SuaraSumsel.id - Kasus investasi bodong dengan tersangka selebgram Palembang, Al Naura Karima Pramesti bergulir di Pengadilan Negeri. Dalam sidang perdanannya, selebgram yang dikenal suka melakukan perjalanan ke luar negeri ini terancam hukuman empat tahun penjara.
Ancaman ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang pada dakwaan yang dibacakan pada sidang yang diselenggarakan Selasa (1/3/2022).
Dalam dakwaannya JPU mendakwa terdakwa Al Naura dengan pasal 378 dan pasal 372. Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Al Naura Karima Pramesti melalui tim kuasa hukumnya Hendra Jaya tidak mengajukan keberatan (Eksepsi).
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi.
“Klien kami Al Naura Karima Pramesti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 378 dan 372, kami tidak mengajukan eksepsi, bukan berarti kami menerima dakwaan tersebut. Nanti akan kami hadirkan saksi-saksi dalam sidang pembuktian perkara,” ujar Hendra.
Dikatannya kasus tersebut lebih ke perdata bukan pidana. Selain itu, terdakwa juga sudah pernah mengembalikan uang investasinya.
Kejadian bermula saat terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui instagram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.
Terdakwa juga mengiming-imingi keuntungan 9 persen, sebesar 10 juta per bulan dari modal yang diberikan oleh saksi korban serta modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh bersama dengann keuntungannya.
Baca Juga: Sektor Pertambangan Sumsel Merosot 67 Persen, Gegara Larangan Ekspor Batu Bara Awal 2022
Tag
Berita Terkait
-
Sektor Pertambangan Sumsel Merosot 67 Persen, Gegara Larangan Ekspor Batu Bara Awal 2022
-
Jadi Tersangka Investasi Bodong, Ini Sejumlah Aset Crazy Rich Medan, Indra Kenz yang Bernilai Puluhan Miliar
-
Kemenhub: 17 Rute Operasional Angkot Modern Dipersiapkan di Palembang
-
Dicari Suara Azan Terbaik, Outlet Bakso di Palembang Gelar Lomba Azan Online
-
Prakiraan Cuaca 1 Maret 2022, Sembilan Wilayah di Sumsel Ini Diguyur Hujan Disertai Kilat
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor
-
Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?