SuaraSumsel.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Instansi Pemerintah sebagai Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien COVID-19.
Dalam SE tersebut, Tjahjo mengatakanperlu peningkatan jumlah fasilitas kesehatan sebagai sarana isolasi pasien dengan standar kesehatan dan berada dalam pemantauan tenaga kesehatan.
"Penyediaan fasilitas kesehatan khusus tersebut berupa layanan isolasi terpusat (isoter) melalui pemanfaatan gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) yang dimiliki dan dikelola instansi pemerintah," kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Penggunaan gedung diklat sebagai tempat isoter tersebut, antara lain untuk memastikan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah serta masyarakat.
Baca Juga: Polda Sumsel Tambah 4 Titik ETLE Setelah 9 Titik ETLE, Berikut Ini Lokasinya
"Untuk memberikan perlindungan kesehatan melalui fasilitas isoter yang dapat digunakan bagi pegawai ASN dan/atau keluarganya yang terinfeksi COVID-19," tambah dia.
Penyediaan gedung pusat atau lembaga diklat untuk isoter tersebut dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan isolasi pasien COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Kemudian, penyediaan fasilitas isoter dilakukan berkoordinasi dengan rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat setempat.
"Selama penyelenggaraan fasilitas isoter, maka pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan oleh instansi pemerintah untuk sementara waktu dialihkan menjadi daring dan/atau dilaksanakan di kantor atau lokasi lainnya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar Tjahjo.
Surat Edaran tersebut berlaku hingga hasil evaluasi lebih lanju, sesuai dengan status perkembangan penyebaran COVID-19 di Indonesia. (ANTARA)
Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 Ditemukan di Palembang, Dinkes Sumsel: Warga Kurangi Perjalanan
Berita Terkait
-
Nenek 90 Tahun Tewas Dililit Ular Piton, Saat Buang Air di Sungai Siau Jambi
-
Camat Muara Bangkahulu Ditahan Kejari Bengkulu, Diduga Hilangkan Aset Lahan Pemkot 8,6 Hektar
-
Gugatan Pra Peradilan Dua Petani Suka Mukti Mesuji Ditolak, Kuasa Hukum: Sudah Mencederai Keadilan
-
Palembang Terapkan PPKM Level 2 Diperketat, Mal dan Rumah Ibadah Dibatasi 50-75 Persen
-
Insentif Pajak Beli Rumah Baru Dilanjutkan Pemerintah Tahun Ini, Begini Syaratnya
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
-
8 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
-
Eks Pelatih Vinicius Junior Diincar Klub Liga 1: Persija atau Bali United?
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
Terkini
-
Buruan! Link DANA Kaget Hari Ini Aktif, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Spesial Siang Ini! Link DANA Kaget Siap Klaim, Rebut Rezeki Sampai Rp 415 Ribu
-
Buruan Klaim! Kumpulan Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Gratis Menanti
-
Rayakan International Tea Day di Point Coffee, Nikmati Teh Favoritmu Lebih Hemat
-
Buru Promo Perawatan Rambut di Alfamart, Harga Sunsilk hingga Pantene Cuma Segini