SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Sumsel Alex Noerdin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi masjid raya Sriwijaya Palembang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (19/5/2022).
Pada sidang itu, mantan Gubernur Sumsel ini kembali membantah menerima fee pembangunan masjid seperti yang didakwakan kepadanya. Alex Noerdin didakwa menerima fee Rp4,8 miliar dari pembangunan masjid yang digadang-gadang sebagai masjid terbesar di Asia Tenggara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Naimullah menanyakan kepada terdakwa Alex Noerdin terkait dua catatan yang ditemukan pada saat penyidik melakukan pengeledahan di rumah Ketua Panitia Pembangun Sriwijaya, Syarifuddin.
"Bahwa ada 2 catatan, pertama tanggal 16 November 2016 dari Pak Syarifuddin untuk Sumsel 1 jumlah uang tunai Rp 5 miliar. Kemudian ada catatan juga tanggal 5 Februari dari Pak Syarif untuk Sumsel 1 sebanyak Rp 2,3 miliyar," ujarnya dalam persidangan, Kamis (15/5/2022).
Baca Juga: Kiai Cak Amir, Ketua PWNU Sumsel Diangkat Jadi Komisaris Independen PT Pupuk Sriwidjaja
"Apakah dari catatan ini Pak Alex sebagai gubernur mengetahui atas catatan itu," tanya JPU.
Alex Noerdin menjawab bahwa dalam persidangan kemarin Rabu (18/5/2022) melalui saksi Ketua RT menyampaikan catatan tersebut tidak pernah ada.
"Mana mungkin saya tahu catatan itu. Saya katakan tidak pernah (mengetahui catatan tersebut)," tegasnya.
Disampaikkan JPU, dari catatan tersebut menjadi barang bukti dari penyidik guna meyakinkan jika PT Berantas telah mentransfer pada pihak-pihak terkait yakni panitia pembangunan dan pihak yayasan.
JPU juga menanyakan kepada terdakwa Alex Noerdin, penyebab pembangunan masjid raya Sriwijaya tidak dapat terselesaikan.
Baca Juga: Ditemukan Ternak Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku di Tiga Daerah di Sumsel
Namun Alex Noerdin menyangkal, jika pembangunan masjid raya Sriwijaya Palembang bukan tidak selesai, melainkan belum terselesaikan.
"Karena tidak dilanjutkan. Bukan tidak selesai, itu belum selesai," sampainya.
"Demi Allah, tidak ada satu sen pun saya terima uang,” ujar Alex melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com
“Makanya pak hakim, saya ingin kasus ini cepat selesai. Nanti takutnya, nilai dakwaan ke saya bisa naik lebih tinggi lagi. Bisa jadi nanti naik ke Rp10 Miliar,” tutupnya.
Mantan Gubernur Sumsel didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga aliran dana yang memperkaya orang lain.
Penerimaan aliran dana tersebut yakni Eddy Hermanto sebesar Rp 684.419.750, Syarifudin MF sebesar Rp 1.039.274.840, Dwi Kridayani sebesar Rp 2.500.000.000, Yudi Arminto sebesar Rp 22.446.427.564, serta Alex Noerdin Rp 4.843.000.000.
Sedangkan PT Brantas Abipraya (Persero) sebesar Rp 81.824.397.017 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 116.914.286.358.
Berita Terkait
-
KPK Jebloskan Dua Bekas Anak Buah Eks Bupati Muba Dodi Reza ke Lapas Sukamiskin
-
Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara
-
Sepak Terjang dan Harta Kekayaan Alex Noerdin, Eks Gubernur Sumsel yang Divonis 12 Tahun Penjara
-
Anak Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Bui
-
Alasan Hakim Vonis 12 Tahun Bagi Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Di Saat Usia Senja
Tag
- # Alex Noerdin
- # Alex Noerdin Korupsi
- # Alex Noerdin Korupsi Masjid Sriwijaya
- # Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin
- # Sidang Alex Noerdin
- # Sidang korupsi Alex Noerdin
- # Terdakwa Alex Noerdin
- # Terdakwa Korupsi Alex Noerdin
- # Kasus Masjid Sriwijaya
- # Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
- # Masjid Sriwijaya
- # Korupsi Masjid Sriwijaya
- # SIdang korupsi masjid Sriwijaya
- # Saksi kasus Masjid Sriwijaya
- # Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya
- # Tersangka Masjid Sriwijaya
- # pembangunan masjid sriwijaya
- # masjid sriwijaya Palembang
- # korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya
- # terdakwa masjid Sriwijaya
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Ngeri! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia di Palembang
-
Viral Video Pengemasan Sembako di Kantor Parpol Sumsel, Ini Kata Bawaslu
-
Berbagai Program Menarik Hadir di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Mengenal Huawei Freebuds dan Cara Menghubungkannya dengan Samsung
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah