SuaraSumsel.id - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie menjadi saksi dalam kasus korupsi masjid Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (10/5/2022). Sebagai pembina yayasan Masjid Sriwijaya, Marzuki Alie menyesalkan jika pembangunan masjid yang digadang-gadang sebagai masjid terbesar di Asia Tenggara tersebut dihentikan.
Marzuki Alie menjadi saksi dengan terdakwa Muddai Maddang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Yoserizal SH MH, Marzuki Alie mengungkapkan jika selama menjadi pembina, tidak menemukan mekanisme yang salah.
“Selama saya menjadi pembina, jika ada bantuan hibah lalu ada permintaan maka akan dikeluarkan oleh pengurus Yayasan, sebagaimana mekanismenya,” kata Marzuki Alie.
Menurut Marzuki Alie, terdakwa Muddai Madang hanya menjalankan tugas sebagai bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya, tanpa adanya maksud untuk menguntungkan pribadi ataupun pihak-pihak lainnya.
Ia mengaku sangat menyayangkan pembangunan Masjid Sriwijaya ini dihentikan, yang seharusnya masih tetap dilanjukan pembangunannya agar tidak menjadi catatan kelam bagi provinsi Sumsel.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kuasa hukum Muddai Madang Imam Sofian mengaku mengapresiasi atas inisiatif Marzuki Alie maju sebagai saksi meringankan.
Dia menerangkan jika kliennya adalah orang yang berjiwa sosial tinggi dan bertanggung jawab sebagai bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya.
“Karena sebagaimana dijelaskan saksi meringankan tadi, klien kami ini sejak awal telah menjadi donatur tetap dalam proses pembangunan Masjid Sriwijaya, terbukti menjadikan rumahnya sebagai kantor Yayasan Masjid Sriwijaya,” kata DR Imam Sofyan diwawancarai saat skorsing sidang.
Baca Juga: Mengumbar Perselingkuhan di Media Sosial, Polwan di Sumsel Ingin Suaminya Dipecat Sebagai ASN
Tag
Berita Terkait
-
6 Fakta ASN Pemkab OKI Dilaporkan Istri Karena Berselingkuh: Mulanya Curiga, Lalu Cek Obrolan di HP
-
Capai 45.980 Pemudik Manfaatkan Jasa Kereta Api Ketika Libur Idul Fitri 1443 Hijriah
-
Bocah Diduga Hepatitis Misterius Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Dinkes Medan
-
Palembang Bersiap PTM Penuh, Berikut Pertimbangan Dinas Pendidikan
-
Terdengar Ledakan hingga Asap Hitam Mengepul , Viral Mobil Baleno Plat Putih Terbakar di Jalan
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah
-
PHR dan Kejaksaan Agung Kawal Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD, Koperasi, dan UMKM
-
Dari Energi untuk Negeri, Kilang Plaju Hadirkan Harapan Dengan Donor Darah
-
Sumsel Raih 3 Penghargaan TPID dan TP2DD Awards 2026
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?