SuaraSumsel.id - Sindikat industri Bahan Bakar Minyak (BBM) solar oplosan di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang , Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. terbongkar.
Dari hasil penyelidikan sumber bahan bakar solar yang dioplos berasal dari sumur-sumur tambang ilegal di Musi Banyuasin.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan ratusan ton minyak ilegal yang dioplos menjadi solar berhasil diamankan polisi. Terungkapnya kasus ini dari informasi masyarakat yang mencurigai salah satu gudang di desa tersebut, selalu tertutup dan diduga menjadi tempat penimbunan BBM ilegal.
"Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB anggota Tipidter Krimsus Polda Sumsel bersama Tim BPH Migas menggerebek gudang tersebut dan ditemukan puluhan Ton BBM Ilegal yang sudah dioplos," kata Kapolda, Selasa (22/3/2022).
"Mereka ini mengoplos minyak ilegal tersebut dengan cara mencampurkan minyak mentah Musi Banyuasin, dengan BBM , dicampur asam sulfat dan blicing," ujarnya.
Dari hasil penggerebakan tersebut diamankan enam orang tersangka yang sedang mengoplos minyak ilegal dan berbagai barang bukti puluhan ton minyak ilegal jenis solar, Asam Sulfat, blicing, 7 unit mobil tangki, tandon, genset , selang dan laptop.
"Mereka ini sudah beroperasi selama satu tahun tujuh bulan, dimana perharinya mereka bisa meraup keuntungan Rp1.8 Miliar. Untuk saat ini kami sedang melakukan pemgembangan dan penyelidikan terhadap kasus ini.
"Jika ada perusahaan, yamg berlindung akan dijerat UU Migas dan tindak pidana pencucian uang dan akan dikenakan pajak karena ini merugikan negara," tegasnya.
Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Polda Sumsel Barly Ramadhany mengatakan BBM ilegal yang dioplos di distribusikan ke Muara Enim dan Lahat.
Baca Juga: Sindikat Industri Solar Oplosan di Sumsel Terbongkar, Omzet Rp1,8 Miliar Per Hari
"Para tersangka ini setelah mengoplos BBM ilegal ini di diatribusikan dengan Mobil Tangki yang bertuliskan PT Pali Lau Mandiri, kemudian disalurkan," ujarnya.Masih dikatakan Barly, untuk ke enam tersangka ini dijerat pasal 54 UU 22 Tahun 2021 ancaman 6 Tahun kurung penjara.
Berita Terkait
-
Sindikat Industri Solar Oplosan di Sumsel Terbongkar, Omzet Rp1,8 Miliar Per Hari
-
Tak Minta Makan Rebusan, Krisdayanti Lebih Empati dan Sedih Saat Produsen Lebih Suka Ekspor Minyak Goreng
-
Pra-KTT 1 Y20, Isu Ketenagakerjaan dan Kepemudaan: Negara Harus Buka Kesempatan Kerja Secara Global
-
Tergiur Iklan Minyak Goreng Murah, Emak-emak di Palembang Tertipu Jutaan Rupiah
-
Viral Temuan 2 Ton Minyak Goreng Tumpah ke Laut, Begini Kata Satgas Pangan
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
Terkini
-
Update Bencana Sumatera: 72 Orang Tewas, Ribuan Warga Mengungsi di Aceh, Sumut dan Sumbar
-
Akhirnya Dibuka Lagi! Warga Palembang Bisa Terbang Langsung ke Singapura 4 Kali Seminggu
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Program BRInita dan Desa BRILiaN Antar BRI Menjadi Pemimpin Keberlanjutan di Ajang Internasional
-
Buruan! 7 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis, Langsung Cair ke Akun DANA Kamu