SuaraSumsel.id - Pasar Ikan Modern (PIM) dinilai tidak bergeliat dan sepi pembeli. Karena itu, Seketaris Daerah atau Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa mengultimatum BUMD Petralog mengenai pengelolaan pasar ikan modern tersebut.
Pasar ikan moden Palembang ialah proyek Kementerian diresmikan sejak Juli 2020 lalu, oleh Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemudian mengalihkannya ke Pemerintah Kota Palembang.
“Kita sudah meminta Dinas Perikanan, BPKAD serta bagian hukum dan Inspektorat untuk memperdalami kerjasama bersama terkait pengelolaan Pasar Ikan Modern ini,” kata Ratu Dewa usai rapat pembahasan mengenai Pasar Ikan Modern (PIM), Rabu (2/2/2022).
Pengelolaan pasar ikan modern ini diserahkan pada BUMD PT Patralog.
Baca Juga: 16 Kilogram Sabu Dibungkus Kemasan Teh asal Myamar, Polisi: Sumsel Target Jaringan Internasional
"Saya minta kepada Direktur PT Patralog bisa mengambil ketegasan secara tertulis sanggup atau tidaknya ada bentuk laporannya. Sangat disayangkan tempat yang bagus dan strategis, tidak dikelolah dengan baik," katanya seraya mengungkapkan sebaiknya pasar ikan ini dikelola pada pihak ketiga.
Kepala Dinas Perikanan Kota Palembang Ahmad Zazuli mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan pengelolaan hanya sebatas perawatan.
Dengan mengandeng pihak swasta atau pihak ketiga, bisa melibatkan banyak pihak.
"Tentunya dalam perencanaa tersebut harus sesuai dengan prosedur yang benar harus melalui proses lelang tidak serta merta asal tunjuk saja. inikan bukan kebijakan dinas dalam pengkajiannya, ada tim akademisi yang turun.Untuk sementara kita masih menunggu proses selanjutnya,"jelasnya.
Berita Terkait
-
16 Kilogram Sabu Dibungkus Kemasan Teh asal Myamar, Polisi: Sumsel Target Jaringan Internasional
-
Kasus Penggelapan, Mantan Cawako Palembang Sarimuda Dituntut 4 Tahun Penjara
-
Perindah Sekanak Lambidaro, Puluhan Rumah di Rusun Dibongkar Satuan Pol PP
-
16 Kilogram Sabu Dibawa Pakai Pick Up Sawit Dimodifikasi, Dikendalikan oleh Napi
-
Pengertian Puasa Rajab, Dalil dan Kapan Menunaikannya
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Budget 'Melempem' Tapi Ingin Kendaraan Nyaman? Coba Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Ini
-
Makan Daging Kurban Berlebihan Bisa Picu Kolesterol, Begini Cara Menurunkannya
-
Mengapa Belajar Bahasa Asing Itu Sulit? Ini 3 Masalah Utama yang Sering Dihadapi
-
3 Bahan yang Bisa Hilangkan Bau Amis di Piring
-
Untuk Beli Cemilan Akhir Pekan, 10 Link DANA Kaget Untuk Uang Jajan Hari Ini