SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan atau Sumsel, Alex Noerdin akan menjalani sidang vonis hari ini, Rabu (15/6/2022). Jaksa Kejaksaan Agung atau Kejagung sebelumnyamenuntut politisi Partai Golkar ini dengan tuntutan 20 tahun penjara sekaligus ganti 3,2 juta dolar dan Rp4,8 miliar.
Alex Noerdin dijerat atas dua kasus korupsi sekaligus, dugaan korupsi dana hibah masjid Sriwijaya dan dugaan korupsi di tubuh BUMD PDPDE hilir.
“Menjelang putusan atau vonis terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang tentunya kami yakin dengan tuntutan yang telah dibacakan JPU di sidang sebelumnya. Di mana keduanya telah dituntut oleh JPU Kejati Sumsel dengan tuntutan masing-masing 20 tahun penjara,” tegas Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Selasa(14/6/2022).
“Dalam sidang saksi-saksi sudah banyak diperiksa. Bahkan di perkara Masjid Sriwijaya ini untuk terdakwa yang sudah divonis berjilid-jilid, yakni 10 terdakwa sebelumnya telah divonis. Sidang ke depan tinggal vonis terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang, jadi silahkan Majelis Hakim membacakan putusan, dan tentunya kita hargai putusan Hakim," bebernya.
Dia pun mengungkapkan jika vonis hakim ada perbedaan dengan tuntutan JPU, maka Kejati Sumsel tentu akan melakukan upaya banding hingga kasasi.
Selain Alex Noerdin, juga terdapat terdakwa lainnya, Muddai Madang yang juga dituntut 20 tahun dengan dua perkara dugaan korupsi yang sama. Muddai Madang juga dijerat dengan pasal TPPU, atas jual beli gas di BUMD PDPDE hilir.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP subsider UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1990 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, pada kasus pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel.
Baca Juga: Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Diguyur Hujan Intensitas Ringan
Berita Terkait
-
Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Diguyur Hujan Intensitas Ringan
-
Durhaka! Kesal Tidak Diberi Uang, Anak di Seberang Ulu I Bakar Rumah Orang Tua
-
PDIP Ingatkan Kader, Agenda Pilpres Kewenangan Ketum Megawati Sukarnoputri
-
Hewan Layak Kurban, Sumsel Wajibkan Surat Keterangan Sehat Hewan
-
Terungkap! Dua Pria Baku Hantam Hingga Ditikam Sajam di PS Mall Palembang Karena Surat Perjanjian
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan
-
Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka
-
Dukung Tumbuh Kembang Anak Sungai Rebo, Kilang Plaju Salurkan PMT di Posyandu Asparagus
-
Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula
-
Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional