SuaraSumsel.id - Al Naura Karima Pramesti atau Kak Nau (30), selebgram Palembang yang terjerat kasus investasi bodong, mendapatkan vonis baru.
Selebgram Palembang mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pelembang, Sumatera Selatan. Pengadilan Tinggi Palembang menerima banding atas perkara penipuan yang dilaporkan para nasabahnya pada awal tahun lalu.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan perbuatan yang didakwakan bukan merupakan suatu tindak pidana Onslagh atau bebas.
Hali itu berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Senin (6/6). Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, di dalam SIPP disebutkan bahwa majelis hakim pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang yang diketuai Kemal Tampubolon SH MH.
Banding menerima permintaan dari penasihat hukum terdakwa serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, dengan nomor perkara 204/Pid.B/2022/PN Plg.
Hal itu juga dibenarkan oleh Hendrajaya SH salah satu tim penasihat hukum terdakwa Naura yang menyebut jika kliennya mendapat vonis bebas onslagh.
“Informasinya benar banding yang kita ajukan diterima, namun saat ini kami belum menerima salinan putusan banding,” singkatnya.
Ka Nau divonis oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana penjara selama 2,5 tahun di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Sumsel.
Vonis tersebut bahkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Bakal Hujan di Malam Hari
Kasus ini bermula dari terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui Instagram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju daan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.
Namun sayangnya, janji tersebut tidak terpenuhi. Sehingga peserta inverstasi melaporkan selebgram cantik ini ke polisi.
Tag
Berita Terkait
-
Fakta-Fakta Selebgram Palembang Ubey Ditangkap Polisi, Dibayar Rp 4 Juta Promosi Judi Online
-
Selebgram Palembang Ubey Ditangkap Polisi Karena Promosi Judi Online, Media Sosialnya Ramai Diserbu Netizen
-
Promosikan Judi Online 777 di Media Sosial, Selebgram Palembang Ubey Ditangkap Polisi
-
Kasus Investasi Bodong, Selebgram Palembang Al Naura Terancam 4 Tahun Penjara
-
Kerugian Kasus Dana Hibah Masjid Sriwijaya Besar, Terdakwa Eddy Hermanto Cs Divonis Ringan Setelah Banding
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Terkini
-
BRI Peduli Serahkan Ambulans untuk Warga Pagaralam, Akses Layanan Kesehatan Kian Mudah
-
8 Cara Bikin Rumah di Palembang Tetap Sejuk Meski Cuaca Lagi Panas-Panasnya
-
Denda Buang Sampah Rp500 Ribu di Palembang Mulai Diberlakukan Mei, Mampukah Bikin Warga Kapok?
-
Warga Sumatera Terancam Hirup Kabut Asap Lagi, 12.118 Titik Api Sudah Muncul
-
Segmen Commercial BRI Tumbuh 58,4 Persen, Kredit Tembus Rp61,4 Triliun Pada 2025