Pengecekkan data tersebut, kata Eka, mahasiswa yang UKTnya telah dikurangi sebelum info pembatasan kuota harus mengumpulkan bukti screenshoot billing pembayaran dari situs https://cekbayaran.radenfatah.ac.id/.
"Itu bukti yang, kemudian dilakukan pencocokan dengan data google form dari mahasiswa yang tergabung dalam grup telegram pengurangan UKT," jelasnya.
Selama tenggat waktu hingga Kamis (17/2/2022), Eka mengatakan dirinya beserta mahasiswa lain diberi kesempatan untuk mencocokkan data dengan pihak rektorat.
"Misalkan kami punya bukti yang kuat dari screenshoot billing bayaran, insya allah diberi kesempatan oleh rektorat mendapat pengurangan," pungkasnya.
Baca Juga: Lima Pasien Positif COVID-19 di Sumsel Meninggal Dunia, Belum Lengkap Vaksinasi
Rektor UIN Raden Fatah, Nyayu Khadijah dalam dialog terbuka di ruang Komisi V DPRD Sumsel, Senin (14/02/2022) mengatakan jika ada mahasiswa yang mendapatkan pengurangan UKT, tetapi nominal kembali melakukan pembayaran normal maka dapat langsung menemui dirinya.
“Apabila ada mahasiswa yang mengalami hal tersebut, silahkan temui saya. Saya sendiri yang akan mengatasinya,” ujarnya.
Nyayu mengatakan pengurangan UKT selama empat semester terakhir, membuat pihak kampus merelakan sebesar Rp23,5 miliar yang seharusnya menjadi pendapatan kampus.
Namun semester ini, bantuan pemotongan UKT yang dikeluarkan sebanyak Rp8,7 miliar untuk 9.611 mahasiswa.
“Kalau di Sumsel hanya UIN Raden Fatah yang memberikan pengurangan UKT, jadi belum tentu perguruan tinggi negeri yang lain memberikan pengurangan UKT yang serupa,” tambahnya.
Baca Juga: Pelaku Bisnis Pelayaran di Sumsel Keluhkan Kelangkaan Kontainer
Selama situasi pandemi COVID-19, pihak kampus UIN Raden Fatah Palembang memang mengeluarkan kebijakan memberikan potongan pada UKT mahasiswa dengan ketentuan berlaku.
Berita Terkait
-
Lagi-lagi Kasus Korupsi Infrastuktur di Muara Enim, PPK dan Pengusaha Kontraktor Ditahan Kejari
-
Lima Pasien Positif COVID-19 di Sumsel Meninggal Dunia, Belum Lengkap Vaksinasi
-
Warga Palembang Kehilangan Akta Kelahiran, Viral Dukcapil Minta Salinan Akta yang Hilang
-
Kerugian Kasus Dana Hibah Masjid Sriwijaya Besar, Terdakwa Eddy Hermanto Cs Divonis Ringan Setelah Banding
-
Pameran Artefak Peninggalan Nabi Muhammad SAW di Aceh Ramai Dikunjungi, Tampilkan Pedang hingga Sorban
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
Senyum Guru Patrick Kluivert Lihat Daftar Pemain Timnas Indonesia vs China dan Jepang
-
5 Rekomendasi HP Infinix Harga Sejutaan Terbaik 2025, Layar Besar Performa Gahar
-
Erick Thohir Semringah Lihat Daftar Pemain Timnas Indonesia Lawan China dan Jepang
-
Kuota 11 Pemain Asing Liga 1: Klub Berprestasi atau Malah Babak-belur?
Terkini
-
Sustainable Finance di BRI Melejit, Ini Dampaknya untuk Sektor UMKM dan Lingkungan
-
Bank Sumsel Babel Dukung GENCARKAN & Sultan Muda: Dorong Ekonomi Sumsel Melesat
-
Inovasi Sampah Digital di Desa BRILiaN Hargobinangun: BRI Dorong UMKM Terus Maju
-
Waspada Pinjol Ilegal, OJK Bekali Emak-emak Sumsel dengan Ilmu Keuangan Syariah
-
Pasar Modal Inklusif: Difabel Palembang Antusias Belajar Investasi Saham