Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 18 Mei 2022 | 13:29 WIB
Barang bukti OTT KPK Bupati Dodi Reza Alex Noerdin uang tunai Rp1,5 miliar

SuaraSumsel.id - Uang tunai Rp1,5 miliar yang menjadi barang bukti saat KPK menggelar OTT diakui milik ibu bupati nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin, Sri Eliza Alex. Uang tersebut akan dipergunakan untuk membayar pengacara suaminya, Alex Noerdin.

Hal ini terungkap saat Sri Eliza Alex dalam sidang dugaan korupsi Proyek pengadaan pembangunan di PUPR Muba, yang menjerat tiga terdakwa Dodi Reza Alex, Herman Mayori dan Eddy Umari.

Sidang digelar Rabu (17/5/2022) siang ini, KPK menghadirkan sejumlah saksi di antaranya ibunda dari Dodi Reza Alex, Sri Eliza Alex secara virtual.

Eliza mengatakan uang yang disita KPK dalam OTT Bupati Muba miliknya yang baru saja diambil di bank.

Baca Juga: Srikandi Ganjar Sumsel Bagikan Sembako ke UMKM di Palembang

“Saya ada bukti kalau saat menarik uang Rp 1,2 miliar di BCA, dan saya sudah menunjukkan rekening koran kepihak penyidik KPK pada saat itu,” kata saksi di hadapan majelis hakim

Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, uang Rp 1,2 Miliar untuk membayar jasa kuasa hukum suaminya. Sementara Rp 300 juta uang bantuan dari keluarga.

“Uang itu milik saya, untuk membayar kuasa hukum suami saya (Alex Noerdin) sebesar Rp 1,5 Miliar, dan bukan uang milik Suhandy,” tuturnya

Ia pun merasa bingung saat penyidik KPK menggeledah rumahnya.

Baca Juga: Sidang Korupsi Jual Beli Gas PDPDE Hilir, Alex Noerdin: Pengawasan BUMD Kewenangan Wagub Sumsel Ishak Mekki

Load More