SuaraSumsel.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Jumat (4/2/2022) telah memanggil produsen minyak goreng guna meminta keterangan serta mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor minyak goreng.
Pemanggilan itu dialah temuan kajian KPPU atas permasalahan lonjakan harga minyak goreng belakangan ini.
"Dari tiga panggilan yang dialamatkan KPPU kepada produsen, dua diantaranya dijadwalkan ulang di pekan depan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Deswin menjelaskan berdasarkan kajian KPPU, terjadi struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng di Indonesia. Hal itu lantaran hampir sebagian besar pasar minyak goreng (CR4 atau Concentration Ratio empat perusahaan terbesar) dikuasai empat produsen.
Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 Ditemukan di Palembang, Dinkes Sumsel: Warga Kurangi Perjalanan
KPPU juga menemukan adanya indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu. "Faktor ini membuat KPPU membawa persoalan ini pada ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022," ujar Deswin.
Wacana pembentukan tim pengawas yang terdiri dari berbagai unsur termasuk penegak hukum dinilai mampu menjadi perangkat menguak dugaan kartel minyak goreng yang mengakibatkan harga naik.
"Tim terdiri dari kementerian terkait, kepolisian dan kejaksaan. Tim ini harus kuat karena berhadapan dengan kartel yang ditengarai mempunyai jaringan luas," kata Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto dalam rilis di Jakarta, Selasa.
Mulyanto meminta pemerintah jangan segan menindak siapapun yang terbukti mengacaukan sistem produksi dan distribusi minyak goreng, karena perbuatan mereka dinilai telah menyengsarakan masyarakat.
“Hari ini masih banyak laporan masyarakat, bahwa minyak goreng curah sulit ditemui di pasaran. Untuk itu pemerintah mengawasi rantai distribusi CPO dan minyak goreng ini untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan DMO (Domestic Market Obligation),” terang Mulyanto.
Baca Juga: Siswa di Sumsel Terpapar COVID-19, Disdik Terbitkan Juknis Belajar Hybrid Sekolah
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan berkaca dari pengalaman DMO batu bara, pemerintah perlu melakukan evaluasi bulanan dan penerapan denda fee kompensasi yang signifikan bagi pengusaha nakal.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi eksportir Crude Palm Oil (CPO). Melalui aturan DMO yang dikeluarkan Kemendag, produsen yang melakukan ekspor CPO diwajibkan memasok 20 persen kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri.
Sementara aturan DPO menerapkan harga jual CPO di dalam negeri sebesar Rp 9.300 per kilogram dan Rp10.300 per liter untuk olein. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Viral Video Pengemasan Sembako di Kantor Parpol Sumsel, Ini Kata Bawaslu
-
Berbagai Program Menarik Hadir di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Mengenal Huawei Freebuds dan Cara Menghubungkannya dengan Samsung
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga