SuaraSumsel.id - Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Selatan mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk hewan kurban pada Idul Adha 1443 Hijriah.
"Surat keterangan kesehatan hewan perlu dikeluarkan untuk menepis keraguan masyarakat membeli hewan kurban di tengah adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, terutama sapi," kata
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumsel Ruzuan Effendi, di Palembang, Selasa. Pemeriksaan hewan kurban sebelum dikeluarkan SKKH yang memiliki masa berlaku 14 hari itu, pihaknya bekerja sama dengan dokter hewan.
Bagi masyarakat yang ingin membeli hewan kurban, baik kambing maupun sapi, diimbau untuk mengecek kondisi kesehatannya secara fisik dan menanyakan SKKH.
Baca Juga: Isu Pemekaran Sumsel Kembali Mencuat, Diusulkan Bentuk Kabupaten Gelumbang
Bagi peternak dan penjual hewan kurban, diimbau untuk memberikan vitamin kepada hewan ternaknya guna menjaga kesehatannya.
Jika masyarakat menemukan hewan ternak untuk kurban, terindikasi sakit sebaiknya dilaporkan ke dokter hewan atau Dinas Peternakan setempat untuk mendapat pengobatan.
Selain itu, juga perlu melakukan pembersihan/penyemprotan kandang hewan ternak dan menjaga sirkulasi udaranya secara memadai agar hewan ternak tetap sehat.
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengimbau warga setempat teliti membeli sapi dan kambing yang akan dijadikan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, terkait antisipasi kurban hewan terjangkit PMK.
"Dalam kondisi munculnya wabah PMK, warga harus teliti membeli hewan kurban sesuai syarat, seperti tidak cacat dan sehat. Jika tidak teliti warga bisa membeli hewan kurban, seperti sapi dan kambing, yang tidak memenuhi syarat tersebut," ujar dia.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 14 Juni 2022, Sumsel Diguyur Hujan Sedang
Untuk mencegah diperjualbelikan hewan kurban yang tidak sesuai syarat, pihaknya menurunkan tim guna mengawasi serta memeriksa sapi dan kambing di peternakan dan tempat penjualan hewan kurban.
"Jika ada hewan yang tidak memiliki surat keterangan sehat jangan dibeli karena belum melalui proses pemeriksaan," katanya (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tangani Wabah PMK, Kulon Progo Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Tak Terganggu
-
Hukum Hewan Kurban Terpapar PMK: Mulai dari Gejala Ringan-Berat
-
Wabah PMK Hantui Peternak Sapi di Samarinda
-
Pemkot Tangerang Larang Masuk Hewan Kurban dari Luar Daerah
-
Indonesia Luncurkan Program Vaksinasi untuk Atasi Penyakit Mulut dan Kuku Ternak
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
Serangan Israel di Gaza Renggut Nyawa Direktur RS Indonesia, Militer Zionis Incar Tenaga Medis
-
6 Rekomendasi HP Murah 1 Jutaan dengan RAM 8 GB, Kamera Terbaik 50 MP!
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
APBN Bakal Tekor Imbas Beban Subsidi Listrik Terus Melonjak
Terkini
-
Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
-
Klaim Dana Kaget Rp840 Ribu Sekarang: Gratis dan Resmi!
-
7 Parfum Laundry yang Wangi dan Tahan Lama, Bikin Pakaian Harum Seperti di Laundry
-
Dana Kaget Hari Ini: 11 Link Klaim Gratis Saldo hingga Rp500 Ribu Lho!
-
Ternyata Ini Peristiwa Besar di Balik Puasa Asyura, Umat Islam Wajib Tahu