SuaraSumsel.id - Peristiwa penganiayaan di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan bermula dari hal yang sangat sepele. Pelaku Sutrimo (30) tersinggung atas tulisan "update" status aplikasi WhatsApp yang ditulis korban.
Tulisan yang menyingung makan keringat teman, membuat pelaku Sutrismo membacok kepala temannya sendiri dengan sebilah parang.
Kejadian berdarah ini, terjadi Senin (31/1/2022), sekitar pukul 10.30 WIB, di Areal pembongkaran Abu Baturaja PT. Semen Baturaja, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur OKU.
Kejadian tersebut terjadi saat tersangka baru tiba di areal pabrik pembongkaran Batubara di PT. Semen. Tersangka yang merupakan warga RSS Sriwijaya, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, menghampiri korban Novi Apuansyah (41) dengan menanyakan status di aplikasi WA (WhatsApp) korban bertuliskan ‘salah satu perbuatan keji adalah makan keringat uhang (orang-red), manfaatkan tenage uhang)’.
“Lalu tersangka merasa tersinggung terjadi keributan dan akhirnya dipisahkan teman tersangka yang bekerja di sana,” kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo Sik, melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Rabu (02/02/2022)
Tersangka pergi menuju mobil mengangkut abu batu bara. Korban yang merupakan warga Japan M. Nur RT/RW 004/002, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, menghampiri tersangka dengan membawa sebuah batu.
Tersangka pun juga menghampiri korban dan pada saat korban hendak ingin memukul dengan mengunakan batu, tersangka mengelak langsung membacok korban di bagian atas kepala.
“Kemudian tersangka dan korban dipisahkan oleh pihak keamanan PT. Semen Baturaja lalu tersangka dibawa ke pos keamanan di areal pabrik kemudian piket pungsi dan Piket Reskrim tiba Lalu tersangka di bawa ke Polres OKU,” pungkas AKP Mardi Nursal.
Baca Juga: 16 Kilogram Sabu Dibungkus Kemasan Teh asal Myamar, Polisi: Sumsel Target Jaringan Internasional
Tag
Berita Terkait
-
16 Kilogram Sabu Dibungkus Kemasan Teh asal Myamar, Polisi: Sumsel Target Jaringan Internasional
-
Kasus Penggelapan, Mantan Cawako Palembang Sarimuda Dituntut 4 Tahun Penjara
-
Perindah Sekanak Lambidaro, Puluhan Rumah di Rusun Dibongkar Satuan Pol PP
-
16 Kilogram Sabu Dibawa Pakai Pick Up Sawit Dimodifikasi, Dikendalikan oleh Napi
-
Pengertian Puasa Rajab, Dalil dan Kapan Menunaikannya
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan
-
Bukan Sekadar Adopsi, Dugaan TPPO Mengemuka di Balik Bayi 3 Hari Ditawarkan Rp52 Juta
-
Mudik Gratis Bank Sumsel Babel 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Berangkat 17 Maret
-
Alasan Sebenarnya Orang Tua di Palembang Hendak Jual Bayi Rp52 Juta Terungkap