SuaraSumsel.id - Pasar Ikan Modern (PIM) dinilai tidak bergeliat dan sepi pembeli. Karena itu, Seketaris Daerah atau Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa mengultimatum BUMD Petralog mengenai pengelolaan pasar ikan modern tersebut.
Pasar ikan moden Palembang ialah proyek Kementerian diresmikan sejak Juli 2020 lalu, oleh Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemudian mengalihkannya ke Pemerintah Kota Palembang.
“Kita sudah meminta Dinas Perikanan, BPKAD serta bagian hukum dan Inspektorat untuk memperdalami kerjasama bersama terkait pengelolaan Pasar Ikan Modern ini,” kata Ratu Dewa usai rapat pembahasan mengenai Pasar Ikan Modern (PIM), Rabu (2/2/2022).
Pengelolaan pasar ikan modern ini diserahkan pada BUMD PT Patralog.
"Saya minta kepada Direktur PT Patralog bisa mengambil ketegasan secara tertulis sanggup atau tidaknya ada bentuk laporannya. Sangat disayangkan tempat yang bagus dan strategis, tidak dikelolah dengan baik," katanya seraya mengungkapkan sebaiknya pasar ikan ini dikelola pada pihak ketiga.
Kepala Dinas Perikanan Kota Palembang Ahmad Zazuli mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan pengelolaan hanya sebatas perawatan.
Dengan mengandeng pihak swasta atau pihak ketiga, bisa melibatkan banyak pihak.
"Tentunya dalam perencanaa tersebut harus sesuai dengan prosedur yang benar harus melalui proses lelang tidak serta merta asal tunjuk saja. inikan bukan kebijakan dinas dalam pengkajiannya, ada tim akademisi yang turun.Untuk sementara kita masih menunggu proses selanjutnya,"jelasnya.
Tag
Berita Terkait
-
16 Kilogram Sabu Dibungkus Kemasan Teh asal Myamar, Polisi: Sumsel Target Jaringan Internasional
-
Kasus Penggelapan, Mantan Cawako Palembang Sarimuda Dituntut 4 Tahun Penjara
-
Perindah Sekanak Lambidaro, Puluhan Rumah di Rusun Dibongkar Satuan Pol PP
-
16 Kilogram Sabu Dibawa Pakai Pick Up Sawit Dimodifikasi, Dikendalikan oleh Napi
-
Pengertian Puasa Rajab, Dalil dan Kapan Menunaikannya
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
7 Etika Berkendara di Jalan Tol yang Sering Dilanggar, Nomor 4 Bisa Picu Kecelakaan Maut
-
Jalan Khusus 26,4 Kilometer Dibangun, Ini Rute Lengkap Angkutan Batu Bara yang Hindari Jalan Umum
-
Prestasi BRI: Best Domestic Custodian Bank dan Pengelola AUC Terbesar Nasional
-
Terseret OTT Suap Rp5,9 Miliar, Anggota DPRD Perempuan Ini Ajukan Justice Collaborator
-
BRI Diganjar ACGS Award, Tegaskan Posisinya sebagai Perusahaan dengan Tata Kelola Kelas Dunia