SuaraSumsel.id - Kasus investasi bodong dengan tersangka selebgram Palembang, Al Naura Karima Pramesti bergulir di Pengadilan Negeri. Dalam sidang perdanannya, selebgram yang dikenal suka melakukan perjalanan ke luar negeri ini terancam hukuman empat tahun penjara.
Ancaman ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang pada dakwaan yang dibacakan pada sidang yang diselenggarakan Selasa (1/3/2022).
Dalam dakwaannya JPU mendakwa terdakwa Al Naura dengan pasal 378 dan pasal 372. Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Al Naura Karima Pramesti melalui tim kuasa hukumnya Hendra Jaya tidak mengajukan keberatan (Eksepsi).
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi.
“Klien kami Al Naura Karima Pramesti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 378 dan 372, kami tidak mengajukan eksepsi, bukan berarti kami menerima dakwaan tersebut. Nanti akan kami hadirkan saksi-saksi dalam sidang pembuktian perkara,” ujar Hendra.
Dikatannya kasus tersebut lebih ke perdata bukan pidana. Selain itu, terdakwa juga sudah pernah mengembalikan uang investasinya.
Kejadian bermula saat terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui instagram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.
Terdakwa juga mengiming-imingi keuntungan 9 persen, sebesar 10 juta per bulan dari modal yang diberikan oleh saksi korban serta modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh bersama dengann keuntungannya.
Baca Juga: Sektor Pertambangan Sumsel Merosot 67 Persen, Gegara Larangan Ekspor Batu Bara Awal 2022
Tag
Berita Terkait
-
Sektor Pertambangan Sumsel Merosot 67 Persen, Gegara Larangan Ekspor Batu Bara Awal 2022
-
Jadi Tersangka Investasi Bodong, Ini Sejumlah Aset Crazy Rich Medan, Indra Kenz yang Bernilai Puluhan Miliar
-
Kemenhub: 17 Rute Operasional Angkot Modern Dipersiapkan di Palembang
-
Dicari Suara Azan Terbaik, Outlet Bakso di Palembang Gelar Lomba Azan Online
-
Prakiraan Cuaca 1 Maret 2022, Sembilan Wilayah di Sumsel Ini Diguyur Hujan Disertai Kilat
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Siapa 'Pimpinan Berjenjang' BPK yang Disebut Titin Rita dalam Kasus Edison Muara Enim?
-
Kronologi Pria Ngamuk Bawa Parang di Sekayu Muba, Lukai Warga hingga Tewas Dilumpuhkan
-
Bukan Ganti Pejabat, Ini Prioritas Pertama Sumarni Usai Gantikan Edison di Muara Enim
-
Kredit Perbankan Sumsel Melonjak 10,54 Persen, Dunia Usaha Masih Percaya Diri
-
Bank Sumsel Babel Dorong Olahraga dan Gaya Hidup Sehat Melalui Turnamen Minisoccer Palembang