SuaraSumsel.id - Ditreskrimsus Polda Sumsel membongkar gudang pengoplosan minyak ilegal di Desa Tanjung Menang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 108 ton solar oplosan, serta tujuh mobil tangki pengangkut solar beserta alat oplos dari gudang.
Tak hanya itu, petugas juga menangkap enam orang tersangka yang merupakan pekerja di gudang minyak ilegal.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, penggerbekan tersebut berlangsung pada Jumat (11/3/2022) kemarin. Semula, petugas melakukan penyelidikan selama satu pekan.
Usai penyelidikan dilakukan, polisi bersama pihak Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) langsung mendatangi lokasi tersebut dan menemukan berbagai alat yang digunakan untuk mengoplos solar industri dari pihak pihak Pertamina.
“Mereka ini sudah beroperasi selama 1 tahun tujuh bulan mengoplos solar industri di gudang,”kata Toni saat melakukan gelar perkara, Selasa (22/3/2022).
Toni mengungkapkan, dalam sehari gudang pengoplos solat ilegal itu mencapai Rp1,8 miliar perhari. Sebab, seluruh solar tersebut dijual ke perusahaan tambang di kawasan Muara Enim dan Lahat sebagai bahan bakar. “Kami juga lagi mencari korporasi mana saja yang menampung solar oplosan ini,”jelas Kapolda Sumsel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Barly Ramdhani menjelaskan, solar oplosan itu dibuat para tersangka dengan berbagai campuran.
Dimana sebelumnya mereka membeli solar dari pertamina kemudian dicampur dengan minyak mentah ilegal yang dibeli di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Baca Juga: Sindikat Industri Solar Oplosan di Sumsel Terbongkar, Omzet Rp1,8 Miliar Per Hari
Dua bahan baku itu dicampur dengan asam sulfat (air keras), bleaching (pemutih) dan selanjutnya diaduk dengan menggunakan mesin mixer dari pabrik.
“Mereka ada kolam penampungan untuk mengoplos solar ilegal ini. Setelah jadi, maka solar tersebut dimasukkan ke tangki dan tedmon penampung untuk dijual ke perusahaan tambang,”jelas Barly.
Solar oplosan tersebut dijual oleh tersangka dengan harga Industri kepada perusahaan tambang dengan harga Rp14.600 per liter. Untuk memastikan dampak dari solar oplosan itu, penyidik akan melakukan pengecekan di laboratorium forensik.
“Kita lihat nanti dari hasil Labfor. Tetapi, aktivitas ilegal ini jelas sudah merugikan negara. Para tersangka juga akan kami kenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),”ujarnya.
Keenam tersangka yang ditangkap tersebut, dikenakan Undang-undang Migas pasal 54 nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Erika Retnowati menambahkan, praktik pengoplosan solar ini disinyalir bukan hanya terjadi di Sumatera Selatan.
Berita Terkait
-
Terungkap! Industri Solar Oplosan Beromzet Miliaran Bersumber dari Sumur-Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin
-
Sindikat Industri Solar Oplosan di Sumsel Terbongkar, Omzet Rp1,8 Miliar Per Hari
-
Tak Minta Makan Rebusan, Krisdayanti Lebih Empati dan Sedih Saat Produsen Lebih Suka Ekspor Minyak Goreng
-
Pra-KTT 1 Y20, Isu Ketenagakerjaan dan Kepemudaan: Negara Harus Buka Kesempatan Kerja Secara Global
-
Tergiur Iklan Minyak Goreng Murah, Emak-emak di Palembang Tertipu Jutaan Rupiah
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
Terkini
-
Menyamar Jadi Polisi, Pria Ini Curi Susu di 6 Minimarket Palembang, Gunakan KTA Polri Palsu
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135
-
Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare
-
Kronologi Santri di Jakabaring Diduga Dianiaya Ustaz hingga Mata Lebam, Dilaporkan ke Polisi