Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 18 Mei 2022 | 14:22 WIB
Tersangka kasus korupsi PDPDE Muddai Madang di persidangan [Sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Nama suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro Sukmonohadi disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan korupsi PDPDE hilir yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel, terdakwa Muddai Madang menilai ada kejanggalan soalt penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung RI.

Dalam pengelolaan PT PDPDE gas yang notabene adalah perusahaan swasta murni, dianggap sebagai hal yang melanggar tata kelola keuangan negara.

“Sebaliknya penjualan pipa yang merupakan aset PT PDPDE gas oleh PT Rukun Raharja Tbk sebagai pemegang saham mayoritas PT PDPDE gas bukanlah dianggap melanggar tata kelola keuangan negara dan tidak merugikan keuangan negara,” kata Muddai.

Baca Juga: Bergerak Produktif, Kelompok Disabilitas di Sumsel Kembangkan Lele di Kolam Tanah

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, majelis Hakim bertanya kepada terdakwa Muddai Madang, terkait pemilik, PT Rukun Raharja.

Menurut Muddai Madang, pemilik saham mayoritas PT Rukun Raharja, adalah Happy Hapsoro Sukmonohadi yang diketahui merupakan suami dari ketua DPR RI Puan Maharani.

“Dalam penegakan hukum lainnya yakni perihal pembentukan joint venture PT DKLn serta PT PDPDE gas yang ditandatangani Said Agus Putra, bertanggung jawab namun hingga saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Tim penasihat hukum terdakwa Imam Sofian didampingi Heru Andeska, M Sakri Tawangsalaka serta Arief Darussalam mengaku cukup puas dengan keterangan kliennya tersebut.

Baca Juga: Srikandi Ganjar Sumsel Bagikan Sembako ke UMKM di Palembang

Load More