi dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel sedangkan 85 persen untuk PT DKLN.
Penyidikan kasus jual beli gas bumi yang dilakukan BUMD PDPDE Sumatera Selatan berlangsung selama sembilan tahun yakni 2010-2019. Penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka juga bersama tersangka lainnya, Muddai Madang.
Terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Alex Noerdin
Dalam perkara PDPDE, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008 dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH. Di kasus korupsi masjid Sriwijaya, berdasarkan hasil pemeriksaanya, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumsel menganggarkan Rp130 miliar guna membangun masjid yang digadang-gadang terluas di Asia dengan APBD Sumsel tahun 2015 dan 2017.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP subsider UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1990 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, pada kasus pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Penuhi Panggilan Penyidik Dan Jadi DPO, Mantan Bendahara Setwan Pali Ditangkap di Rumah Saudara
-
Alex Noerdin Divonis 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
-
Warga Tak Temukan Aktivitas Khilafatul Muslimin di Sumsel Janggal: Salat Berjemaah, Pencak Silat dan Memanah
-
Kelompok Khilafatul Muslimin di Sumsel, Setiap Ramadhan Buka Amalan Zakat
-
Alex Noerdin Divonis 12 Tahun, Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya Dan Jual Beli Gas PDPDE Hilir
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Benarkah Paham yang Dibawa Laskar Sabililah Mengancam Kultur Moderat Palembang?
-
Skandal Besar di Palembang? Jejak OTT Kejati di Perkimtan Diduga Seret Nama Eks Kadis
-
Karhutla Sumsel Capai 1.416 Hektare Sepanjang 2025, Ini Daerah yang Paling Parah
-
Sinergi KKKS dan SKK Migas Sumbagsel Menyulam Kehidupan, Ikan Tirusan Kembali ke Sungsang
-
Euromoney: BRI Menyelenggarakan 2.037 Sesi Literasi Keuangan untuk Kelompok Terpinggirkan