Kades Triyanto ternyata tidak menyelesaikan amanat tugas tersebut.
“Surat tugas ini baru diketahui beberapa tahun kemudian, saat lahan digarap perusahaan,” terang warga lainnya. Sepanjang periode itu, warga juga menduduki lahan perusahaan di tahun 2006.
Bersamaan sertifikat lahan yang dibagikan BPN, perusahaan memasang plang menyatakan batasan dan luasan lahan HGU mereka.
“Perusahaan pasang plang-plang menyatakan jika lahan tersebut ber HGU nomor 11/HGU/BPN/1997,” ujar kuasa hukum masyarakat desa, Pius Situmorang beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 52 Napi di Sumsel Langsung Bebas
Pemasangan plang informasi HGU ini, ditegaskan Pius juga janggal. Misalnya dari tahun HGU yang ditulis 1997, serta nomor HGU yang baru diketahui ternyata berubah-ubah kemudian.
“HGU sempat dikatakan nomor 1, nomor 11 hingga nomor 45. Ini baru diketahui warga usai pembubaran paksa saat pendudukan lahan tersebut,” terang Pius.
Sosok Budiono yang menjadi saksi kunci mengenai pembuatan sertifikat PTSL BPN, ditangkap polisi pada akhir Februari 2022 lalu.
Dia ditangkap dengan kasus pemalsuan tanda tangan Kades Sutarman pada pengurusan sertifikat PTSL serta masih menjalani proses persiapan persidangan.
Kepala BPN OKI, Mohammad Zamili melalui jawaban tertulisnya menegaskan, BPN tidak membenarkan adanya program PTSL dengan pungutan Rp10 juta per sertifikat.
Baca Juga: Tiga Anggota Ditpolairud Polda Sumsel, Dibawa Kabur "Kapal Hantu" Penyeludupan Benih Lobster
Ia membenarkan jika lahan warga Desa Suka Mukti pernah masuk program PTSL berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKI tertanggal 20 Maret bernomor PTSL 01/HM/PTSL/BPN-16.02/2022 tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama Trimo dkk.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
- # Warga Suka Mukti
- # Warga Mesuji
- # Warga Ogan Komering Ilir
- # PT TMM
- # Konflik PT TMM
- # BPN Ogan Komering Ilir
- # BPN Sumsel
- # PTSL BPN OKI
- # PTSL BPN Sumsel
- # sumsel
- # Bupati Ogan Komering Ilir
- # Ogan Komering Ilir
- # Kabupaten Ogan Komering Ilir
- # Polres Ogan Komering Ilir
- # desa suka mukti
- # Warga Desa Suka Mukti
- # Petani Desa Suka Mukti
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR