Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 28 Januari 2022 | 19:44 WIB
Bupati Dodi Reza Alex . Ibu Dodi Reza Alex Noerdin diperiksa KPK.[ANTARA]

SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa ibu Dodi Reza Alex sekaligus istri mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Alex Noerdin, Eliza Alex.

Eliza selaku ibu rumah tangga dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DRA. Pemeriksaan dilakukan di Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan, Kota Palembang, Sumatera Selatan," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Selain Eliza, kata dia, KPK memanggil enam saksi lainnya, yakni Sandy Swardi selaku Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa, Herry Zaman selaku Direktur Utama PT Gajah Mada Sarana, dan Akbar Ramadhan selaku Manajer Sumber Daya Manusia PT Gajah Mada Sarana.

Baca Juga: Sanksi E-TLE di Palembang Resmi Berlaku 1 Februari 2022, Warganet: Pasang di Kuto Pak, Parah di Sano

Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Irfan serta dua pihak swasta, yaitu M Nopriansyah dan Ahmad Sadad.

Selain Dodi Reza Alex, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasi Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

KPK menjelaskan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi (Bantuan Gubernur) di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Arahan itu ia berikan kepada Herman Mayori, Eddi Umari, dan beberapa pejabat lain agar pelaksanaan lelang dapat direkayasa sedemikian rupa.

Dodi telah menentukan persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk dirinya, 35 persen untuk Herman, dan 23 persen untuk Eddi beserta pihak terkait lainnya. (ANTARA)

Baca Juga: Kebijakan Minyak Goreng Tiga Harga Rentan Penyelewengan, Subsidi Khusus pada Menengah ke Bawah

Load More