SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin bakal menjalankan sidang dugaan dua kasus korupsi sekaligus di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dua kasus tersebut yakni dana hibah pembangunan masjid Raya Sriwijaya, Palembang dan korupsid BUMD PDPE Hilir. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.
Pada kasus dugaan korupsi masjid Sriwiajaya, mantan Gubernur dua periode ini menjadi tersangka bersama dengan 11 tersangka lainnya. Sedangkan pada kasus korupsi di BUMD PDPDE hilir, Alex Noerdin menjadi tersangka bersama dengan lima tersangka lainnya.
Jubir PN Palembang Sahlan Effendi mengatakan bahwa persidangan terhadap Alex Noerdin dkk, tetap menggunakan formasi majelis hakim lima orang.
Bertindak sebagai ketua majelis hakim Ketua PN Palembang Abdul Aziz, SH, MH.
Baca Juga:Ibu Dodi Reza Alex Kembali Diperiksa KPK, Kasus Suap Dinas PUPR Musi Banyuasin
“Lalu Yoserizal, SH, MH, Sahlan Effendi, SH, MH, Waslan Makhsid, SH, MH, dan Ardian Angga, SH, MH, sebagai anggota majelis,” terang Sahlan dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
“Karena mengingat situasi dan kondisi masih dalam Pandemi ini, para tersangka kemungkinan akan dihadirkan secara virtual dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang,” kata Sahlan.
Dalam perkara PDPDE ada empat tersangka yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Muddai Madang, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 3 Februari 2022: Sumsel Bakal Hujan Sedang dan Lebat
Sementara untuk perkara Masjid Sriwijaya Jilid IV ada dua tersangka mereka adalah, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang.
Tag
Berita Terkait
-
Prakiraan Cuaca 3 Februari 2022: Sumsel Bakal Hujan Sedang dan Lebat
-
Nahas, Menumpang Truk Pengangkut Kayu, Terbalik dan Tewas Tertimbun Kayu PT. MHP
-
BPS: Sumsel Alami Inflasi Tertinggi pada Januari 2022
-
BUMD Patralog Diultimatum Soal Pengelola Pasar Ikan Modern, Sekda: Sanggup Kelola atau Tidak?
-
Gegara Status WhatsApp Makan Keringat Teman, Sopir Tersinggung hingga Bacok Kepala Teman
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Viral Detik-Detik Mengharukan, Sopir Ambulans Tutup Usia Usai Antar Jenazah
-
Geger di Aceh! Batu Giok 5.000 Ton Ditemukan di Hutan Nagan Raya, Nilainya Bikin Melongo
-
Viral Detik-Detik LRT Alami Gangguan! Penumpang Jalan Kaki di Rel Setinggi 15 Meter
-
Viral Lantai Mall di Palembang Penuh Sampah, Warganet Geram: Di Mana Rasa Malu?
-
Pilih Fortuner, Pajero Sport atau CRV? Ini SUV 7 Seater Bekas Rp200 Jutaan Paling Layak Dibeli