SuaraSumsel.id - Terdakwa dugaan korupsi Masjid raya Sriwijaya, Muddai Madang menangis di sidang yang dijalaninya di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.
Di hadapan majelis hakim, Muddai mengaku kecewa ditetapkan sebagai tersangka. Padahal diakuinya, jika ia salah satu donator tetap dalam pembangunan Masjid Sriwijaya.
“Kalau bicara Yayasan Wakaf, meskipun saya selaku bendahara bisa saya berani mengatakan minimal 60 persen biaya operasional Yayasan Wakaf itu dari saya, dan itu saya berikan Lillahitaala,” katanya di persidangan, Kamis (19/5/2022).
Ia pun mengungkapkan atas penetapan tersangka korupsi masjid ini pun, keluarganya merasakan malu hingga stres dianggap mencuri uang masjid.
Bahkan, bisnis yang dijalani sejak lama saat ini hancur.
“Orang mana mau lagi berurusan dengan orang yang dituduh merampok uang masjid serta maling duit gas, seperti usaha saya memasok produk Hyundai, Samsung serta Siemen semua sekarang sudah hilang,” jelas Muddai sembari menahan tangis di persidangan.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dia menangis karena dituduh mencuri uang masjid yang padahal selama hidup tidak lebih dari sepuluh kali dia meneteskan air mata.
Situasi sedih itu, saat orang tuanya meninggal hingga dirinya ditahan di rutan dalam perkara ini.
“Tapi hari ini saya keluarkan air mata, betul-betul usaha saya hancur, bisnis hancur dituduh maling duit gas, merapok uang masjid, yang padahal usaha saya tersebut tidak sepeserpun menggunakan uang milik negara, namun ya sudahlah inikan urusan dunia,” tegasnya.
Baca Juga: Kiai Cak Amir, Ketua PWNU Sumsel Diangkat Jadi Komisaris Independen PT Pupuk Sriwidjaja
Diwawancarai saat skorsing sidang, Heru Andeska SH didampingi M Sakri Tawangsalaka SH pengacara Muddai Madang mengaku penetapan tersangka atas klainnya dipaksakan. Faktanya tidak ada satupun saksi fakta dan ahli yang memberatkan kliennya.
“Niat beramal klien kami menyumbangkan sebagian harta serta pikiran dan telah menjalankan tugas sebagai bendahara malah dijakdikan tersangka, sangat naif sekali terjadinya penegakan hukum yang dijalankan dengan sewenang-wenang,” imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Sama-sama Terdakwa, Mantan Gubernur Alex Noerdin dan Muddai Madang Saling Beri Kesaksian Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Tersangka Kasus Korupsi PDPDE Muddai Madang Sebut Nama Suami Puan Maharani di Persidangan
-
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Jadi Saksi Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Menyayangkan Pembangunan Dihentikan
-
Setahun Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya: Mantan Gubernur Alex Noerdin Divonis Tiga Minggu Lagi
-
Mantan Pj Wali Kota Palembang Ahmad Najib Dituntut 5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Viral Siswi SMP di Palembang Dijambak dan Ditendang Gegara Berebut Siswa Laki-laki, Aksinya Direkam
-
BRI Buka Akses Investasi ORI030 dengan Imbal Hasil Kompetitif hingga 7,00%
-
Dulu Bela Timnas dan Sriwijaya FC, Kini M Nasuha Ditargetkan Bawa Sumsel United ke Liga 1
-
Dugaan Mafia Solar di Sumsel Belum Reda, 21 Ton BBM Ilegal Kini Terbongkar di Sungai Musi
-
PGE Bor Sumur Baru PLTP Lumut Balai di Muara Enim, Kejar Tambahan Listrik 55 MW