SuaraSumsel.id - Sidang dugaan suap proyek infrastuktur yang juga menjerat bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin berlanjut di Pengadilan Tipikor, Palembang, Kamis (17/1/2022).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Diketahui jaksa KPK hanya menuntut pengusaha penyuap Bupati Dodi Reza Alex selama tiga tahun bui.
Tuntutan itu dibacakan tim JPU KPK di hadapan Majelis hakim yang diketahui hakim Abdul Aziz, SH, MH, di PN Tipikor Palembang, Kamis (17/2/2022)
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhandy tiga tahun penjara dan denda 150 juta apabila tidak membayar diganti hukuman selama 4 bulan kurungan,” tegas JPU KPK melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel 17 Februari 2022, Hujan Akan Meluas di Wilayah Ini
Melansir ANTARA, terdakwa Suhandy didakwa JPU KPK telah memberikan "fee" senilai Rp4,4 miliar. Masing-masing kepada Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR, yang pembagiannya berdasarkan persentase yang sudah disepakati tadi.
Setelah Suhandy sepakat dengan komitmen fee tersebut, maka kemudian Dinas PUPR Musi Banyuasin melakukan penandatanganan kontrak untuk ditetapkannya Suhandy sebagai pemenang empat proyek itu sekitar Maret-April 2021.
Empat proyek tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi (DIR) Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Dalam perjalanannya dari empat proyek tersebut di antaranya Danau Ulak Ria dan Irigasi Ngulak III yang selesai lebih dulu, sedangkan dua lainnya belum selesai sampai saat ini.
Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Warga Sumsel Masih Keluhkan Minyak Goreng Langka
Sedangkan Dodi Reza Alex, Herman Mayori, Eddi Umari yang diduga menerima suap dari Suhandy itu ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Prakiraan Cuaca Sumsel 17 Februari 2022, Hujan Akan Meluas di Wilayah Ini
-
Warga Sumsel Masih Keluhkan Minyak Goreng Langka
-
4 SMA di Palembang Percepat Penerimaan Peserta Didik Baru
-
Hermanto Ditangkap Pagi Hari lalu Tewas Malam Hari, Keluarga Dikirim Beras Santunan Diletakkan di Jalan Depan Rumah
-
Kemenkes Bantah Tiga Pasien Positif COVID-19 di Palembang Meninggal Dunia saat Isoman
Tag
- # Bupati Dodi Reza Alex
- # Dodi Reza Alex
- # Fee Dodi Reza Alex
- # Kasus Suap Dodi Reza Alex
- # Kasus Korupsi Dodi Reza Alex
- # Kasus Dodi Reza Alex
- # Korupsi Bupati Dodi Reza Alex
- # Pengusaha penyuap Dodi Reza Alex
- # Pemberi Suap Dodi Reza Alex
- # Sidang Suap Dodi Reza Alex
- # Suap Dodi Reza Alex
- # Tersangka Korupsi Dodi Reza Alex
- # Korupsi Dinas PUPR Muba
- # korupsi Dinas PUPR Musi Banyuasin
- # sumsel
- # Suhandy
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Nick Kuipers Resmi Tinggalkan Persib, Lanjut Karier ke Eropa atau Persija?
-
QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China! India, Korsel dan Arab Saudi Segera Menyusul
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
Terkini
-
Diskon Promo Alfamart! Nescafe, Pocky, dan Sunlight Turun Harga Minggu Ini
-
5.537 Calhaj dari Embarkasi Palembang Sudah Berangkat, 3 Jamaah Wafat di Tanah Suci
-
DANA Kaget Tersedia Lagi! Segera Klaim Link Saldo Gratis Sebelum Kehabisan
-
Makan Enak Cuma Rp 25 Ribu, Begini Cara Nikmati Promo KFC dan Indomaret Poinku
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025