Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 08 Februari 2022 | 16:37 WIB
Ilustrasi rumah. Pemerintah berlakukan insentif beli rumah baru. [Pexels.com/Pixabay]

SuaraSumsel.id - Pemerintah melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan hunian rumah susun (rusun) di tahun 2022.

Pemberian selama sembilan bulan ke depan. Kelanjutan insentif PPN DTP Rumah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun.

“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya triwulan I dan II, sehingga perpanjangan insentif dalam keberlanjutan program Penanganan Pandemi COVID-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.

Baca Juga: Polda Sumsel Tambah 4 Titik ETLE Setelah 9 Titik ETLE, Berikut Ini Lokasinya

Ia menjelaskan kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50 persen dari insentif PPN DTP tahun 2021, sehingga atas penjualan rumah paling tinggi senilai Rp2 miliar diberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen.

Sedangkan atas penjualan rumah dengan harga senilai Rp2 miliar sampai Rp5 miliar diberikan insentif DTP 25 persen.

Rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Ia menambahkan, PPN DTP dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun dan jika orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP pada tahun 2021, orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP tahun 2022.

Untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, Pengusaha Kena Pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.

Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 Ditemukan di Palembang, Dinkes Sumsel: Warga Kurangi Perjalanan

"Perpanjangan insentif ini masih sesuai dengan pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” tutup Febrio. (ANTARA)

Load More