SuaraSumsel.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Instansi Pemerintah sebagai Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien COVID-19.
Dalam SE tersebut, Tjahjo mengatakanperlu peningkatan jumlah fasilitas kesehatan sebagai sarana isolasi pasien dengan standar kesehatan dan berada dalam pemantauan tenaga kesehatan.
"Penyediaan fasilitas kesehatan khusus tersebut berupa layanan isolasi terpusat (isoter) melalui pemanfaatan gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) yang dimiliki dan dikelola instansi pemerintah," kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Penggunaan gedung diklat sebagai tempat isoter tersebut, antara lain untuk memastikan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah serta masyarakat.
"Untuk memberikan perlindungan kesehatan melalui fasilitas isoter yang dapat digunakan bagi pegawai ASN dan/atau keluarganya yang terinfeksi COVID-19," tambah dia.
Penyediaan gedung pusat atau lembaga diklat untuk isoter tersebut dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan isolasi pasien COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Kemudian, penyediaan fasilitas isoter dilakukan berkoordinasi dengan rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat setempat.
"Selama penyelenggaraan fasilitas isoter, maka pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan oleh instansi pemerintah untuk sementara waktu dialihkan menjadi daring dan/atau dilaksanakan di kantor atau lokasi lainnya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar Tjahjo.
Surat Edaran tersebut berlaku hingga hasil evaluasi lebih lanju, sesuai dengan status perkembangan penyebaran COVID-19 di Indonesia. (ANTARA)
Baca Juga: Polda Sumsel Tambah 4 Titik ETLE Setelah 9 Titik ETLE, Berikut Ini Lokasinya
Berita Terkait
-
Nenek 90 Tahun Tewas Dililit Ular Piton, Saat Buang Air di Sungai Siau Jambi
-
Camat Muara Bangkahulu Ditahan Kejari Bengkulu, Diduga Hilangkan Aset Lahan Pemkot 8,6 Hektar
-
Gugatan Pra Peradilan Dua Petani Suka Mukti Mesuji Ditolak, Kuasa Hukum: Sudah Mencederai Keadilan
-
Palembang Terapkan PPKM Level 2 Diperketat, Mal dan Rumah Ibadah Dibatasi 50-75 Persen
-
Insentif Pajak Beli Rumah Baru Dilanjutkan Pemerintah Tahun Ini, Begini Syaratnya
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Benarkah Paham yang Dibawa Laskar Sabililah Mengancam Kultur Moderat Palembang?
-
Skandal Besar di Palembang? Jejak OTT Kejati di Perkimtan Diduga Seret Nama Eks Kadis
-
Karhutla Sumsel Capai 1.416 Hektare Sepanjang 2025, Ini Daerah yang Paling Parah
-
Sinergi KKKS dan SKK Migas Sumbagsel Menyulam Kehidupan, Ikan Tirusan Kembali ke Sungsang
-
Euromoney: BRI Menyelenggarakan 2.037 Sesi Literasi Keuangan untuk Kelompok Terpinggirkan