SuaraSumsel.id - Pengadilan Tinggi Palembang meringankan hukuman terdakwa Eddy Hermanto Cs, keempat terdakwa kasus korupsi pembangunan masjid raya Sriwijaya.
Menanggapi hal ini, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, SH, MH, mengatakan pihaknya saat ini belum menyatakan sikap dan masih ada waktu 14 hari bagi Jaksa atas keputusan banding tersebut.
“Dalam waktu 14 hari ke depan baru akan kita sikapi, dan jika nanti kita menyatakan mengajukan Kasasi maka kami juga akan mengajukan memori Kasasi,” tegasnya melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Kejati Sumsel masih menunggu salinan terkait putusan banding tersebut.“Jadi kita masih menunggu salinan putusannya, dan yang pasti kita sampaikan kepada pimpinan kita. Setelah nanti putusan salinan banding sudah diterima maka kita akan membacanya lebih dulu,” ujarnya.
Dari keempat terdakwa tersebut misalnya, seperti Eddy Hermanto pada saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang yang bersangkutan dituntut JPU Kejati Sumsel 19 tahun, kemudian divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang 12 tahun penjara.
Di tingkat banding Eddy Hermanto diputus 8 tahun.
"Terkait adanya putusan banding, maka kita saat ini tidak lagi mempertimbangan putusan Pengadilan Tipikor Palembang, tapi hanya putusan banding Pengadilan Tinggi. Artinya, Eddy Hermanto yang dituntut JPU Kejati Sumsel 19 tahun penjara, dan kini telah diputus ditingkat banding 8 tahun penjara. Di mana putusan banding tersebut kurang dari 1/2 tuntutan jaksa," terang dia.
Adapun upaya mengajukan kasasi juga harus mempertimbangan beberapa hal yang tertuang dalam pasal 253 KUHP, yakni terdiri dari, apakah Hakim sudah menerapkan hukum sebagaimana mestinya, ataukah Hakim sudah melampaui kewenangannya.
Baca Juga: Pelaku Bisnis Pelayaran di Sumsel Keluhkan Kelangkaan Kontainer
Tag
Berita Terkait
-
Alex Noerdin: Mantan Gubernur Berusia 71 Tahun, Didakwa Rugikan Negara 30 Juta US Dolar dan Rp4,8 Miliar
-
Di Usia 71 Tahun, Mantan Gubernur Alex Noerdin Jalani Dua Sidang Korupsi Sekaligus
-
Alex Noerdin cs Jalani Sidang Perdana Kamis di PN Tipikor Palembang
-
Selain Alex Noerdin, Fee Korupsi Masjid Sriwijaya Mengalir ke Pihak-Pihak Ini
-
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Disebut Terima Fee Rp4,8 Miliar, Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Setelah Ditunda Mendadak, Ini Jadwal Baru CFN Palembang dan Perubahan di Kawasan Atmo
-
Di Balik Kebakaran Muba, Aktivitas Sumur Minyak Ilegal di Hindoli Sudah Lama Berjalan
-
Tragedi di Jalan Kapten A Rivai: Kisah Pilu Driver Ojol Palembang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
-
Kenapa Harga Batu Bara Dunia Anjlok? Peran China dan India Jadi Sorotan
-
Harga Batu Bara Anjlok 22 Persen, PTBA Malah Tancap Gas, Ini Rahasia di Baliknya