Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 08 Februari 2022 | 11:53 WIB
Ilustrasi tilang elektronik. 4 Titik E-TLE. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

SuaraSumsel.id - Setelah sembilan titik pemasangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan berencana memasang empat titik ETLE baru.

Adapun lokasi kamera ETLE statis diperluas keempat titik yakni di kawasan Jalan POM IX Palembang, Jalan Jenderal Sudirman sekitar Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo, lalu pintu tol Keramasan dan Jakabaring.

"Kamera portabel itu dioperasikan anggota polisi lalu lintas berpakaian seragam lengkap dan tanpa seragam di ruas jalan yang rawan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas)", kata Kalakhar Satgas ETLE Ditlantas Polda Sumsel AKBP Erwin Aras Genda seperti melansir ANTARA.

Penerapan ETLE di Palembang sebelumnya, hanya dilakukan pada sembilan titik ruas jalan yang rawan terjadi gangguan kamseltibcarlantas seperti Jalan Jenderal Sudirman sekitar Taman Makam Pahlawan, Pos Lantas Simpang RS Charitas (e-Police), dan di sekitar Stasiun LRT Pasar Cinde Palembang.

Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 Ditemukan di Palembang, Dinkes Sumsel: Warga Kurangi Perjalanan

Pihaknya juga segera mengembangkan inovasi INCAR 2.0 yang menggunakan prinsip ETLE, namun titik kamera pengawas/CCTV yang digunakan bersifat 'mobile' atau dapat berpindah-pindah.

INCAR 2.0 menggunakan teknologi AI (artificial intelligence), sehingga dapat mendeteksi wajah dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) guna melakukan tilang elektronik.

Sistem ETLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, serta berkeadilan. (ANTARA)

Load More