SuaraSumsel.id - Hakim Tunggal Harun Yulianto menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan dua petani Desa Suka Mukti Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Pada sidang keputusan vonis, dua petani yakni Abu Suhairi dan Sudiman melakukan gugatan atas kasus penangkapan yang terjadi pada 16 Desember 2021 lalu.
Keduanya ditangkap saat mengikuti aksi menduduki lahan yang bersengketa dengan perusahaan. Pada malam kejadian tersebut, penangkapan dilakukan polisi setelah memasuki daerah menggelar aksi tersebut.
Hakim Ketua menilai, penetapan status tersangka terhadap kedua petani ini sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga permohonan keduanya ditolak.
Baca Juga: Polda Sumsel Tambah 4 Titik ETLE Setelah 9 Titik ETLE, Berikut Ini Lokasinya
"Mengadili dan memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan oleh kedua pemohon ditolak," ujar Harun pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A , Selasa (7/2/2022).
Menurut Harun, penahanan yang dilakukan Diskrimum Polda Sumsel terhadap kedua terdakwa sah. "Maka dari itu Praperadilan yang diajukan keduanya ditolak," tegasnya.
Advokasi Kuasa Hukum Desa Tanjung Runcing Yolana Pradina mengatakan pengadilan PN Kelas IA Palembang menolak praperadilan yang diajukan. Penolakan ini mencederai rasa keadilan.
Menurutnya, dalam fakta persidangan pihak Kepolisian menangkap kliennya pada 16 Desember 2021, dengan surat penangkapan atau pun surat perintah penangkapan baru terbit pada waktu yang sama, 16 Desember 2021.
" Itu jelas secara formil sudah cacat hukum,"ujarnya.
Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 Ditemukan di Palembang, Dinkes Sumsel: Warga Kurangi Perjalanan
Hakim mempertimbangkan bahwa tanggal 16 Desember 2021 itu, kliennya diamankan bukan ditangkap.
" Kami mempertimbangkan pokok perkara praperadilan , tadi pokok pidana yang dilaporkan. Hakim tadi mengatakan ini adalah putusan prapidana, dan kami akan diskusikan lagi dengan pihak keluarga yang jelas sekarang fokus pokok perkara dulu ," ungkapnya.
Konflik PT TMM
Warga desa Suka Mukti, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan telah menggelar aksi di lahan yang diduga diserobot PT. Treekreasi Marga Mulya
Saat kejadian itu, sebanyak 115 keluarga warga Desa Suka Mukti yang merupakan masyarakat transmigrasi SKPC 3 tahun 1981 menggelar aksi atas lahan mereka.
Petani mengungkapkan menjadi korban perampasan tanah akibat tindakan Kepala Desa Suka Mukti, yang menerbitkan SPH fiktif. Surat tanah tersebut diserahkan kepada pihak perusahaan PT. Treekreasi Marga Mulya atau PT. TMM.
Aksi tersebut dibubarkan paksa oleh polisi pada 16 Desember 2021 lalu.
Sampai dengan 27 Januari, pihak pendamping hukum belum mendapatkan perkembangan penyelidikan terhadap kasus ini. Polisi telah menahan 8 warga, yang disebut membawa senjata api dan senjata tajam saat pendampingan tersebut.
Sementara usai sidang, pihak kepolisian daerah (Polda) Sumatera Selatan atau sebagai pihak yang diadukan mengungkapkan akan menjawab pengajuan pra peradilan pada sidang besok, Jumat (28/1/2022).
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
Terkini
-
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sumsel Saat Pilkada: Ini Daftar Terkena Dampak
-
Aset Pemprov Sumsel yang Hilang Selama 73 Tahun Akhirnya Ditemukan
-
Gempa Beruntun Guncang OKU, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Tenang
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi