Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 22 Maret 2022 | 12:02 WIB
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, dan Jajaran perlihatkan barang bukti minyak oplosan. [Suar /welly Jasrial Tanjung]

SuaraSumsel.id - Sindikat industri Bahan Bakar Minyak (BBM) solar oplosan di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang , Kabupaten Muara Enim terbongkar.

Ratusan ton minyak ilegal yang dioplos menjadi solar berhasil diamankan polisi. Terungkapnya kasus ini dari informasi masyarakat yang mencurigai salah satu gudang di desa tersebut, selalu tertutup dan diduga menjadi tempat penimbunan BBM ilegal. 

"Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB anggota Tipidter Krimsus Polda Sumsel  bersama Tim BPH Migas menggerebek gudang tersebut dan ditemukan puluhan Ton BBM Ilegal yang sudah dioplos," kata Kapolda Sumsel  Irjen Pol Toni Harmanto,  di Mapolda Sumsel, Selasa (22/3/2022). 

Dari hasil penggerebakan tersebut diamankan enam orang tersangka yang sedang mengoplos minyak ilegal dan berbagai barang bukti puluhan Ton Minyak ilegal jenis Solar, Asam Sulfat, Blicing, 7 unit mobil Tangki, tandon, genset , selang dan laptop. 

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca 21 Maret 2022, Sumsel Berawan hingga Dini Hari Disertai Hujan Ringan

"Mereka ini mengoplos minyak ilegal tersebut dengan cara mencampurkan minyak mentah Sekayu, dengan BBM , dicampur asam sulfat dan blicing," ujarnya. 

"Mereka ini sudah beroperasi selama satu tahun tujuh bulan, dimana perharinya mereka bisa meraup keuntungan Rp1.8 Miliar. Untuk saat ini kami sedang melakukan pemgembangan dan penyelidikan terhadap kasus ini. 

"Jika ada perusahaan, yamg berlindung akan dijerat UU Migas dan tindak pidana pencucian uang dan akan dikenakan pajak karena ini merugikan negara," tegasnya. 

Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Polda Sumsel Barly Ramadhany mengatakan BBM ilegal yang dioplos di distribusikan ke Muara Enim dan Lahat. 

"Para tersangka ini setelah mengoplos BBM ilegal ini di diatribusikan dengan Mobil Tangki yang bertuliskan PT Pali Lau Mandiri, kemudian disalurkan," ujarnya.

Baca Juga: Okupansi Hotel di Sumsel Kini Capai 70 Persen, Usai Syarat Tes PCR/Antigen Dicabut Pemerintah

Masih dikatakan Barly, untuk ke enam tersangka ini dijerat pasal 54  UU 22 Tahun 2021 ancaman 6 Tahun kurung penjara. 

Sementara itu, tersangka Junaidi mengatakan ia sudah empat bulan bekerja sebagai pengoplos minyak di gudang tersebut. "Cara mengoplosanya campur 10 ton minyak mentah dicampur dengan minyak solar , lalu dicampur dengan asam sulfat dan blicing kemudian di mixer. Hasilnya bisa mencapai 3.000 liter setelah dioplos. Saya diupah Rp150 ribu perhari ," pungkasnya. 

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

Load More