Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 03 Februari 2022 | 10:04 WIB
Tersangka Korupsi Alex Noerdin. Pagi Ini, Mantan Gubernur Alex Noerdin Jalani Sidang Dua Kasus Korupsi Sekaligus [Suara.com/Welly JT]

SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin bakal menjalankan sidang dugaan dua kasus korupsi sekaligus di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dua kasus tersebut yakni dana hibah pembangunan masjid Raya Sriwijaya, Palembang dan korupsid BUMD PDPE Hilir. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.

Pada kasus dugaan korupsi masjid Sriwiajaya, mantan Gubernur dua periode ini menjadi tersangka bersama dengan 11 tersangka lainnya. Sedangkan pada kasus korupsi di BUMD PDPDE hilir, Alex Noerdin menjadi tersangka bersama dengan lima tersangka lainnya.

Jubir PN Palembang Sahlan Effendi mengatakan bahwa persidangan terhadap Alex Noerdin dkk, tetap menggunakan formasi majelis hakim lima orang.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 3 Februari 2022: Sumsel Bakal Hujan Sedang dan Lebat

Bertindak sebagai ketua majelis hakim Ketua PN Palembang Abdul Aziz, SH, MH.

Baca Juga:Ibu Dodi Reza Alex Kembali Diperiksa KPK, Kasus Suap Dinas PUPR Musi Banyuasin

“Lalu Yoserizal, SH, MH, Sahlan Effendi, SH, MH, Waslan Makhsid, SH, MH, dan Ardian Angga, SH, MH, sebagai anggota majelis,” terang Sahlan dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.

“Karena mengingat situasi dan kondisi masih dalam Pandemi ini, para tersangka kemungkinan akan dihadirkan secara virtual dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang,” kata Sahlan.

Dalam perkara PDPDE ada empat tersangka yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Muddai Madang, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan.

Baca Juga: BPS: Sumsel Alami Inflasi Tertinggi pada Januari 2022

Sementara untuk perkara Masjid Sriwijaya Jilid IV ada dua tersangka mereka adalah, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang.

Load More