Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 08 Februari 2022 | 08:59 WIB
Logo UIN Raden Fatah Palembang. UKT Mahasiswa UIN Raden Fatah dibatalkan mendadak. [website UIN]

SuaraSumsel.id - Beredar informasi jika bantuan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan dibatalkan secara mendadak. Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dibatalkan mendadak.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) UIN RF Palembang, Lovi Andiko membenarkan hal tersebut. Dia malah mengkritik keras kebijakan kampus yang dianggap makin mempersulit  mahasiswa dan orang tua di masa pandemi ini.

“Saya mewakili teman-teman HMI dan mahasiswa yang terdampak, menyangkan kebijakan rektor yang membatalkan bantuan UKT secara mendadak dan sepihak. Padahal, semua mahasiswa sudah meminta uang kepada orang tua dengan jumlah yang telah di tetapkan sebelumnya yakni pemotongan 10-80%,” ujar Lovi Andiko melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com Selasa (8/2/2022).

Di masa pandemi saat ini seharusnya Rektor UIN RF dapat memprioritaskan bantuan tersebut dibandingkan kepentingan kampus. Mahasiswa asal Ogan Ilir uni mengungkapkan,  permasalahan mengenai UKT ini bermula dari surat edaran rektor yang memberi bantuan pemotongan UKT 10-80 persen bagi mahasiswa yang terdamapak Covid-19.

Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 Ditemukan di Palembang, Dinkes Sumsel: Warga Kurangi Perjalanan

Namun saat melakukan pembayaran seluruh bank mitra mengalami gangguan dalam pelayanan pembayaran. “Gangguan tersebut ternyata diakibatkan oleh keputusan rektor yang mengeluarkan surat edaran kembali yang menyatakan kuota bantuan sudah full dan mengembalikan pembayaran mahasiswa lain dengan tanpa potongan apapun,” paparnya

Sementara Rektor UIN Raden Fatah Prof Dr Nyayu Khadijah membantah hal tersebut. 

“Tidak benar kabar tersebut. Mekanisme 3 semester diawali dengan pendaftaran, verifikasi, lalu penetapan penerima pengurangan UKT. Memang tidak semua mahasiswa yang mengajukan dapat pengurangan karena beberapa pertimbangan. Bahkan total pengurangan UKT semester ini relatif sama dengan semester lalu namun, lebih besar hampir mencapai 9 miliar,” ujarnya.

“Bisa langsung saja di cek dan SK tersebut saya tanda tangani tangal 17 Januari 2022. Info dari Pustipd masih ada yang mendapatkan pengurangan belum bayar UKT. Bahkan ada mendapat pengurangan 100 persen belum melanjutkan ke pengisian KRS karena memang masa pembayaran diperpanjang sampai tanggal 9 Februari dan KRS sampai 10 Februari,” terang dia.

Baca Juga: Siswa di Sumsel Terpapar COVID-19, Disdik Terbitkan Juknis Belajar Hybrid Sekolah

Load More