SuaraSumsel.id - Al Naura Karima Pramesti atau Kak Nau (30), selebgram Palembang yang terjerat kasus investasi bodong, mendapatkan vonis baru.
Selebgram Palembang mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pelembang, Sumatera Selatan. Pengadilan Tinggi Palembang menerima banding atas perkara penipuan yang dilaporkan para nasabahnya pada awal tahun lalu.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan perbuatan yang didakwakan bukan merupakan suatu tindak pidana Onslagh atau bebas.
Hali itu berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Senin (6/6). Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, di dalam SIPP disebutkan bahwa majelis hakim pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang yang diketuai Kemal Tampubolon SH MH.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Bakal Hujan di Malam Hari
Banding menerima permintaan dari penasihat hukum terdakwa serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, dengan nomor perkara 204/Pid.B/2022/PN Plg.
Hal itu juga dibenarkan oleh Hendrajaya SH salah satu tim penasihat hukum terdakwa Naura yang menyebut jika kliennya mendapat vonis bebas onslagh.
“Informasinya benar banding yang kita ajukan diterima, namun saat ini kami belum menerima salinan putusan banding,” singkatnya.
Ka Nau divonis oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana penjara selama 2,5 tahun di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Sumsel.
Vonis tersebut bahkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Baca Juga: Kualitas Air Rendah, Sungai di Sumsel Tercemar Industri Pertambangan
Kasus ini bermula dari terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui Instagram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju daan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.
Berita Terkait
-
Siapa Yoan Sandradyta Selebgram Palembang yang Dukung Karhutla Berujung Minta Maaf? Ini Profilnya
-
Profil Yoan Sandradyta, Selebgram Palembang Dukung Pembakaran Hutan dan Lahan
-
Profil dan Biodata Fredy Pratama Gembong Narkoba Terbesar di Indonesia, Bosnya Selebgram Palembang
-
5 Gaya Hedon Selebgram Adelia Putri Salma, Istri Bandar Narkoba Jaringan Internasional
-
4 Fakta Selebgram Adelia Putri Salma yang Diduga Terseret Kasus Narkotika Jaringan Internasional
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR