Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 15 Juni 2022 | 21:46 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. Mantan Bendahara Setwan Pali Ditangkap di Rumah Saudara [Envato Elements]

SuaraSumsel.id - Tersangka Frans Wahyudi  atau FW, mantan bendahara Sekretariat DPRD Pali, Sumatera Selatan atau Sumsel akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri kabupaten PALI, Rabu (15/6/2022).

Tersangka FW yang sebelumnya masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO dan tiba di kantor Kejari Pali, sekitar pukul 18.00 WIB. Penetapan sebagai tersangka tertanggal 9 Desember 2021 karena tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari PALI dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja daerah pada sekretariat DPRD Kabupaten PALI Tahun 2020.

Dia ditetapkan tersangka setelah mantan sekwan dan bendahara setwan PALI tahun 2020 FW, lebih dahulu ditangkap. Kasus korupsi di tubuh seketariat wakil rakyat ini, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,7 Miliar.

Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto, mengatakan tersangka FW diamankan oleh pihaknya dibantu oleh tim dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejari kota Prabumulih.

Baca Juga: Warga Tak Temukan Aktivitas Khilafatul Muslimin di Sumsel Janggal: Salat Berjemaah, Pencak Silat dan Memanah

FW, lanjut Agung diamankan di desa Tanjung Raman, kota Prabumulih, di kediaman keluarga tersangka.

“Saat hendak ditangkap, FW mencoba berlari. Sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka. Ia (FW, red) mengaku semenjak kabur dari PALI, diam di Desa Tanjung Raman,” ujarnya melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Ia juga menuturkan bahwa setelah diamankan, tersangka FW akan menjalani penahanan di Lapas II B Muara Enim, untuk kemudian akan melanjutkan sidang tipikor atas kasus yang menjerat dirinya.

“Tunggu saja tanggal sidangnya” pungkas Agung.

Baca Juga: Aktivitas Kelompok Khilafatul Muslimin di Sumsel: Anggota 30 Orang, Kumpulkan Infaq dan Zakat

Load More