SuaraSumsel.id - Sindikat industri Bahan Bakar Minyak (BBM) solar oplosan di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang , Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. terbongkar.
Dari hasil penyelidikan sumber bahan bakar solar yang dioplos berasal dari sumur-sumur tambang ilegal di Musi Banyuasin.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan ratusan ton minyak ilegal yang dioplos menjadi solar berhasil diamankan polisi. Terungkapnya kasus ini dari informasi masyarakat yang mencurigai salah satu gudang di desa tersebut, selalu tertutup dan diduga menjadi tempat penimbunan BBM ilegal.
"Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB anggota Tipidter Krimsus Polda Sumsel bersama Tim BPH Migas menggerebek gudang tersebut dan ditemukan puluhan Ton BBM Ilegal yang sudah dioplos," kata Kapolda, Selasa (22/3/2022).
"Mereka ini mengoplos minyak ilegal tersebut dengan cara mencampurkan minyak mentah Musi Banyuasin, dengan BBM , dicampur asam sulfat dan blicing," ujarnya.
Dari hasil penggerebakan tersebut diamankan enam orang tersangka yang sedang mengoplos minyak ilegal dan berbagai barang bukti puluhan ton minyak ilegal jenis solar, Asam Sulfat, blicing, 7 unit mobil tangki, tandon, genset , selang dan laptop.
"Mereka ini sudah beroperasi selama satu tahun tujuh bulan, dimana perharinya mereka bisa meraup keuntungan Rp1.8 Miliar. Untuk saat ini kami sedang melakukan pemgembangan dan penyelidikan terhadap kasus ini.
"Jika ada perusahaan, yamg berlindung akan dijerat UU Migas dan tindak pidana pencucian uang dan akan dikenakan pajak karena ini merugikan negara," tegasnya.
Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Polda Sumsel Barly Ramadhany mengatakan BBM ilegal yang dioplos di distribusikan ke Muara Enim dan Lahat.
Baca Juga: Sindikat Industri Solar Oplosan di Sumsel Terbongkar, Omzet Rp1,8 Miliar Per Hari
"Para tersangka ini setelah mengoplos BBM ilegal ini di diatribusikan dengan Mobil Tangki yang bertuliskan PT Pali Lau Mandiri, kemudian disalurkan," ujarnya.Masih dikatakan Barly, untuk ke enam tersangka ini dijerat pasal 54 UU 22 Tahun 2021 ancaman 6 Tahun kurung penjara.
Berita Terkait
-
Sindikat Industri Solar Oplosan di Sumsel Terbongkar, Omzet Rp1,8 Miliar Per Hari
-
Tak Minta Makan Rebusan, Krisdayanti Lebih Empati dan Sedih Saat Produsen Lebih Suka Ekspor Minyak Goreng
-
Pra-KTT 1 Y20, Isu Ketenagakerjaan dan Kepemudaan: Negara Harus Buka Kesempatan Kerja Secara Global
-
Tergiur Iklan Minyak Goreng Murah, Emak-emak di Palembang Tertipu Jutaan Rupiah
-
Viral Temuan 2 Ton Minyak Goreng Tumpah ke Laut, Begini Kata Satgas Pangan
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
9 Link Klaim Dana Kaget Spesial Hari Ini, Tanpa Diundi! Apakah Kamu Termasuk?
-
Wanita Muda Ditemukan Tewas di Hotel Palembang, Tangan Terikat dan Ternyata Sedang Hamil
-
'Saya Sudah Cukup Sabar', Jerit Pilu Istri Brimob Usai Bongkar Skandal 5 Video Mesum Suaminya
-
BRI Hadirkan Babyface di Jakarta, Nostalgia Musik Legendaris dengan Harga Spesial
-
5 Fakta Laporan Istri Brimob ke Propam Polda Sumsel Soal Dugaan Video Mesum 5 Wanita