SuaraSumsel.id - Hakim Tunggal Harun Yulianto menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan dua petani Desa Suka Mukti Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Pada sidang keputusan vonis, dua petani yakni Abu Suhairi dan Sudiman melakukan gugatan atas kasus penangkapan yang terjadi pada 16 Desember 2021 lalu.
Keduanya ditangkap saat mengikuti aksi menduduki lahan yang bersengketa dengan perusahaan. Pada malam kejadian tersebut, penangkapan dilakukan polisi setelah memasuki daerah menggelar aksi tersebut.
Hakim Ketua menilai, penetapan status tersangka terhadap kedua petani ini sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga permohonan keduanya ditolak.
"Mengadili dan memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan oleh kedua pemohon ditolak," ujar Harun pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A , Selasa (7/2/2022).
Menurut Harun, penahanan yang dilakukan Diskrimum Polda Sumsel terhadap kedua terdakwa sah. "Maka dari itu Praperadilan yang diajukan keduanya ditolak," tegasnya.
Advokasi Kuasa Hukum Desa Tanjung Runcing Yolana Pradina mengatakan pengadilan PN Kelas IA Palembang menolak praperadilan yang diajukan. Penolakan ini mencederai rasa keadilan.
Menurutnya, dalam fakta persidangan pihak Kepolisian menangkap kliennya pada 16 Desember 2021, dengan surat penangkapan atau pun surat perintah penangkapan baru terbit pada waktu yang sama, 16 Desember 2021.
" Itu jelas secara formil sudah cacat hukum,"ujarnya.
Baca Juga: Polda Sumsel Tambah 4 Titik ETLE Setelah 9 Titik ETLE, Berikut Ini Lokasinya
Hakim mempertimbangkan bahwa tanggal 16 Desember 2021 itu, kliennya diamankan bukan ditangkap.
" Kami mempertimbangkan pokok perkara praperadilan , tadi pokok pidana yang dilaporkan. Hakim tadi mengatakan ini adalah putusan prapidana, dan kami akan diskusikan lagi dengan pihak keluarga yang jelas sekarang fokus pokok perkara dulu ," ungkapnya.
Konflik PT TMM
Warga desa Suka Mukti, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan telah menggelar aksi di lahan yang diduga diserobot PT. Treekreasi Marga Mulya
Saat kejadian itu, sebanyak 115 keluarga warga Desa Suka Mukti yang merupakan masyarakat transmigrasi SKPC 3 tahun 1981 menggelar aksi atas lahan mereka.
Petani mengungkapkan menjadi korban perampasan tanah akibat tindakan Kepala Desa Suka Mukti, yang menerbitkan SPH fiktif. Surat tanah tersebut diserahkan kepada pihak perusahaan PT. Treekreasi Marga Mulya atau PT. TMM.
Tag
Berita Terkait
-
Palembang Terapkan PPKM Level 2 Diperketat, Mal dan Rumah Ibadah Dibatasi 50-75 Persen
-
Insentif Pajak Beli Rumah Baru Dilanjutkan Pemerintah Tahun Ini, Begini Syaratnya
-
10 Anggota DPRD Muara Enim, Tersangka Kasus Suap Infrastuktur Dipindahkan ke Lapas Pakjo
-
Polda Sumsel Tambah 4 Titik ETLE Setelah 9 Titik ETLE, Berikut Ini Lokasinya
-
Sungai Sekanak Lambidaro Jadi Destinasi Wisata Baru, Rampungkan Restorasi Butuh Rp400 Miliar
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
-
Kiper Muda Rizki Nurfadilah Korban TPPO: Disiksa hingga Disuruh Nipu Orang China
-
10 Mobil Bekas Pilihan Terbaik buat Keluarga: Efisien, Irit dan Nyaman untuk Harian
-
Penyebab Cloudflare Down, Sebabkan Jutaan Website dan AI Lumpuh
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
Terkini
-
Anak Aktif? Ini 7 Sepatu Sekolah Hitam yang Paling Awet Versi Ibu-ibu, Harga Mulai 100 Ribuan
-
5 Mobil Bekas Manual Paling Fun to Drive yang Jarang Orang Tahu
-
8 Mobil Bekas Paling Ideal untuk Road Trip Lintas Pulau yang Wajib Diburu
-
Anti Minyakan! Ini 5 Bedak Tabur Murah tapi Kualitasnya Juara, Mulus Tanpa Cakey
-
BRI Raih Tiga Penghargaan ASRA 2025 atas Keunggulan Pelaporan Keberlanjutan Bertaraf Global