Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 19 Mei 2022 | 16:11 WIB
Terdakwa korupsi PDPDE Muddai Madang di persidangan [Sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Terdakwa dugaan korupsi Masjid raya Sriwijaya, Muddai Madang menangis di sidang yang dijalaninya di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.

Di hadapan majelis hakim, Muddai mengaku kecewa ditetapkan sebagai tersangka. Padahal diakuinya, jika ia salah satu donator tetap dalam pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Kalau bicara Yayasan Wakaf, meskipun saya selaku bendahara bisa saya berani mengatakan minimal 60 persen biaya operasional Yayasan Wakaf itu dari saya, dan itu saya berikan Lillahitaala,” katanya di persidangan, Kamis (19/5/2022).

Ia pun mengungkapkan atas penetapan tersangka korupsi masjid ini pun, keluarganya merasakan malu hingga stres dianggap mencuri uang masjid.

Baca Juga: Kiai Cak Amir, Ketua PWNU Sumsel Diangkat Jadi Komisaris Independen PT Pupuk Sriwidjaja

Bahkan, bisnis yang dijalani sejak lama saat ini hancur.

“Orang mana mau lagi berurusan dengan orang yang dituduh merampok uang masjid serta maling duit gas, seperti usaha saya memasok produk Hyundai, Samsung serta Siemen semua sekarang sudah hilang,” jelas Muddai sembari menahan tangis di persidangan.

Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dia menangis karena dituduh mencuri uang masjid yang padahal  selama hidup tidak lebih dari sepuluh kali dia meneteskan air mata.

Situasi sedih itu, saat orang tuanya meninggal hingga dirinya ditahan di rutan dalam perkara ini.

“Tapi hari ini saya keluarkan air mata, betul-betul usaha saya hancur, bisnis hancur dituduh maling duit gas, merapok uang masjid, yang padahal usaha saya tersebut tidak sepeserpun menggunakan uang milik negara, namun ya sudahlah inikan urusan dunia,” tegasnya.

Baca Juga: Sama-sama Terdakwa, Mantan Gubernur Alex Noerdin dan Muddai Madang Saling Beri Kesaksian Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Diwawancarai saat skorsing sidang, Heru Andeska SH didampingi M Sakri Tawangsalaka SH pengacara Muddai Madang mengaku penetapan tersangka atas klainnya dipaksakan. Faktanya tidak ada satupun saksi fakta dan ahli yang memberatkan kliennya.

“Niat beramal klien kami  menyumbangkan sebagian harta serta pikiran dan telah menjalankan tugas sebagai bendahara malah dijakdikan tersangka, sangat naif sekali terjadinya penegakan hukum yang dijalankan dengan sewenang-wenang,” imbuhnya.

Load More