SuaraSumsel.id - Pengadilan Tinggi Palembang meringankan hukuman terdakwa Eddy Hermanto Cs, keempat terdakwa kasus korupsi pembangunan masjid raya Sriwijaya.
Menanggapi hal ini, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, SH, MH, mengatakan pihaknya saat ini belum menyatakan sikap dan masih ada waktu 14 hari bagi Jaksa atas keputusan banding tersebut.
“Dalam waktu 14 hari ke depan baru akan kita sikapi, dan jika nanti kita menyatakan mengajukan Kasasi maka kami juga akan mengajukan memori Kasasi,” tegasnya melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Kejati Sumsel masih menunggu salinan terkait putusan banding tersebut.“Jadi kita masih menunggu salinan putusannya, dan yang pasti kita sampaikan kepada pimpinan kita. Setelah nanti putusan salinan banding sudah diterima maka kita akan membacanya lebih dulu,” ujarnya.
Dari keempat terdakwa tersebut misalnya, seperti Eddy Hermanto pada saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang yang bersangkutan dituntut JPU Kejati Sumsel 19 tahun, kemudian divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang 12 tahun penjara.
Di tingkat banding Eddy Hermanto diputus 8 tahun.
"Terkait adanya putusan banding, maka kita saat ini tidak lagi mempertimbangan putusan Pengadilan Tipikor Palembang, tapi hanya putusan banding Pengadilan Tinggi. Artinya, Eddy Hermanto yang dituntut JPU Kejati Sumsel 19 tahun penjara, dan kini telah diputus ditingkat banding 8 tahun penjara. Di mana putusan banding tersebut kurang dari 1/2 tuntutan jaksa," terang dia.
Adapun upaya mengajukan kasasi juga harus mempertimbangan beberapa hal yang tertuang dalam pasal 253 KUHP, yakni terdiri dari, apakah Hakim sudah menerapkan hukum sebagaimana mestinya, ataukah Hakim sudah melampaui kewenangannya.
Baca Juga: Pelaku Bisnis Pelayaran di Sumsel Keluhkan Kelangkaan Kontainer
Tag
Berita Terkait
-
Alex Noerdin: Mantan Gubernur Berusia 71 Tahun, Didakwa Rugikan Negara 30 Juta US Dolar dan Rp4,8 Miliar
-
Di Usia 71 Tahun, Mantan Gubernur Alex Noerdin Jalani Dua Sidang Korupsi Sekaligus
-
Alex Noerdin cs Jalani Sidang Perdana Kamis di PN Tipikor Palembang
-
Selain Alex Noerdin, Fee Korupsi Masjid Sriwijaya Mengalir ke Pihak-Pihak Ini
-
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Disebut Terima Fee Rp4,8 Miliar, Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Bangun Komunikasi Kredibel, PTBA Borong Empat Penghargaan Public Relations Bergengsi
-
Tempat Ngabuburit di Palembang 2026: 5 Spot Sungai Musi dengan Pemandangan Senja Terbaik
-
1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Hilal Tak Terlihat di Palembang
-
Ampera Tourism Run 2026 Palembang: Jadwal Resmi, Rute 21K, Harga Tiket dan Link Daftar Lengkap
-
Cara Tukar Uang Baru 2026 di BI Sumsel Lewat PINTAR, Lengkap Jadwal dan Lokasi Palembang