SuaraSumsel.id - Hakim Tunggal Harun Yulianto menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan dua petani Desa Suka Mukti Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Pada sidang keputusan vonis, dua petani yakni Abu Suhairi dan Sudiman melakukan gugatan atas kasus penangkapan yang terjadi pada 16 Desember 2021 lalu.
Keduanya ditangkap saat mengikuti aksi menduduki lahan yang bersengketa dengan perusahaan. Pada malam kejadian tersebut, penangkapan dilakukan polisi setelah memasuki daerah menggelar aksi tersebut.
Hakim Ketua menilai, penetapan status tersangka terhadap kedua petani ini sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga permohonan keduanya ditolak.
"Mengadili dan memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan oleh kedua pemohon ditolak," ujar Harun pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A , Selasa (7/2/2022).
Menurut Harun, penahanan yang dilakukan Diskrimum Polda Sumsel terhadap kedua terdakwa sah. "Maka dari itu Praperadilan yang diajukan keduanya ditolak," tegasnya.
Advokasi Kuasa Hukum Desa Tanjung Runcing Yolana Pradina mengatakan pengadilan PN Kelas IA Palembang menolak praperadilan yang diajukan. Penolakan ini mencederai rasa keadilan.
Menurutnya, dalam fakta persidangan pihak Kepolisian menangkap kliennya pada 16 Desember 2021, dengan surat penangkapan atau pun surat perintah penangkapan baru terbit pada waktu yang sama, 16 Desember 2021.
" Itu jelas secara formil sudah cacat hukum,"ujarnya.
Baca Juga: Polda Sumsel Tambah 4 Titik ETLE Setelah 9 Titik ETLE, Berikut Ini Lokasinya
Hakim mempertimbangkan bahwa tanggal 16 Desember 2021 itu, kliennya diamankan bukan ditangkap.
" Kami mempertimbangkan pokok perkara praperadilan , tadi pokok pidana yang dilaporkan. Hakim tadi mengatakan ini adalah putusan prapidana, dan kami akan diskusikan lagi dengan pihak keluarga yang jelas sekarang fokus pokok perkara dulu ," ungkapnya.
Konflik PT TMM
Warga desa Suka Mukti, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan telah menggelar aksi di lahan yang diduga diserobot PT. Treekreasi Marga Mulya
Saat kejadian itu, sebanyak 115 keluarga warga Desa Suka Mukti yang merupakan masyarakat transmigrasi SKPC 3 tahun 1981 menggelar aksi atas lahan mereka.
Petani mengungkapkan menjadi korban perampasan tanah akibat tindakan Kepala Desa Suka Mukti, yang menerbitkan SPH fiktif. Surat tanah tersebut diserahkan kepada pihak perusahaan PT. Treekreasi Marga Mulya atau PT. TMM.
Tag
Berita Terkait
-
Palembang Terapkan PPKM Level 2 Diperketat, Mal dan Rumah Ibadah Dibatasi 50-75 Persen
-
Insentif Pajak Beli Rumah Baru Dilanjutkan Pemerintah Tahun Ini, Begini Syaratnya
-
10 Anggota DPRD Muara Enim, Tersangka Kasus Suap Infrastuktur Dipindahkan ke Lapas Pakjo
-
Polda Sumsel Tambah 4 Titik ETLE Setelah 9 Titik ETLE, Berikut Ini Lokasinya
-
Sungai Sekanak Lambidaro Jadi Destinasi Wisata Baru, Rampungkan Restorasi Butuh Rp400 Miliar
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
PTBA Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat, Bidik Dampak Nyata dan Berkelanjutan
-
Transportasi Umum Palembang Dinilai Mundur, Surat Terbuka untuk Ratu Dewa: Kritik Kami Dibungkam
-
Gegara Limbah, 3 Pabrik Tahu di Palembang Disegel, Belasan Usaha Lain Jadi Sorotan
-
Viral Siswi SMP di Palembang Dijambak dan Ditendang Gegara Berebut Siswa Laki-laki, Aksinya Direkam
-
BRI Buka Akses Investasi ORI030 dengan Imbal Hasil Kompetitif hingga 7,00%