Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 19 Mei 2022 | 16:45 WIB
Terdakwa korupsi masjid Sriwijaya, Alex Noerdin [Suara.com/Melati Putri Arsika]

SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Sumsel Alex Noerdin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi masjid raya Sriwijaya Palembang di Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (19/5/2022).

Pada sidang itu, mantan Gubernur Sumsel ini kembali membantah menerima fee pembangunan masjid seperti yang didakwakan kepadanya. Alex Noerdin didakwa menerima fee Rp4,8 miliar dari pembangunan masjid yang digadang-gadang sebagai masjid terbesar di Asia Tenggara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Naimullah menanyakan kepada terdakwa Alex Noerdin terkait dua catatan yang ditemukan pada saat penyidik melakukan pengeledahan di rumah Ketua Panitia Pembangun Sriwijaya, Syarifuddin.

"Bahwa ada 2 catatan, pertama tanggal 16 November 2016 dari Pak Syarifuddin untuk Sumsel 1 jumlah uang tunai Rp 5 miliar. Kemudian ada catatan juga tanggal 5 Februari dari Pak Syarif untuk Sumsel 1 sebanyak Rp 2,3 miliyar," ujarnya dalam persidangan, Kamis (15/5/2022).

Baca Juga: Kiai Cak Amir, Ketua PWNU Sumsel Diangkat Jadi Komisaris Independen PT Pupuk Sriwidjaja

"Apakah dari catatan ini Pak Alex sebagai gubernur mengetahui atas catatan itu," tanya JPU.

Alex Noerdin menjawab bahwa dalam persidangan kemarin Rabu (18/5/2022) melalui saksi Ketua RT menyampaikan catatan tersebut tidak pernah ada.

"Mana mungkin saya tahu catatan itu. Saya katakan tidak pernah (mengetahui catatan tersebut)," tegasnya.

Disampaikkan JPU, dari catatan tersebut menjadi barang bukti dari penyidik guna meyakinkan jika PT Berantas telah mentransfer pada pihak-pihak terkait yakni panitia pembangunan dan pihak yayasan.

JPU juga menanyakan kepada terdakwa Alex Noerdin, penyebab pembangunan masjid raya Sriwijaya tidak dapat terselesaikan.

Baca Juga: Ditemukan Ternak Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku di Tiga Daerah di Sumsel

Namun Alex Noerdin menyangkal, jika pembangunan masjid raya Sriwijaya Palembang bukan tidak selesai, melainkan belum terselesaikan.

"Karena tidak dilanjutkan. Bukan tidak selesai, itu belum selesai," sampainya. 

"Demi Allah, tidak ada satu sen pun saya terima uang,” ujar Alex melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com

“Makanya pak hakim, saya ingin kasus ini cepat selesai. Nanti takutnya, nilai dakwaan ke saya bisa naik lebih tinggi lagi. Bisa jadi nanti naik ke Rp10 Miliar,” tutupnya.

Mantan Gubernur Sumsel didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga aliran dana yang memperkaya orang lain.

Penerimaan aliran dana tersebut yakni Eddy Hermanto sebesar Rp 684.419.750, Syarifudin MF sebesar Rp 1.039.274.840, Dwi Kridayani sebesar Rp 2.500.000.000, Yudi Arminto sebesar Rp 22.446.427.564, serta Alex Noerdin Rp 4.843.000.000.

Sedangkan PT Brantas Abipraya (Persero) sebesar Rp 81.824.397.017 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 116.914.286.358.

Load More