SuaraSumsel.id - Ditreskrimsus Polda Sumsel membongkar gudang pengoplosan minyak ilegal di Desa Tanjung Menang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 108 ton solar oplosan, serta tujuh mobil tangki pengangkut solar beserta alat oplos dari gudang.
Tak hanya itu, petugas juga menangkap enam orang tersangka yang merupakan pekerja di gudang minyak ilegal.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, penggerbekan tersebut berlangsung pada Jumat (11/3/2022) kemarin. Semula, petugas melakukan penyelidikan selama satu pekan.
Usai penyelidikan dilakukan, polisi bersama pihak Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) langsung mendatangi lokasi tersebut dan menemukan berbagai alat yang digunakan untuk mengoplos solar industri dari pihak pihak Pertamina.
“Mereka ini sudah beroperasi selama 1 tahun tujuh bulan mengoplos solar industri di gudang,”kata Toni saat melakukan gelar perkara, Selasa (22/3/2022).
Toni mengungkapkan, dalam sehari gudang pengoplos solat ilegal itu mencapai Rp1,8 miliar perhari. Sebab, seluruh solar tersebut dijual ke perusahaan tambang di kawasan Muara Enim dan Lahat sebagai bahan bakar. “Kami juga lagi mencari korporasi mana saja yang menampung solar oplosan ini,”jelas Kapolda Sumsel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Barly Ramdhani menjelaskan, solar oplosan itu dibuat para tersangka dengan berbagai campuran.
Dimana sebelumnya mereka membeli solar dari pertamina kemudian dicampur dengan minyak mentah ilegal yang dibeli di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Baca Juga: Sindikat Industri Solar Oplosan di Sumsel Terbongkar, Omzet Rp1,8 Miliar Per Hari
Dua bahan baku itu dicampur dengan asam sulfat (air keras), bleaching (pemutih) dan selanjutnya diaduk dengan menggunakan mesin mixer dari pabrik.
“Mereka ada kolam penampungan untuk mengoplos solar ilegal ini. Setelah jadi, maka solar tersebut dimasukkan ke tangki dan tedmon penampung untuk dijual ke perusahaan tambang,”jelas Barly.
Solar oplosan tersebut dijual oleh tersangka dengan harga Industri kepada perusahaan tambang dengan harga Rp14.600 per liter. Untuk memastikan dampak dari solar oplosan itu, penyidik akan melakukan pengecekan di laboratorium forensik.
“Kita lihat nanti dari hasil Labfor. Tetapi, aktivitas ilegal ini jelas sudah merugikan negara. Para tersangka juga akan kami kenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),”ujarnya.
Keenam tersangka yang ditangkap tersebut, dikenakan Undang-undang Migas pasal 54 nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Erika Retnowati menambahkan, praktik pengoplosan solar ini disinyalir bukan hanya terjadi di Sumatera Selatan.
Berita Terkait
-
Terungkap! Industri Solar Oplosan Beromzet Miliaran Bersumber dari Sumur-Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin
-
Sindikat Industri Solar Oplosan di Sumsel Terbongkar, Omzet Rp1,8 Miliar Per Hari
-
Tak Minta Makan Rebusan, Krisdayanti Lebih Empati dan Sedih Saat Produsen Lebih Suka Ekspor Minyak Goreng
-
Pra-KTT 1 Y20, Isu Ketenagakerjaan dan Kepemudaan: Negara Harus Buka Kesempatan Kerja Secara Global
-
Tergiur Iklan Minyak Goreng Murah, Emak-emak di Palembang Tertipu Jutaan Rupiah
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
Perang Bedak Tabur vs Bedak Padat: Mana yang Paling Ampuh Lawan Wajah Berminyak?
-
7 Fakta Pembunuhan Dosen EY di Jambi: Oknum Polisi Kekasih Sendiri Jadi Pelaku dan Mobil Hilang
-
Dana Kaget Hari Ini: Cek 8 Link Aktif, Langsung Cair ke Dompet Digital Kalau Cepat Klaim
-
ASN Kini Lebih Mudah Punya Kendaraan, Berkat Sinergi Bank Sumsel Babel dan PT Thamrin Brothers
-
Kronologi Kematian Dosen EY di Jambi: Polisi Jadi Pelaku, Korban Ditemukan dengan Leher Membiru