SuaraSumsel.id - Pengadilan Tinggi Palembang meringankan hukuman terdakwa Eddy Hermanto Cs, keempat terdakwa kasus korupsi pembangunan masjid raya Sriwijaya.
Menanggapi hal ini, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, SH, MH, mengatakan pihaknya saat ini belum menyatakan sikap dan masih ada waktu 14 hari bagi Jaksa atas keputusan banding tersebut.
“Dalam waktu 14 hari ke depan baru akan kita sikapi, dan jika nanti kita menyatakan mengajukan Kasasi maka kami juga akan mengajukan memori Kasasi,” tegasnya melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Kejati Sumsel masih menunggu salinan terkait putusan banding tersebut.“Jadi kita masih menunggu salinan putusannya, dan yang pasti kita sampaikan kepada pimpinan kita. Setelah nanti putusan salinan banding sudah diterima maka kita akan membacanya lebih dulu,” ujarnya.
Dari keempat terdakwa tersebut misalnya, seperti Eddy Hermanto pada saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang yang bersangkutan dituntut JPU Kejati Sumsel 19 tahun, kemudian divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang 12 tahun penjara.
Di tingkat banding Eddy Hermanto diputus 8 tahun.
"Terkait adanya putusan banding, maka kita saat ini tidak lagi mempertimbangan putusan Pengadilan Tipikor Palembang, tapi hanya putusan banding Pengadilan Tinggi. Artinya, Eddy Hermanto yang dituntut JPU Kejati Sumsel 19 tahun penjara, dan kini telah diputus ditingkat banding 8 tahun penjara. Di mana putusan banding tersebut kurang dari 1/2 tuntutan jaksa," terang dia.
Adapun upaya mengajukan kasasi juga harus mempertimbangan beberapa hal yang tertuang dalam pasal 253 KUHP, yakni terdiri dari, apakah Hakim sudah menerapkan hukum sebagaimana mestinya, ataukah Hakim sudah melampaui kewenangannya.
Baca Juga: Pelaku Bisnis Pelayaran di Sumsel Keluhkan Kelangkaan Kontainer
Tag
Berita Terkait
-
Alex Noerdin: Mantan Gubernur Berusia 71 Tahun, Didakwa Rugikan Negara 30 Juta US Dolar dan Rp4,8 Miliar
-
Di Usia 71 Tahun, Mantan Gubernur Alex Noerdin Jalani Dua Sidang Korupsi Sekaligus
-
Alex Noerdin cs Jalani Sidang Perdana Kamis di PN Tipikor Palembang
-
Selain Alex Noerdin, Fee Korupsi Masjid Sriwijaya Mengalir ke Pihak-Pihak Ini
-
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Disebut Terima Fee Rp4,8 Miliar, Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Blackout Sumatra Berulang, Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional Kembali Dipertanyakan
-
Blackout Sumatra Nyaris Makan Korban, Mahasiswi UMP Terjebak di Lift Kampus
-
Apa Itu Obligasi Daerah? Skema yang Ingin Diterapkan Herman Deru di Sumsel
-
CFD Palembang Kian Ramai Setiap Pekan, Benarkah Masih Nyaman untuk Olahraga?
-
Nasabah Bank Sumsel Babel Kini Makin Aman, BSB Gandeng Polda Sumsel Cegah Kejahatan Perbankan