SuaraSumsel.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan atau Disnakertrans Sumsel yemgah memproses sembilan perusahaan dengan laporan dugaan membayar upah tidak sesuai standar.
Kepala Disnakertrans Sumsel Koimudin, mengatakan sembilan pelaporan kasus dugaan perusahaan memberikan upah pekerja di bawah UMP/UMK tersebut diterima dari serikat pekerja sejak beberapa bulan terakhir.
Pada prosesnya semua perusahaan yang dilaporkan tersebut saat ini sudah naik di tingkat penyidikan aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel yang dalam waktu sepekan ke depan dan akan segera ditetapkan tersangka
"Terkait dugaan pemberian kekurangan upah oleh perusahaan dalam pekan ini ke depan, sudah ada yang ditetapkan status tersangka oleh Polda Sumsel," ujarnya seusai menemui massa demonstrasi kalangan buruh di Kantor Gubernur Sumsel terkait tuntutan kenaikan upah.
Meskipun tidak menyebutkan secara rinci lokus perusahaan dan bentuk pelanggaran yang dilaporkan terkait pemberian upah itu, tapi Koimudin memastikan penyidik PPNS dan aparat kepolisian sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan tersebut.
"Ada yang mengaku tidak ada anggaran dan macam-macam hal lainnya, tapi semua perusahaan yang dilaporkan itu sudah memenuhi unsur (pelanggaran hukum)," kata dia.
Melansir ANTARA, kepastian proses hukum tersebut membuktikan pemerintah provinsi sangat serius dan tidak berpihak kepada siapa pun untuk memperjuangkan hak upah buruh di Sumsel.
Pada kasus tersebut buruh atau pekerja mempunyai hak mendapatkan upah sesuai aturan dan ketetapan berlaku yang harus direalisasikan pihak perusahaan pemberi kerja.
"Kami pemerintah provinsi tidak main-main dan tidak berpihak untuk memperjuangkan hak upah buruh, semua harus sesuai aturan besaran nilai UMP/UMK yang ditetapkan," katanya lagi.
Besaran nilai UMP yang diberlakukan untuk tahun ini senilai Rp3,144 juta. Begitupun untuk UMK rata-rata setiap daerah sekitar senilai Rp3,2 juta, atau daerah yang tidak menetapkan UMK setidaknya harus menyesuaikan berdasarkan nilai UMP.
Tag
Berita Terkait
-
Desa Banjar Aji Lahat Diterjang Angin Puting Beliung Jelang Magrib, 81 Rumah Warga Rusak
-
Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Alex Noerdin Banding
-
Tak Penuhi Panggilan Penyidik Dan Jadi DPO, Mantan Bendahara Setwan Pali Ditangkap di Rumah Saudara
-
Alex Noerdin Divonis 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
-
Warga Tak Temukan Aktivitas Khilafatul Muslimin di Sumsel Janggal: Salat Berjemaah, Pencak Silat dan Memanah
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama