SuaraSumsel.id - Sindikat industri Bahan Bakar Minyak (BBM) solar oplosan di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang , Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. terbongkar.
Dari hasil penyelidikan sumber bahan bakar solar yang dioplos berasal dari sumur-sumur tambang ilegal di Musi Banyuasin.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan ratusan ton minyak ilegal yang dioplos menjadi solar berhasil diamankan polisi. Terungkapnya kasus ini dari informasi masyarakat yang mencurigai salah satu gudang di desa tersebut, selalu tertutup dan diduga menjadi tempat penimbunan BBM ilegal.
"Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB anggota Tipidter Krimsus Polda Sumsel bersama Tim BPH Migas menggerebek gudang tersebut dan ditemukan puluhan Ton BBM Ilegal yang sudah dioplos," kata Kapolda, Selasa (22/3/2022).
"Mereka ini mengoplos minyak ilegal tersebut dengan cara mencampurkan minyak mentah Musi Banyuasin, dengan BBM , dicampur asam sulfat dan blicing," ujarnya.
Dari hasil penggerebakan tersebut diamankan enam orang tersangka yang sedang mengoplos minyak ilegal dan berbagai barang bukti puluhan ton minyak ilegal jenis solar, Asam Sulfat, blicing, 7 unit mobil tangki, tandon, genset , selang dan laptop.
"Mereka ini sudah beroperasi selama satu tahun tujuh bulan, dimana perharinya mereka bisa meraup keuntungan Rp1.8 Miliar. Untuk saat ini kami sedang melakukan pemgembangan dan penyelidikan terhadap kasus ini.
"Jika ada perusahaan, yamg berlindung akan dijerat UU Migas dan tindak pidana pencucian uang dan akan dikenakan pajak karena ini merugikan negara," tegasnya.
Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Polda Sumsel Barly Ramadhany mengatakan BBM ilegal yang dioplos di distribusikan ke Muara Enim dan Lahat.
Baca Juga: Sindikat Industri Solar Oplosan di Sumsel Terbongkar, Omzet Rp1,8 Miliar Per Hari
"Para tersangka ini setelah mengoplos BBM ilegal ini di diatribusikan dengan Mobil Tangki yang bertuliskan PT Pali Lau Mandiri, kemudian disalurkan," ujarnya.Masih dikatakan Barly, untuk ke enam tersangka ini dijerat pasal 54 UU 22 Tahun 2021 ancaman 6 Tahun kurung penjara.
Berita Terkait
-
Sindikat Industri Solar Oplosan di Sumsel Terbongkar, Omzet Rp1,8 Miliar Per Hari
-
Tak Minta Makan Rebusan, Krisdayanti Lebih Empati dan Sedih Saat Produsen Lebih Suka Ekspor Minyak Goreng
-
Pra-KTT 1 Y20, Isu Ketenagakerjaan dan Kepemudaan: Negara Harus Buka Kesempatan Kerja Secara Global
-
Tergiur Iklan Minyak Goreng Murah, Emak-emak di Palembang Tertipu Jutaan Rupiah
-
Viral Temuan 2 Ton Minyak Goreng Tumpah ke Laut, Begini Kata Satgas Pangan
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Putra Palembang yang Menembus Puncak TNI
-
Kasus Wanita Muara Enim yang Jasadnya Dibakar Mantan Pacar: Kronologi, Motif, dan Fakta Terbaru
-
Biaya Kuliah Universitas Muhammadiyah Palembang 2026, Cek UKT Semua Jurusan dan Kedokteran
-
Pembenahan Struktur Pengawasan BUMN Dapat Dukungan Pengamat, Efisiensi Jadi Fokus Utama
-
Panduan Lengkap Bank Sumsel Babel 2026: Tabungan, BSB Mobile, KPR, KUR, dan Layanan Digital